Asas Ne Bis In Idem dan Kepastian Hukum
Iva Nurdianah Azizah
Selasa, 31 Mei 2022 |
107580 kali
Asas Ne Bis In
Idem dan Kepastian Hukum
Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan
dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat
diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke
pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh
hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard).
Pengertian tentang
asas ne bis in idem terdapat pada ketentuan pasal 1917 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi “Kekuatan sesuatu putusan
Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada
sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan
itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan
atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang
sama didalam hubungan yang sama pula”. Artinya bahwa suatu perkara
yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.
Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002. Kaidah Hukum dari yurisprudensi tersebut adalah meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Ne bis In Idem. Dalam setiap putusan, perlu memperhatikan tiga hal yang sangat esensial yaitu unsur keadilan, unsur kemanfaatan dan unsur kepastian hukum. Apabila hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya. Pada tahap pelaksanaan dari pada putusan ini, maka akan diperoleh suatu putusan yang in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkadang seseorang yang merasa haknya dilanggar akan menggugat kembali suatu perkara yang sebelumnya sudah digugatnya, walaupun dengan subyek yang berbeda tetapi dengan obyek yang sama. Dalam hal ini dibutuhkan ketelitian seorang hakim dalam menilai apakah perkara yang diajukan tersebut masuk kategori Ne bis In Idem.
Penerapan asas Ne bis in idem ini menjadi perhatian Mahkamah Agung dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda. Demikian pula terdapat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan landasan menyatakan gugatan adalah ne bis in idem. Mahkamah Agung melalui Putusan pada tingkat kasasi No. 647/K/sip/1973 yang menyatakan : ”Ada atau tidaknya asas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, pada angka Romawi XVII. Tentang Ne bis In Idem, diatur sebagai berikut menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Nebis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak. status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.
Untuk melihat apakah
suatu perkara terkwalifikasi ne bis in idem maka harus dilihat objek dan subjek
dalam perkara tersebut, jika terdapat persamaan maka dapat dipastikan terpenuhi
asas ne bis in idem, selanjutnya perkara akan dinyatakan tidak
dapat diterima oleh majelis hakim. Dibawah ini beberapa yurisprudensi
Mahkamah Agung yang memutus perkara sebagai ne bis in idem.
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan “Hakikat dari
asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara
(subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata
tersebut adalah sama.”
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakan “Meskipun posita
gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan
dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh
putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang
demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.”
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan “Karena perkara
ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek
perkara dan penggungat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah
Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 1121 K/Sip/1970 No. 350 K/Sip/1970,
seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.”
Putusan Mahkamah
Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan “karena terbukti
perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka
gugatan penggugat tidak dapat diterima.”
Putusan Mahkamah
Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan “Terhadap perkara
ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah
Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini,
pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli tanah
tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama.”
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan “Meski kedudukan
subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus
terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis
in idem.”
Putusan Mahkamah
Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan “Menurut Hukum
Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh
kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek
sengketanya.”
Untuk menilai suatu
perkara terkwalifikasi ne bis in idem maka dilihat dari
gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ini sangat penting untuk menghindari
perbedaan putusan hakim atau dualisme putusan hakim dalam suatu perkara yang
sejenis, dan menjaga kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (iva)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |