Digitalisasi menjadi prioritas bagi semua sektor di era saat ini, termasuk sektor pemerintahan. Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian yang beberapa dekade terakhir terus menerus mengupayakan digitalisasi dan pelaksanaan pelayanannya. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan mempunyai tugas fungsi yang salah satunya adalah bidang
lelang. Seiring dengan semakin maju dan berkembangnya era digital, DJKN menciptakan cara baru untuk mengakses lelang secara online yaitu melalui lelang.go.id, sebuah platform jual beli resmi milik pemerintah. Banyak informasi yang dapat diperoleh serta pelaksanan lelang lebih mudah melalui
laman tersebut. Dikutip dari laman Direktorat Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id
merupakan platform pemerintah guna melaksanakan proses lelang secara online dimana peserta lelang tanpa harus
hadir dalam pelaksanaan lelang.
Bisa
dilihat banyak sekali jenis objek lelang di platform tersebut, seperti mobil,
motor, rumah, ruko, pabrik, serta berbagai barang lain seperti barang elektronik
dan inventaris. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) juga memberikan
kesempatan kepada para pelaku UMKM yang berperan dalam Pemilihan Ekonomi
Nasional (PEN) untuk memasarkan produknya melalui platform Lelang berbasis online (lelang.go.id). Masyarakat bisa
berpartisipasi aktif dalam dunia lelang melalui lelang. go.id. Masyarakat harus
melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta
dalam proses pelayanan lelang. Jika sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa
menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta
lelang.
Penjual
adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan
peraturan perundang undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang
secara Lelang.
Peserta
Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi
syarat untuk mengikuti Lelang
Apakah syarat
untuk mempunyai akun pada platform lelang.go.id ? bagaimana caranya ?. Sebagaimana
diatur dalam petunjuk pelaksanaan lelang bahwa yang harus dipersiapkan adalah :
1. KTP
2. NPWP
3. Rekening
Tabungan
Cara untuk melakukan
pendaftaran atau membuat akun pada lelang.go.id. sebagai berikut :
1. Membuka
platform lelang.go.id
setelah aplikasi
lelang.go.id terbuka maka klik disisi kanan atas pilih daftar
2. Masukkan
Data Diri
tahap
selanjutnya mengikuti perintah yang terdapat didalam aplikasi tersebut seperti
memasukkan data diri, berupa nama lengkap sesuai KTP, e-mail, nomor telepon,
dan password. Data yang dimasukkan dipastikan data yang benar dan valid.
3. Aktivasi
Akun
kemudian buka
e-mail yang digunakan dalam pendaftaran tersebut di atas, karena kode aktivasi
akan dikirimkan melalui e-mail tersebut. Setelah klik aktivasi maka keikutertaan
selaku Penjual/Peserta lelang sudah bisa dipergunakan.
Teks : Agung Purwoko (Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Malang)
Ilustrasi : Satria Islam Putra Sarabis