Istilah korupsi berasal
dari bahasa latin yakni corruptio.
Dalam bahasa Inggris adalah corruption
atau corrupt, dalam bahasa Perancis
disebut corruption dan dalam bahasa
Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari
bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata
korupsi.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok
(memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).2
Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang
sogok dan sebagainya.
Pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan
korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan
dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif
dengan menegakkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga
yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan
sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi
sudah diperberat, namun kita masih membaca atau mendengar
adanya berita mengenai korupsi.
Sebenarnya apa penyebab
terjadinya korupsi? Ada beberapa teori penyebab terjadinya korupsi yang pada
intinya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal
merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar
atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi
atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai
anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya
penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan
diri dari perilaku korupsi.
Ada Sembilan nilai anti
korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Kesembilan nilai
anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan
tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli)
sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).
Penjabaran singkat arti nilai-nilai tersebut penting dilakukan oleh kita semua dalam setiap perilaku di kesehariannya dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Arti nilai jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar, mengatakan dan melakukan apa yang benar. Orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan.
Disiplin adalah kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara maupun agama. Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Adil juga berarti perlakuan yang sama untuk semua tanpa membeda-bedakan berdasarkan golongan atau kelas tertentu.
Berani adalah hati
yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau hal
yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti tidak takut atau
gentar. Peduli adalah sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang
lain, masyarakat yang membutuhkan, dan lingkungan sekitar. Arti nilai kerja
keras yaitu sungguh-sungguh berusaha ketika menyelesaikan berbagai tugas atau
amanah dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kerja keras berarti pantang
menyerah dan terus berjuang. Mandiri adalah dapat berdiri sendiri. Mandiri
berarti tidak bergantung pada orang lain, juga berarti mampu menyelesaikan,
mencari, dan menemukan solusi atas masalah yang dihadapi. Sederhana adalah
bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu secukupnya dan tidak
berlebihan.
Di masa pandemi Covid 19
yang melanda di seluruh pelosok negeri, termasuk Indonesia, sangat
merubah seluruh tatanan kehidupan sosial ekonomi dan berbagai sektor
kehidupan. Ekonomi
harus dijaga kestabilannya sebagai antisipasi keterpurukan dan inflasi.
Terjadinya korupsi menjadi Kewaspadaan. Hal tersebut bisa terjadi jika kita
tidak lagi memiliki nilai anti korupsi.
Sebagai pribadi dan sebagai ASN, kita harus mempunyai sembilan nilai anti korupsi dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri kita tercinta Indonesia.
(Ditulis oleh Firda Septia, KPKNL Malang)