KPKNL Makassar Replikasikan SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara ke KPKNL Manado
Achmad Munif
Sabtu, 05 September 2026 |
6 kali
Manado, 27 Agustus 2026 – KPKNL Makassar memperkenalkan
sekaligus mendampingi replikasi SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara
di KPKNL Manado, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas
permintaan KPKNL Manado untuk mengadopsi alat bantu rekonsiliasi yang telah
dikembangkan dan digunakan di KPKNL Makassar.
Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat KPKNL Manado dan
melalui Microsoft Teams Meeting pada pukul 09.30 s.d. 15.00 WITA. Peserta
berasal dari Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, KPKNL Manado,
KPKNL Ternate, dan KPKNL Gorontalo. Turut bergabung secara daring Bidang
Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, KPKNL Parepare, KPKNL Mamuju, dan
KPKNL Palopo.
Acara dipandu oleh Zulfikar, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL
Manado. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, Fransiscus Raja Doly, menyampaikan bahwa jumlah BKPN
aktif di wilayahnya cukup besar, khususnya di KPKNL Manado. Kondisi tersebut,
menurutnya, membutuhkan dukungan alat bantu yang dapat membantu proses
rekonsiliasi menjadi lebih cepat sekaligus meningkatkan akurasi data.
Fransiscus juga berharap inovasi yang telah dikembangkan di KPKNL
Makassar tidak berhenti pada satu unit kerja saja, tetapi dapat direplikasi dan
dimanfaatkan oleh unit kerja lain sesuai kebutuhan.
Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, Misail
Palagia, turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Keikutsertaan
unit kerja di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar menjadi kesempatan untuk
melihat langsung penerapan SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara
dan memperoleh pemahaman yang sama mengenai manfaatnya dalam mendukung
pelaksanaan rekonsiliasi.
Sementara itu, Kepala KPKNL Makassar, Iwan Darma Setiawan,
menjelaskan bahwa SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara
dikembangkan dari kebutuhan Seksi Piutang Negara KPKNL Makassar untuk
mempercepat proses rekonsiliasi dan mengurangi pencocokan data secara manual.
Menurut Iwan, penggunaan aplikasi tersebut tidak hanya membantu
meningkatkan akurasi data, tetapi juga mendukung akuntabilitas pelaksanaan
tugas serta penyediaan informasi bagi pimpinan. Pengurusan Piutang Negara,
lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan penagihan, tetapi juga membutuhkan
pengelolaan data dan informasi yang baik agar perkembangan pengurusan dapat
diketahui dan disajikan dengan cepat.
Pemaparan materi disampaikan oleh Iling Saidah, Kepala Seksi
Piutang Negara KPKNL Makassar, selaku narasumber. Materi mencakup latar
belakang pengembangan SIPAKATAU, manfaat fitur rekonsiliasi, pembagian peran
admin dan pengguna, proses rekonsiliasi, penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi
beserta lampirannya, serta monitoring hasil rekonsiliasi.
Peserta tidak hanya mengikuti pemaparan, tetapi juga terlibat
dalam diskusi, tanya jawab, dan praktik langsung penggunaan SIPAKATAU Fitur
Rekonsiliasi Piutang Negara. Praktik dilakukan mulai dari penyiapan data
hingga penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi beserta lampirannya.
Melalui replikasi ini, KPKNL Makassar berbagi praktik baik sekaligus memperluas pemanfaatan inovasi di lingkungan DJKN. SIPAKATAU Fitur Rekonsiliasi Piutang Negara diharapkan dapat membantu proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Foto Terkait Berita