Lelang Serentak Kejaksaan di KPKNL Makassar, 11 Objek Terjual dengan Nilai Rp868,42 Juta
Achmad Munif
Jum'at, 14 Agustus 2026 |
102 kali
Makassar, 14 Agustus 2026 – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar turut menyukseskan pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik
Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung pada 12–14 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dan pemulihan
Barang Rampasan Negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel.
Dalam
pelaksanaan lelang serentak tersebut, KPKNL Makassar memfasilitasi penjualan
sejumlah Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan
Negeri Gowa, Kejaksaan Negeri Bantaeng, serta Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di
Malino. Secara keseluruhan, terdapat objek lelang dengan total
nilai limit sebesar Rp2.651.943.500.
Pelaksanaan
rangkaian lelang tersebut dilaksanakan oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Makassar, Ardat dan Wiesky Renata
Julina. Keduanya melaksanakan proses lelang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, mulai dari pelaksanaan penawaran hingga penetapan pemenang
lelang.
Hasil
pelaksanaan menunjukkan 11
objek berhasil terjual (laku) dengan total nilai laku lelang
mencapai Rp868.420.000,
sementara empat objek lainnya belum terjual. Capaian tersebut menunjukkan
kontribusi nyata pelaksanaan lelang dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset
hasil penegakan hukum.
Dari
keseluruhan hasil lelang, Kejaksaan
Negeri Makassar mencatat nilai laku terbesar, yaitu Rp593.970.000 dari dua
objek berupa 28 unit
kontainer dan 1
unit BMW 530i. Lelang 28 unit kontainer menghasilkan harga laku
Rp255.220.000,
sedangkan BMW 530i yang memiliki nilai limit Rp233.750.000 berhasil terjual
dengan harga Rp338.750.000.
Sementara
itu, Kejaksaan Negeri Gowa
berhasil membukukan nilai laku sebesar Rp256.125.000
dari enam objek. Beberapa di antaranya berupa Honda Scoopy tahun 2021 yang
terjual Rp10.100.000, Yamaha Mio M3 Rp5.965.000, Mitsubishi Colt Canter
Rp211.000.000, Yamaha Fino Rp8.500.000, Honda Scoopy tahun 2024 Rp15.600.000,
serta mesin alat potong kertas Rp4.960.000.
Adapun
Kejaksaan Negeri Bantaeng
mencatat hasil laku sebesar Rp4.325.000
dari dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat tahun 2012 yang terjual
Rp2.600.000 dan Yamaha Xeon tahun 2010 yang terjual Rp1.725.000. Sementara itu,
Cabang Kejaksaan Negeri
Gowa di Malino berhasil menjual satu unit Honda Scoopy tahun
2024 dengan harga Rp14.000.000.
Pelaksanaan
lelang dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang elektronik, sehingga
masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi secara transparan dan
kompetitif. Mekanisme tersebut sekaligus memberikan kepastian proses dan
memperluas akses masyarakat terhadap objek lelang.
Keterlibatan
KPKNL Makassar dalam Lelang Serentak Kejaksaan menjadi wujud sinergi antara DJKN dan Kejaksaan dalam
mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara. Melalui pelaksanaan
lelang yang profesional, transparan, dan akuntabel, aset hasil penegakan hukum
diharapkan dapat segera memberikan nilai manfaat dan kontribusi bagi negara.
Keberhasilan
Lelang Serentak Kejaksaan di KPKNL Makassar menjadi momentum untuk terus
memperkuat kolaborasi dengan jajaran Kejaksaan dalam mendukung pemulihan aset, optimalisasi penerimaan
negara, serta tata kelola Barang Rampasan Negara yang efektif dan akuntabel.
Lelang Indonesia, Transparan dan Akuntabel untuk Negeri.
Foto Terkait Berita