Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Asuransi BMN Salah Satu Langkah Menjaga Aset Negara (bagian 1: Mengenal asuransi BMN)
Neni Puji Artanti
Selasa, 22 Juni 2021   |   673 kali

Salah satu tujuan diadakannya Barang Milik Negara (BMN) adalah sebagai sarana dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang salah satu tujuan akhirnya adalah bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Tujuan ini akan tercapai jika BMN dalam kondisi ideal. Dalam mewujudkan kondisi yang ideal ini salah satu upayanya adalah dilakukan pemeliharaan rutin atau insidentil jika BMN tersebut mengalami kerusakan yang tidak diperkirakan sebelumnya. Biaya pemeliharaan insidentil ini biasanya tingkat kerusakannya lebih berat sehingga memerlukan biaya pemeliharaan yang lebih besar. Kondisi ini biasanya disebabkan oleh kejadian yang tidak biasa, salah satunya bencana alam.

Kerugian akibat bencana alam ini semakin besar seiring dengan meningkatnya nilai BMN pasca dilakukan revaluasi. Apalagi sebagai negara yang berada di jalur cincin api (ring of fire) potensi terjadi bencana alam terutama gempa bumi sangat sering terjadi. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepanjang tahun 2020 telah terjadi 8.264 kali gempa. Menurut para ahli, gempa adalah bencana alam yang sampai saat ini belum bisa diprediksi. Kejadian yang tidak bisa diprediksi dan tiba-tiba ini sulit untuk diantisipasi, sehingga yang bisa dilakukan hanya memperkecil resiko melalui manajemen resiko yang baik salah satunya melalui asuransi BMN. Gempa bumi yang melanda Mamuju dan Majene 14 – 15 Januari 2021, setidaknya telah menyebabkan kerusakan pada 279 BMN seperti gedung kantor, jembatan, jalan nasional, dengan nilai mencapai Rp494,28 miliar. Banjir 9 Januari 2021 di Kalsel juga menyebabkan dampak pada 11 BMN senilai Rp35,3 miliar. Diharapkan dengan adanya asuransi ini akan memperkecil kerugian Negara akibat bencana karena sebagian kerugian akan ditanggung asuransi. Khusus tahun 2020 pemerintah menerima klaim asuransi sebesar Rp1,14 miliar untuk objek 18 NUP.

Salah satu bentuk manajemen resiko akibat bencana alam ini, pemerintah melakukan program untuk mengasuransikan BMN yang beresiko tinggi akibat bencana alam. Untuk mendukung pelaksanaan asuransi BMN ini pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara yang terakhir nomor 97/PMK.06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Sebagai langkah awal untuk mengenal asuransi BMN ada beberapa hal yang perlu diketahui, adalah:

1.    Apakah asuransi BMN itu?

Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.06/2019 menyatakan bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

 

2.   Apa kriteria BMN yang dapat diasuransikan?

Menurut Keputusan Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/KM.6/2020, dinyatakan bahwa objek asuransi BMN adalah:

a.   Gedung dan bangunan yang digunakan untuk kantor;

b.   Gedung dan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan; dan/atau

c.   Gedung dan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas kesehatan.


Adapun kriteria BMN yang menjadi objek asuransi adalah:

a.   Mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan/atau

b.   Menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.


Dalam pengasuransian BMN harus berdasarkan prinsip:

a.    Selektif

b.    Efisiensi;       

c.    Efektifitas; dan

d.    Pritoritas

 

 Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui betapa pentingnya asuransi BMN dalam rangka meminimalisir kerugian negara akibat bencana alam. Namun demikian harus diwaspadai jangan sampai biaya asuransi lebih tinggi dari resiko yang mungkin akan ditanggung jika terjadi bencana. Langkah hati-hati dan bijak sangat diperlukan agar tidak terjadi inefisiensi pembiayaan.  (bersambung). (Ulin, Seksi PKN)

Sumber

1.   https://nasional.kontan.co.id/news/bmkg-sebanyak-8264-kali-gempa-terjadi-sepanjang-2020 , diakses 15 Juni 2021).

2.   https://www.bmkg.go.id/berita/?p=bmkg-gempabumi-belum-dapat-diprediksi-jangan-termakan-isu&lang=ID&tag=press-release diakses 15 Juni 2021).

3.   https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210122160012-532-597252/gempa-sulbar-banjir-kalsel-rusak-barang-negara-rp52958-m, diakses 15 juni 2021).

4.   https://nasional.kontan.co.id/news/klaim-asuransi-bmn-terdampak-bencana-di-2020-capai-rp-114-miliar , diakses 15 Juni 2021).

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini