Wujud Sinergi Pengelolaan Piutang Daerah
N/A
Kamis, 17 Desember 2015 |
759 kali
Makassar - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menyelenggarakan sosialisasi mengenai klasifikasi dan penghapusan piutang negara/daerah. Acara sosialisasi ini diikuti pejabat, pengelola piutang, dan bendahara di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba - Sulawesi Selatan, pada Selasa (08/12), di Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Bulukumba Drs. Andi Mappiwali dalam sambutannya menyampaikan dalam setiap laporan keuangan daerah, kasus-kasus piutang daerah yang statusnya telah macet namun tidak ditindaklanjuti selalu saja menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk menindaklanjuti temuan itu diterbitkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah. Diharapkan melalui sosialisasi mengenai pengurusan piutang negara/daerah ini berkas kasus piutang daerah yang berada di beberapa dinas terkait dapat ditindaklanjuti pengurusannya melalui PUPN/DJKN.
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) adalah lembaga interdepartemental, memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara/daerah dan eksekusi. Salah satu anggotanya adalah berasal dari unsur pemerintah daerah, untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, anggota PUPN dijabat Yusuf Sommeng, Kepala Inspektorat Propinsi Sulawesi Selatan, yang juga menjabat sebagai careteker Bupati Bulukumba.
“Yang membedakan yaitu piutang negara dibayar sebagai hak pemerintah pusat sedangkan piutang daerah dibayar sebagai hak pemerintah daerah, setelah pengurusannya dilakukan secara optimal maka pihak penyerah piutang dapat mengusulkan penghapusannya, baik secara bersyarat maupun secara mutlak,” kata Arik Istoto, pelaksana Seksi Piutang Negara saat membawakan materi pertama tentang Pengurusan dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Para peserta cukup antusias sehingga sesi tanya jawab tidak dibatasi jumlah pertanyaan yang diajukan. Lebih dari separuh peserta mengajukan pertanyaan khususnya seputar masalah mengenai teknis penanganan piutang yang telah macet berikut solusi-solusi yang dapat ditempuh baik sebelum maupun setelah diserahkan ke PUPN/DJKN nantinya.
“Oleh karena itu, apabila terdapat piutang daerah pada instansi/dinas terkait, jika syarat penyerahan telah sesuai dan dilengkapi, maka PUPN/DJKN akan menerima penyerahan tersebut untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Muhiddin pelaksana Seksi Piutang Negara saat membawakan materi kedua tentang Pengurusan Piutang/Daerah Secara Khusus oleh PUPN/DJKN.
Kehadiran KPKNL Makassar pada acara yang digagas oleh DPKD Kabupaten Bulukumba tersebut merupakan bentuk sinergi dan kepedulian terhadap pengurusan piutang daerah yang telah dinyatakan macet sekaligus dalam rangka penggalian potensi pengurusan piutang daerah/negara. (foto/narasi:Muhiddin & Arik; edit:ac.indarto)
Foto Terkait Berita