Bekerja dengan aman dan nyaman, kenapa nggak?
Gambar:
https://www.womenwork.org/
Menjadi wanita karir di abad ke 21 ini, bukanlah suatu hal
yang mustahil. Bagi generasi milenials, wanita karir merupakan pilihan yang
lumrah selain menjadi ibu rumah tangga. Dewasa ini, wanita juga mulai tampak
menduduki posisi-posisi penting seperti Ibu Sri Mulyani Indrawati sebagai
Menteri Keuangan, Ibu Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, Najwa Shihab sebagai
jurnalis, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, suasana kerja yang aman dan
nyaman tentulah menjadi prasyarat bagi para pekerja untuk dapat menjadi
produktif dengan maksimal.
Bekerja di lingkungan yang suportif tanpa adanya
diskriminatif gender sepertinya idaman bagi semua pihak. Berdasarkan studi yang
dilakukan oleh McKinsey terhadap
wanita di tempat kerja, menunjukkan bahwa wanita acapkali mendapatkan
diskriminasi di setiap level. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa wanita lebih
kesulitan untuk diterima dalam pekerjaan daripada laki-laki, walaupun memiliki
latar belakang pendidikan yang lebih tinggi. Beberapa tantangan yang dihadapi
wanita karir antara lain:
1.
Ketidakfleksibelan dalam bekerja.
Wanita karir kerap berada di dalam dilema antara keluarga dan
pekerjaan. Padahal, seharusnya hal tersebut juga dirasakan oleh laki-laki
pekerja.
2.
Dianggap sebagai beban ketika ada wanita di dalam tim
Stigma negatif yang sering muncul adalah ketangkasan bagi wanita dalam bekerja sehingga merasa terbebani ketika ada wanita di dalam tim.
Gambar: https://www.unops.org/news-and-stories/news/infrastructure-for-gender-equality-and-the-empowerment-of-women
Keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan kerja disebut
juga Pengarusutamaan Gender (PUG). Kementerian Keuangan mendukung
pengimplementasian PUG di seluruh unit vertikal masing-masing Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman
Implementasi Pengarustamaan Gender di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kebijakan Kementerian Keuangan Responsif Gender
Kementerian Keuangan terus melakukan upaya-upaya
pengimplementasian PUG untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan gender bagi
para pegawai Kementerian Keuangan melalui implementasi 7(tujuh) prasyarat PUG,
diantaranya adalah komitmen politik dan kepemimpinan dengan menetapkan
kebijakan responsif gender. Beberapa langkah yang telah dilakukan sebagai
respon terhadap gender antara lain:
1.
Menerbitkan peraturan dan kebijakan yang mendukung keadilan
dan kesetaraan gender
Kementerian Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan dan
peraturan antara lain:
a.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang
No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
memperbolehkan perempuan menikah dapat memilih untuk memperoleh NPWP atas
namanya sendiri.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan tersebut mengatur kebijakan penurunan tarif
Pajak Penghasilan final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari
1% menjadi 0,5 % dari omzet untuk meningkatkan kemampuan Ekonomi UMKM., dimana
sebagian besar UMKM merupakan industri rumahan yang dipegang dan dikelola oleh
para ibu rumah tangga.
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang/
Bahan/Mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor,
merupakan insentif fiskal untuk mendorong daya saing IKM dalam skala
internasional.
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tentang
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Akses permodalan skala kecil di bawah sepuluh
juta rupiah ini, banyak dirasakan manfaatnya terutama bagi kalangan perempuan
sebagai pelaku usaha rumahan, sehingga dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
e.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran
Peserta Lelang Melalui Internet yang mempermudah akses dan memperluas
partisipasi terutama bagi para peserta lelang perempuan.
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 Tentang
Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Mendukung
Kegiatan Intervensi Stunting Terintegrasi.
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang
Perubahan kedua atas PMK Nomor 214/PMK.01 tentang Penegakan Disiplin Dalam
Kaitannya Dengan TKPKN di Lingkungan Kementerian Keuangan, dimana tidak hanya
mengakomodasi kebutuhan cuti pegawai perempuan tetapi juga kebutuhan pegawai
laki-laki dalam hal mendampingi istri melahirkan maksimal 10 hari.
h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang
Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di
Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga para pegawai tetap bisa bekerja dengan
fleksibel tanpa harus khawatir dengan keluarga di rumah.
2.
Menyediakan sarana dan prasarana responsif gender
Kementerian Keuangan terus mendorong unit-unit vertikal di
masing-masing Eselon I untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung
PUG antara lain:
a.
Penyediaan ruang laktasi untuk ibu menyusui sehingga memberi
kenyamanan bagi para wanita pekerja untuk dapat tetap menjalankan kewajibannya
baik di kantor maupun keluarga dalam mengasihi anak.
b.
Penyediaan parkir prioritas khusus wanita dan disabilitas.
c.
Penyediaan sarana daycare bagi pegawai yang ingin menitipkan
anaknya sehingga bekerja di kantor lebih tenang dan nyaman.
d.
Penyediaan toilet dan tempat wudhu terpisah antara laki-laki
dan perempuan.
e.
Penyediaan jalur dan lift ramah disabilitas.
Nah, jadi, untuk para generasi milenials, jangan takut untuk
berkarir di pemerintahan. Kita tetap dapat bekerja dengan aman dan nyaman,
namun tentunya tidak meninggalkan peran kita di keluarga.
Referensi:
1.
https://wiw-report.s3.amazonaws.com/Women_in_the_Workplace_2020.pdf
2.
https://setjen.kemenkeu.go.id/in/page/pug-kemenkeu
Penulis: Pranidhana P. Kusdaryanto