Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Pelaksanaan Lelang Menggunakan Lelang.go.id (Registrasi/Pembuatan Akun)
Neni Puji Artanti
Selasa, 30 November 2021   |   31035 kali

Digitalisasi menjadi prioritas bagi semua sektor di era saat ini, termasuk sektor pemerintahan. Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian yang beberapa dekade terakhir terus menerus mengupayakan digitalisasi dan pelaksanaan pelayanannya. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan mempunyai tugas fungsi yang salah satunya adalah bidang lelang. Seiring dengan semakin maju dan berkembangnya era digital, DJKN menciptakan cara baru untuk mengakses lelang secara online yaitu melalui lelang.go.id, sebuah platform jual beli resmi milik pemerintah. Banyak informasi yang dapat diperoleh serta pelaksanan lelang lebih mudah melalui laman tersebut. Dikutip dari laman Direktorat Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id merupakan platform pemerintah guna melaksanakan proses lelang secara online dimana peserta lelang tanpa harus hadir dalam pelaksanaan lelang.

Bisa dilihat banyak sekali jenis objek lelang di platform tersebut, seperti mobil, motor, rumah, ruko, pabrik, serta berbagai barang lain seperti barang elektronik dan inventaris. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) juga memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM yang berperan dalam Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memasarkan produknya melalui platform Lelang berbasis online (lelang.go.id). Masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam dunia lelang melalui lelang. go.id. Masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta dalam proses pelayanan lelang. Jika sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta lelang.   

Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang

Apakah syarat untuk mempunyai akun pada platform lelang.go.id ? bagaimana caranya ?. Sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan lelang bahwa yang harus dipersiapkan adalah :

1.      KTP

2.      NPWP

3.      Rekening Tabungan

Cara untuk melakukan pendaftaran atau membuat akun pada lelang.go.id. sebagai berikut :

1.      Membuka platform lelang.go.id

setelah aplikasi lelang.go.id terbuka maka klik disisi kanan atas pilih daftar

2.      Masukkan Data Diri

tahap selanjutnya mengikuti perintah yang terdapat didalam aplikasi tersebut seperti memasukkan data diri, berupa nama lengkap sesuai KTP, e-mail, nomor telepon, dan password. Data yang dimasukkan dipastikan data yang benar dan valid.

3.      Aktivasi Akun

kemudian buka e-mail yang digunakan dalam pendaftaran tersebut di atas, karena kode aktivasi akan dikirimkan melalui e-mail tersebut. Setelah klik aktivasi maka keikutertaan selaku Penjual/Peserta lelang sudah bisa dipergunakan.

Teks : Agung Purwoko (Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Malang)

Ilustrasi : Satria Islam Putra Sarabis

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini