Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Bekerja dengan aman dan nyaman, kenapa nggak?
Pranidhana Putra Kusdaryanto
Rabu, 30 Desember 2020   |   825 kali

Bekerja dengan aman dan nyaman, kenapa nggak?


Gambar: https://www.womenwork.org/

Menjadi wanita karir di abad ke 21 ini, bukanlah suatu hal yang mustahil. Bagi generasi milenials, wanita karir merupakan pilihan yang lumrah selain menjadi ibu rumah tangga. Dewasa ini, wanita juga mulai tampak menduduki posisi-posisi penting seperti Ibu Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, Ibu Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, Najwa Shihab sebagai jurnalis, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, suasana kerja yang aman dan nyaman tentulah menjadi prasyarat bagi para pekerja untuk dapat menjadi produktif dengan maksimal.

Bekerja di lingkungan yang suportif tanpa adanya diskriminatif gender sepertinya idaman bagi semua pihak. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh McKinsey terhadap wanita di tempat kerja, menunjukkan bahwa wanita acapkali mendapatkan diskriminasi di setiap level. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa wanita lebih kesulitan untuk diterima dalam pekerjaan daripada laki-laki, walaupun memiliki latar belakang pendidikan yang lebih tinggi. Beberapa tantangan yang dihadapi wanita karir antara lain:

1.    Ketidakfleksibelan dalam bekerja.

Wanita karir kerap berada di dalam dilema antara keluarga dan pekerjaan. Padahal, seharusnya hal tersebut juga dirasakan oleh laki-laki pekerja.

2.    Dianggap sebagai beban ketika ada wanita di dalam tim

Stigma negatif yang sering muncul adalah ketangkasan bagi wanita dalam bekerja sehingga merasa terbebani ketika ada wanita di dalam tim.


Gambar: https://www.unops.org/news-and-stories/news/infrastructure-for-gender-equality-and-the-empowerment-of-women

Keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan kerja disebut juga Pengarusutamaan Gender (PUG). Kementerian Keuangan mendukung pengimplementasian PUG di seluruh unit vertikal masing-masing Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Implementasi Pengarustamaan Gender di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kebijakan Kementerian Keuangan Responsif Gender

Kementerian Keuangan terus melakukan upaya-upaya pengimplementasian PUG untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan gender bagi para pegawai Kementerian Keuangan melalui implementasi 7(tujuh) prasyarat PUG, diantaranya adalah komitmen politik dan kepemimpinan dengan menetapkan kebijakan responsif gender. Beberapa langkah yang telah dilakukan sebagai respon terhadap gender antara lain:

1.    Menerbitkan peraturan dan kebijakan yang mendukung keadilan dan kesetaraan gender

Kementerian Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan dan peraturan antara lain:

a.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memperbolehkan perempuan menikah dapat memilih untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri.

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan tersebut mengatur kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5 % dari omzet untuk meningkatkan kemampuan Ekonomi UMKM., dimana sebagian besar UMKM merupakan industri rumahan yang dipegang dan dikelola oleh para ibu rumah tangga.

c.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang/ Bahan/Mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor, merupakan insentif fiskal untuk mendorong daya saing IKM dalam skala internasional.

d.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Akses permodalan skala kecil di bawah sepuluh juta rupiah ini, banyak dirasakan manfaatnya terutama bagi kalangan perempuan sebagai pelaku usaha rumahan, sehingga dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

e.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet yang mempermudah akses dan memperluas partisipasi terutama bagi para peserta lelang perempuan.

f.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 Tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Mendukung Kegiatan Intervensi Stunting Terintegrasi.

g.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan kedua atas PMK Nomor 214/PMK.01 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan TKPKN di Lingkungan Kementerian Keuangan, dimana tidak hanya mengakomodasi kebutuhan cuti pegawai perempuan tetapi juga kebutuhan pegawai laki-laki dalam hal mendampingi istri melahirkan maksimal 10 hari.

h.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga para pegawai tetap bisa bekerja dengan fleksibel tanpa harus khawatir dengan keluarga di rumah.

2.    Menyediakan sarana dan prasarana responsif gender

Kementerian Keuangan terus mendorong unit-unit vertikal di masing-masing Eselon I untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung PUG antara lain:

a.    Penyediaan ruang laktasi untuk ibu menyusui sehingga memberi kenyamanan bagi para wanita pekerja untuk dapat tetap menjalankan kewajibannya baik di kantor maupun keluarga dalam mengasihi anak.

b.    Penyediaan parkir prioritas khusus wanita dan disabilitas.

c.    Penyediaan sarana daycare bagi pegawai yang ingin menitipkan anaknya sehingga bekerja di kantor lebih tenang dan nyaman.

d.    Penyediaan toilet dan tempat wudhu terpisah antara laki-laki dan perempuan.

e.    Penyediaan jalur dan lift ramah disabilitas.

Nah, jadi, untuk para generasi milenials, jangan takut untuk berkarir di pemerintahan. Kita tetap dapat bekerja dengan aman dan nyaman, namun tentunya tidak meninggalkan peran kita di keluarga.

 

Referensi:

1.    https://wiw-report.s3.amazonaws.com/Women_in_the_Workplace_2020.pdf

2.    https://setjen.kemenkeu.go.id/in/page/pug-kemenkeu

 

Penulis: Pranidhana P. Kusdaryanto 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini