Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Makassar
Lelang Serentak Kejaksaan di KPKNL Makassar, 11 Objek Terjual dengan Nilai Rp868,42 Juta

Lelang Serentak Kejaksaan di KPKNL Makassar, 11 Objek Terjual dengan Nilai Rp868,42 Juta

Achmad Munif
Jum'at, 14 Agustus 2026 |   102 kali

Makassar, 14 Agustus 2026 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar turut menyukseskan pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung pada 12–14 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dan pemulihan Barang Rampasan Negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel.

Dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut, KPKNL Makassar memfasilitasi penjualan sejumlah Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Gowa, Kejaksaan Negeri Bantaeng, serta Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino. Secara keseluruhan, terdapat objek lelang dengan total nilai limit sebesar Rp2.651.943.500.

Pelaksanaan rangkaian lelang tersebut dilaksanakan oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Makassar, Ardat dan Wiesky Renata Julina. Keduanya melaksanakan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pelaksanaan penawaran hingga penetapan pemenang lelang.

Hasil pelaksanaan menunjukkan 11 objek berhasil terjual (laku) dengan total nilai laku lelang mencapai Rp868.420.000, sementara empat objek lainnya belum terjual. Capaian tersebut menunjukkan kontribusi nyata pelaksanaan lelang dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset hasil penegakan hukum.

Dari keseluruhan hasil lelang, Kejaksaan Negeri Makassar mencatat nilai laku terbesar, yaitu Rp593.970.000 dari dua objek berupa 28 unit kontainer dan 1 unit BMW 530i. Lelang 28 unit kontainer menghasilkan harga laku Rp255.220.000, sedangkan BMW 530i yang memiliki nilai limit Rp233.750.000 berhasil terjual dengan harga Rp338.750.000.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Gowa berhasil membukukan nilai laku sebesar Rp256.125.000 dari enam objek. Beberapa di antaranya berupa Honda Scoopy tahun 2021 yang terjual Rp10.100.000, Yamaha Mio M3 Rp5.965.000, Mitsubishi Colt Canter Rp211.000.000, Yamaha Fino Rp8.500.000, Honda Scoopy tahun 2024 Rp15.600.000, serta mesin alat potong kertas Rp4.960.000.

Adapun Kejaksaan Negeri Bantaeng mencatat hasil laku sebesar Rp4.325.000 dari dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat tahun 2012 yang terjual Rp2.600.000 dan Yamaha Xeon tahun 2010 yang terjual Rp1.725.000. Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino berhasil menjual satu unit Honda Scoopy tahun 2024 dengan harga Rp14.000.000.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang elektronik, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi secara transparan dan kompetitif. Mekanisme tersebut sekaligus memberikan kepastian proses dan memperluas akses masyarakat terhadap objek lelang.

Keterlibatan KPKNL Makassar dalam Lelang Serentak Kejaksaan menjadi wujud sinergi antara DJKN dan Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara. Melalui pelaksanaan lelang yang profesional, transparan, dan akuntabel, aset hasil penegakan hukum diharapkan dapat segera memberikan nilai manfaat dan kontribusi bagi negara.

Keberhasilan Lelang Serentak Kejaksaan di KPKNL Makassar menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi dengan jajaran Kejaksaan dalam mendukung pemulihan aset, optimalisasi penerimaan negara, serta tata kelola Barang Rampasan Negara yang efektif dan akuntabel.

Lelang Indonesia, Transparan dan Akuntabel untuk Negeri.

Foto Terkait Berita

Floating Icon