Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Makassar
KPKNL Makassar Replikasikan SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara ke KPKNL Manado

KPKNL Makassar Replikasikan SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara ke KPKNL Manado

Achmad Munif
Sabtu, 05 September 2026 |   6 kali

Manado, 27 Agustus 2026 – KPKNL Makassar memperkenalkan sekaligus mendampingi replikasi SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara di KPKNL Manado, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan KPKNL Manado untuk mengadopsi alat bantu rekonsiliasi yang telah dikembangkan dan digunakan di KPKNL Makassar.

Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat KPKNL Manado dan melalui Microsoft Teams Meeting pada pukul 09.30 s.d. 15.00 WITA. Peserta berasal dari Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, KPKNL Manado, KPKNL Ternate, dan KPKNL Gorontalo. Turut bergabung secara daring Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, KPKNL Parepare, KPKNL Mamuju, dan KPKNL Palopo.

Acara dipandu oleh Zulfikar, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Manado. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Fransiscus Raja Doly, menyampaikan bahwa jumlah BKPN aktif di wilayahnya cukup besar, khususnya di KPKNL Manado. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan dukungan alat bantu yang dapat membantu proses rekonsiliasi menjadi lebih cepat sekaligus meningkatkan akurasi data.

Fransiscus juga berharap inovasi yang telah dikembangkan di KPKNL Makassar tidak berhenti pada satu unit kerja saja, tetapi dapat direplikasi dan dimanfaatkan oleh unit kerja lain sesuai kebutuhan.

Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, Misail Palagia, turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Keikutsertaan unit kerja di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar menjadi kesempatan untuk melihat langsung penerapan SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara dan memperoleh pemahaman yang sama mengenai manfaatnya dalam mendukung pelaksanaan rekonsiliasi.

Sementara itu, Kepala KPKNL Makassar, Iwan Darma Setiawan, menjelaskan bahwa SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara dikembangkan dari kebutuhan Seksi Piutang Negara KPKNL Makassar untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan mengurangi pencocokan data secara manual.

Menurut Iwan, penggunaan aplikasi tersebut tidak hanya membantu meningkatkan akurasi data, tetapi juga mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas serta penyediaan informasi bagi pimpinan. Pengurusan Piutang Negara, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan penagihan, tetapi juga membutuhkan pengelolaan data dan informasi yang baik agar perkembangan pengurusan dapat diketahui dan disajikan dengan cepat.

Pemaparan materi disampaikan oleh Iling Saidah, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Makassar, selaku narasumber. Materi mencakup latar belakang pengembangan SIPAKATAU, manfaat fitur rekonsiliasi, pembagian peran admin dan pengguna, proses rekonsiliasi, penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi beserta lampirannya, serta monitoring hasil rekonsiliasi.

Peserta tidak hanya mengikuti pemaparan, tetapi juga terlibat dalam diskusi, tanya jawab, dan praktik langsung penggunaan SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara. Praktik dilakukan mulai dari penyiapan data hingga penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi beserta lampirannya.

Melalui replikasi ini, KPKNL Makassar berbagi praktik baik sekaligus memperluas pemanfaatan inovasi di lingkungan DJKN. SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara diharapkan dapat membantu proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Foto Terkait Berita

Floating Icon