Menyambung
pembahasan pada seri Asuransi BMN Salah Satu Langkah Menjaga Aset Negara, pada
seri kedua ini akan dikupas bersama mengenai prosedur pengasuransian BMN.
Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2019, terdapat 6 (enam)
tahapan yang dilakukan dalam pengasuransian BMN, yang dapat digambarkan sebagai
berikut.
Sesuai bagan alur di atas, tahap pertama adalah perencanaan, yang di dalamnya terdapat proses sebagai berikut.
Kuasa Pengguna Barang (KPB) menyusun rencana
pengasuransian BMN di lingkungan KPB. Adapun rencana pengasuransian BMN
sekurang-kurangnya memuat:
a. data BMN sesuai
dengan Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang meliputi kode barang, nama barang,
Nomor Urut Pendaftaran, luas dan lokasi;
b. risiko atas BMN;
c. penjelasan penggunaan
dan fungsi BMN;
d. pertimbangan
pengasuransian BMN;
e. besaran premi; dan
f. jangka waktu
pengasuransian BMN. (
Selanjutnya KPB menyampaikan rencana pengasuransian
BMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Penyampaian rencana pengasuransian
BMN dimaksud dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun
ditandatanganinya Polis.
Masih pada tahap perencanaan, setelah memperoleh
usulan rencana KPB, Pengguna Barang (PB) melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang
disampaikan oleh KPB. Penelitian sebagaimana dimaksud untuk memastikan:
a.
kebenaran data rencana
pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa
Pengguna Barang;
b.
kesesuaian BMN yang akan
diasuransikan dengan ketentuan
yang berlaku.
Apabila
berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, rencana pengasuransian
BMN telah sesuai maka Pengguna Barang
menetapkan rencana pengasuransian BMN
yang disusun sebagaimana format
daftar penetapan yang tercantum dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2019.
Berdasarkan penetapan rencana pengasuransian BMN tersebut,
PB menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi untuk setiap satuan kerja dan
biaya lain-lain dalam pengasuransian BMN. Penyusunan anggaran tentunya
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
penyusunan anggaran Kernenterian / Lembaga.
Pada tahap kedua, yang dalam hal ini adalah pelaksanaan, terdapat proses sebagai berikut.
Setelah tersedia anggaran untuk pengasuransian BMN
pada satuan kerja
yang bersangkutan yang
dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan, pengadaan jasa asuransi dilaksanakan. Pengadaan
jasa asuransi tersebut dilaksanakan
dengan mempedomani ketentuan di
bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan bahwa
penyediaan jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara:
a. Direktur Jenderal
di lingkungan Kemenkeu
yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi
pengelolaan BMN atas
nama Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang; dan
b. Pimpinan Perusahaan
Asuransi yang menjadi
Ketua dari Konsorsium Asuransi BMN yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal.
Satuan
kerja melaporkan kepada
Pengguna Barang dalam
hal terjadi risiko yang
dipertanggungkan sesuai dengan
polis. Laporan ini
berisi laporan kondisi BMN
setelah terjadinya risiko yang
dipertanggungkan, disertai dengan penjelasan
tertulis dan foto
terkini BMN. Berdasarkan
laporan satuan kerja tersebut, Pengguna Barang mengajukan
permohonan klaim kepada konsorsium asuransi BMN.Penyelesaian klaim
oleh Konsorsium Asuransi
BMN atas BMN diberikan dalam bentuk uang tunai
setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang
dipertanggungkan. Penyelesaian klaim yang diberikan dalam bentuk
uang tunai oleh
Konsorsium Asuransi BMN
disetorkan ke Rekening Kas
Umum Negara sebagai
Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Penyetoran uang tunai dilakukan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tahapan setelah pelaksanaan yaitu tahapan pelaporan, dimana KPB menyusun laporan
pelaksanaan pengasuransian
BMN yang
akan menjadi bagian
dari Laporan Barang
Kuasa Pengguna. Selanjutnya PB
menyusun laporan pelaksanaan
pengasuransian BMN berdasarkan laporan
pelaksanaan pengasuransian BMN yang disampaikan oleh KPB. Laporan
Pengguna Barang ini menjadi bagian dar Laporan Barang
Pengguna. Laporan yang disusun
oleh Pengguna Barang
dan Kuasa Pengguna Barang sekurang-kurangnya memuat
data antara lain:
a. data BMN yang diasuransikan
termasuk lokasi BMN;
b. jenis risiko BMN yang
dipertanggungkan;
c. jangka waktu
pengasuransian BMN;
d. identitas penyedia
pertanggungan;
e. Nilai Pertanggungan;
f. besaran Premi yang
dibayarkan; dan
g. data pengajuan dan
penyelesaian klaim
Tahapan keempat yaitu Pemeliharaan dan Pengamanan. Dalam tahap ini,Satuan kerja
bertanggung jawab melakukan
pemeliharaan dan
pengamanan atas BMN
yang dipertanggungkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Ppngelolaan BMN
dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Polis. Selain itu, satuan kerja juga melakukan penyimpanan
dan pemeliharaan terhadap
polis dan dokumen pelaksanaan asuransi
lainnya. Prosedur
pengamanan atas BMN
yang dipertanggungkan
apabila terjadi risiko
yang dipertanggungkan sesuai
dengan Polis dilaksanakan oleh satuan kerja meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a. mencegah adanya
kerusakan tambahan terhadap BMN yang rusak; dan
b. menjaga BMN
yang rusak sampai
dengan klaim telah
selesai dibayarkan oleh
Konsorsium Asuransi BMN.
Tahap kelima pada tata cara pengasuransian BMN yaitu
penatausahaan atas BMN
yang dipertanggungkan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna
Barang
Tahap terakhir adalah Penghapisan, dimana Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang mengajukan permohonan penghapusan terhadap
BMN dipertanggungkan yang
harus dihapuskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
pengajuan klaim kepada Konsorsium
Asuransi BMN. Penghapusan
BMN tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Setiap
tahapan yang dilakukan dengan tepat
tentunya akan berdampak pada
efiensi anggaran yang
digunakan untuk membayar premi asuransi BMN.
Sumber
https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Pengasuransian-BMN.Seksi Informasi Hukum –Ditama Binbangkum.2019, diakses 31 Maret 2022