Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan salah satu dokumen
persyaratan lelang yang wajib dipenuhi oleh Pemohon Lelang. SKPT ini merupakan
dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan memuat informasi status riwayat
tanah secara detail dan terperinci.
Perkembangan teknologi dan informasi, medorong seluruh elemen termasuk
pelayanan publik untuk berkembang dan menerapkan teknologi dalam segala bentuk
layanannya. Salah satu Implementasi penerapan teknologi ini juga diterapkan
oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam
penerbitan SKPT Elektronik.
Penerbitan SKPT sebagai syarat pelaksanaan lelang, wajib dimohonkan oleh
Kepala KPKNL kepada Kepala Kantor Pertanahan. Sehubungan dengan digitalisasi
layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, maka layanan SKPT wajib diajukan
secara elektronik melalui Aplikasi Mitra Kementerian https://intan.atrbpn.go.id/
dan SKPT untuk keperluan lelang hanya dapat diterbitkan melalui akun KPKNL yang
telah terdaftar sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN.
Untuk mengajukan permohonan penerbitan SKPT, terdapat beberapa dokumen
yang harus disertakan yaitu scan sertifikat asli, formulir permohonan yang
telah ditandatangani Kepala KPKNL, surat permintaan SKT/SKPT yang telah ditandatangani
Kepala KPKNL dan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani Kepala
KPKNL
Untuk memberikan kemudahan
kepada Pengguna Layanan, KPKNL Makassar membuat inovasi berupa link bit.ly/SKPT_KPKNLMks
yg digunakan Pemohon Lelang untuk
menyampaikan data dan dokumen yang disertakan dalam penerbitan SKPT Elektronik.
Sehingga Pemohon Lelang yang akan mengajukan penerbitan SKPT Elektronik tidak
perlu menyerahkan berkas fisik ke KPKNL Makassar.
Inovasi yang mulai dijalankan pada masa pandemi untuk meminimalisir
pelayan tatap muka pada KPKNL Makassar ini, dapat menigkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan. Sehingga pada masa new normal sekarang, inovasi ini
tetap berjalan dan terus dikembangkan untuk memberikan layanan yang lebih baik
kepada Pengguna Layanan. (fsw)