Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Kilas Peristiwa
Setetes Darah Kita Merupakan Sejuta Harapan Bagi Penerimanya
Gusnadi
Selasa, 10 Oktober 2023   |   146 kali

Selasa, 10 Oktober 2023 Perwakilan Kementerian Keuangan Propinsi Sulawesi Selatan  menyelenggarakan rutin donor darah yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Keuangan di wilayah kota Makassar termasuk KPKNL Makassar.

Kegiatan donor darah ini rutin dilaksanakan oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Propinsi Sulawesi Selatan setiap tahunnya dan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-77 tahun 2023 dengan tema “Kemenkeu Melayani Lebih Baik” pada tanggal 30 Oktober 2023 serta penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk memberikan kontribusi bagi kemanusiaan agar hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas Acara dilaksanakan di Ruang VIP II, GKN II Makassar Lantai 1, dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai sesuai dengan Undangan Perwakilan Kementerian Keuangan Propinsi Sulawesi Selatan Nomor: UND-85/PWK.25//2023 tanggal 4 Oktober 2023.

KPKNL Makassar setiap tahunnya secara rutin berpartisipasi dalam kegiatan donor darah tersebut. Hal ini inline dengan arahan Harmaji selaku Kepala KPKNL Makassar yaitu ayo donor darah untuk amal kebaikan, kemanusiaan dan sekaligus untuk kesehatan. Hal ini karena setetes darah yang kita donorkan merupakan sejuta harapan bagi penerima darah kita.

Kegiatan donor darah - kemanusiaan dan kesehatan ini, seluruh personil KPKNL Makassar sangat antusias untuk mendonorkan darahnya, akan tetapi tidak semua dapat terakomodir bilamana tidak memenuhi syarat dan ketentuan dari Palang Merah Indonesia yaitu sehat jasmani dan rohani; usia 17 sampai dengan 60 tahun dan sampai 65 tahun untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter; berat badan minimal 45 Kg; tekanan darah normal (Sistole 100 - 180 dan Diastole 70 - 100); kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL persen; demi keamanan dan keselamatan pendonor sesuai dengan PERMENKES 91 Tahun 2015 interval waktu sejak donor darah terakhir minimal 2 bulan

Kegiatan berjalan sukses dan diikuti dengan sangat antusias oleh seluruh Pejabat/Pegawai Kementerian Keuangan dilingkup Perwakilan Kementerian Keuangan Propinsi Sulawesi Selatan.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini