Salah satu tujuan diadakannya Barang
Milik Negara (BMN) adalah sebagai sarana dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintahan yang salah satu tujuan akhirnya adalah bisa memberikan pelayanan
yang prima kepada masyarakat. Tujuan ini akan tercapai jika BMN dalam kondisi
ideal. Dalam mewujudkan kondisi yang ideal ini salah satu upayanya adalah
dilakukan pemeliharaan rutin atau insidentil jika BMN tersebut mengalami
kerusakan yang tidak diperkirakan sebelumnya. Biaya pemeliharaan insidentil ini
biasanya tingkat kerusakannya lebih berat sehingga memerlukan biaya
pemeliharaan yang lebih besar. Kondisi ini biasanya disebabkan oleh kejadian
yang tidak biasa, salah satunya bencana alam.
Kerugian akibat bencana alam ini
semakin besar seiring dengan meningkatnya nilai BMN pasca dilakukan revaluasi.
Apalagi sebagai negara yang berada di jalur cincin api (ring of fire)
potensi terjadi bencana alam terutama gempa bumi sangat sering terjadi. Menurut
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepanjang tahun 2020 telah terjadi
8.264 kali gempa. Menurut para ahli, gempa adalah bencana alam yang sampai saat
ini belum bisa diprediksi. Kejadian yang tidak bisa diprediksi dan tiba-tiba
ini sulit untuk diantisipasi, sehingga yang bisa dilakukan hanya memperkecil
resiko melalui manajemen resiko yang baik salah satunya melalui asuransi BMN.
Gempa bumi yang melanda Mamuju dan Majene 14 – 15 Januari 2021, setidaknya
telah menyebabkan kerusakan pada 279 BMN seperti gedung kantor, jembatan, jalan
nasional, dengan nilai mencapai Rp494,28 miliar. Banjir 9 Januari 2021 di
Kalsel juga menyebabkan dampak pada 11 BMN senilai Rp35,3 miliar. Diharapkan
dengan adanya asuransi ini akan memperkecil kerugian Negara akibat bencana
karena sebagian kerugian akan ditanggung asuransi. Khusus tahun 2020 pemerintah
menerima klaim asuransi sebesar Rp1,14 miliar untuk objek 18 NUP.
Salah satu bentuk manajemen resiko
akibat bencana alam ini, pemerintah melakukan program untuk mengasuransikan BMN
yang beresiko tinggi akibat bencana alam. Untuk mendukung pelaksanaan asuransi
BMN ini pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara yang terakhir nomor
97/PMK.06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
Sebagai langkah awal untuk mengenal
asuransi BMN ada beberapa hal yang perlu diketahui, adalah:
1. Apakah
asuransi BMN itu?
Peraturan Menteri Keuangan nomor
97/PMK.06/2019 menyatakan bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak
yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan
Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti.
2. Apa kriteria BMN
yang dapat diasuransikan?
Menurut Keputusan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 118/KM.6/2020, dinyatakan bahwa objek asuransi BMN adalah:
a. Gedung dan bangunan yang digunakan
untuk kantor;
b. Gedung dan bangunan yang digunakan
sebagai fasilitas pendidikan; dan/atau
c. Gedung dan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas kesehatan.
Adapun kriteria BMN yang menjadi objek
asuransi adalah:
a. Mempunyai dampak terhadap pelayanan
umum apabila rusak atau hilang; dan/atau
b. Menunjang kelancaran tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pengasuransian BMN harus
berdasarkan prinsip:
a. Selektif
b. Efisiensi;
c. Efektifitas; dan
d. Pritoritas
Berdasarkan uraian di atas, dapat
diketahui betapa pentingnya asuransi BMN dalam rangka meminimalisir kerugian
negara akibat bencana alam. Namun demikian harus diwaspadai jangan sampai biaya
asuransi lebih tinggi dari resiko yang mungkin akan ditanggung jika terjadi
bencana. Langkah hati-hati dan bijak sangat diperlukan agar tidak terjadi
inefisiensi pembiayaan. (bersambung). (Ulin, Seksi PKN)
Sumber
1. https://nasional.kontan.co.id/news/bmkg-sebanyak-8264-kali-gempa-terjadi-sepanjang-2020 ,
diakses 15 Juni 2021).
2. https://www.bmkg.go.id/berita/?p=bmkg-gempabumi-belum-dapat-diprediksi-jangan-termakan-isu&lang=ID&tag=press-release
diakses 15 Juni 2021).
3. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210122160012-532-597252/gempa-sulbar-banjir-kalsel-rusak-barang-negara-rp52958-m,
diakses 15 juni 2021).
4. https://nasional.kontan.co.id/news/klaim-asuransi-bmn-terdampak-bencana-di-2020-capai-rp-114-miliar ,
diakses 15 Juni 2021).