Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Asuransi BMN Salah Satu Langkah Menjaga Aset Negara (bagian 2: Prosedur Pengasuransian BMN)
Satria Islam Putra Sarabis
Kamis, 31 Maret 2022   |   547 kali

Menyambung pembahasan pada seri Asuransi BMN Salah Satu Langkah Menjaga Aset Negara, pada seri kedua ini akan dikupas bersama mengenai prosedur pengasuransian BMN. Sebagaimana diatur   dalam PMK   Nomor 97/PMK.06/2019, terdapat 6 (enam) tahapan yang dilakukan dalam pengasuransian BMN, yang dapat digambarkan sebagai berikut.

 


 

 Sesuai bagan alur di atas, tahap pertama adalah perencanaan, yang di dalamnya terdapat proses sebagai berikut.

Kuasa Pengguna Barang (KPB) menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan KPB. Adapun rencana pengasuransian BMN sekurang-kurangnya memuat:

a.   data BMN sesuai dengan Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang meliputi kode barang, nama barang, Nomor Urut Pendaftaran, luas dan lokasi;

b.   risiko atas BMN;

c.    penjelasan penggunaan dan fungsi BMN;

d.   pertimbangan pengasuransian BMN;

e.   besaran premi; dan

f.     jangka waktu pengasuransian BMN. (

Selanjutnya KPB menyampaikan rencana pengasuransian BMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Penyampaian rencana pengasuransian BMN dimaksud dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun ditandatanganinya Polis.  

 

Masih pada tahap perencanaan, setelah memperoleh usulan rencana KPB, Pengguna Barang (PB) melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang disampaikan oleh KPB. Penelitian sebagaimana dimaksud untuk memastikan:

a.   kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang;

b.   kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, rencana pengasuransian BMN telah sesuai maka Pengguna Barang menetapkan rencana pengasuransian BMN yang disusun sebagaimana format daftar penetapan yang tercantum dalam PMK   Nomor 97/PMK.06/2019.

 

Berdasarkan penetapan rencana pengasuransian BMN tersebut, PB menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi untuk setiap satuan kerja dan biaya lain-lain dalam pengasuransian BMN. Penyusunan anggaran tentunya mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan anggaran Kernenterian / Lembaga.

 

Pada tahap kedua, yang dalam hal ini adalah pelaksanaan, terdapat proses sebagai berikut.

Setelah tersedia anggaran untuk pengasuransian  BMN  pada  satuan  kerja  yang  bersangkutan yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, pengadaan jasa asuransi dilaksanakan.  Pengadaan  jasa asuransi  tersebut  dilaksanakan  dengan  mempedomani  ketentuan di  bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan bahwa penyediaan jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara:

a.   Direktur   Jenderal   di   lingkungan   Kemenkeu   yang   lingkup   tugas   dan tanggung   jawabnya   meliputi   pengelolaan   BMN   atas   nama   Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang; dan

b.  Pimpinan  Perusahaan  Asuransi  yang  menjadi  Ketua  dari  Konsorsium Asuransi BMN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Satuan  kerja  melaporkan  kepada  Pengguna  Barang  dalam  hal  terjadi risiko  yang  dipertanggungkan  sesuai  dengan  polis.  Laporan  ini  berisi  laporan kondisi BMN setelah terjadinya risiko  yang dipertanggungkan, disertai dengan penjelasan  tertulis  dan  foto  terkini  BMN.  Berdasarkan  laporan  satuan  kerja tersebut, Pengguna Barang mengajukan permohonan klaim kepada konsorsium asuransi BMN.Penyelesaian   klaim   oleh   Konsorsium   Asuransi   BMN   atas   BMN diberikan dalam bentuk uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. Penyelesaian klaim yang diberikan dalam  bentuk  uang  tunai  oleh  Konsorsium  Asuransi  BMN  disetorkan  ke Rekening   Kas   Umum   Negara   sebagai   Penerimaan   Negara   Bukan   Pajak. Penyetoran    uang    tunai    dilakukan    sesuai    dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Tahapan setelah pelaksanaan yaitu tahapan pelaporan, dimana KPB menyusun  laporan  pelaksanaan  pengasuransian BMN  yang  akan  menjadi  bagian  dari  Laporan  Barang  Kuasa  Pengguna. Selanjutnya  PB  menyusun  laporan  pelaksanaan  pengasuransian BMN    berdasarkan    laporan    pelaksanaan    pengasuransian    BMN    yang disampaikan  oleh  KPB.  Laporan  Pengguna  Barang  ini menjadi bagian dar Laporan Barang Pengguna. Laporan  yang  disusun  oleh  Pengguna  Barang  dan  Kuasa  Pengguna Barang sekurang-kurangnya memuat data antara lain:

a.   data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN;

b.   jenis risiko BMN yang dipertanggungkan;

c.    jangka waktu pengasuransian BMN;

d.   identitas penyedia pertanggungan;

e.   Nilai Pertanggungan;

f.     besaran Premi yang dibayarkan; dan

g.   data pengajuan dan penyelesaian klaim

 

Tahapan keempat yaitu Pemeliharaan dan Pengamanan. Dalam tahap ini,Satuan    kerja    bertanggung    jawab    melakukan    pemeliharaan    dan pengamanan   atas   BMN   yang   dipertanggungkan   sesuai   dengan   ketentuan peraturan  perundang-undangan  di  bidang  Ppngelolaan  BMN  dengan  tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Polis. Selain itu, satuan kerja juga melakukan   penyimpanan   dan   pemeliharaan   terhadap   polis   dan   dokumen pelaksanaan    asuransi    lainnya. Prosedur    pengamanan    atas    BMN    yang dipertanggungkan  apabila  terjadi  risiko  yang  dipertanggungkan  sesuai  dengan Polis dilaksanakan oleh satuan kerja meliputi hal-hal sebagai berikut:

a.   mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang rusak; dan

b.   menjaga  BMN  yang  rusak  sampai  dengan  klaim  telah  selesai  dibayarkan oleh Konsorsium Asuransi BMN.

 

Tahap kelima pada tata cara pengasuransian BMN yaitu penatausahaan  atas   BMN   yang   dipertanggungkan  oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang

 

Tahap terakhir adalah Penghapisan, dimana Pengguna   Barang/Kuasa   Pengguna   Barang   mengajukan   permohonan penghapusan  terhadap  BMN  dipertanggungkan  yang  harus  dihapuskan  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  setelah  pengajuan  klaim kepada  Konsorsium  Asuransi  BMN.  Penghapusan  BMN  tersebut  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Setiap tahapan yang dilakukan dengan tepat  tentunya akan  berdampak  pada  efiensi  anggaran  yang  digunakan  untuk  membayar premi asuransi BMN.

 

Sumber

https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Pengasuransian-BMN.Seksi Informasi Hukum –Ditama Binbangkum.2019, diakses 31 Maret 2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini