Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Kilas Peristiwa
KPKNL Makassar Usung Inovasi Pendukung SKPT Elektronik
Fatimah
Rabu, 14 September 2022   |   155 kali

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan salah satu dokumen persyaratan lelang yang wajib dipenuhi oleh Pemohon Lelang. SKPT ini merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan memuat informasi status riwayat tanah secara detail dan terperinci.

Perkembangan teknologi dan informasi, medorong seluruh elemen termasuk pelayanan publik untuk berkembang dan menerapkan teknologi dalam segala bentuk layanannya. Salah satu Implementasi penerapan teknologi ini juga diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penerbitan SKPT Elektronik.

Penerbitan SKPT sebagai syarat pelaksanaan lelang, wajib dimohonkan oleh Kepala KPKNL kepada Kepala Kantor Pertanahan. Sehubungan dengan digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, maka layanan SKPT wajib diajukan secara elektronik melalui Aplikasi Mitra Kementerian https://intan.atrbpn.go.id/ dan SKPT untuk keperluan lelang hanya dapat diterbitkan melalui akun KPKNL yang telah terdaftar sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN.

Untuk mengajukan permohonan penerbitan SKPT, terdapat beberapa dokumen yang harus disertakan yaitu scan sertifikat asli, formulir permohonan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL, surat permintaan SKT/SKPT yang telah ditandatangani Kepala KPKNL dan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani Kepala KPKNL

Untuk memberikan kemudahan kepada Pengguna Layanan, KPKNL Makassar membuat inovasi berupa link bit.ly/SKPT_KPKNLMks  yg digunakan Pemohon Lelang untuk menyampaikan data dan dokumen yang disertakan dalam penerbitan SKPT Elektronik. Sehingga Pemohon Lelang yang akan mengajukan penerbitan SKPT Elektronik tidak perlu menyerahkan berkas fisik ke KPKNL Makassar. 

Inovasi yang mulai dijalankan pada masa pandemi untuk meminimalisir pelayan tatap muka pada KPKNL Makassar ini, dapat menigkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Sehingga pada masa new normal sekarang, inovasi ini tetap berjalan dan terus dikembangkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada Pengguna Layanan. (fsw)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini