KPKNL Makassar dan Kanwil DJKN Sulseltrabar Laksanakan Pengamanan Aset Eks BPPN di Jalan Urip Sumoharjo
Achmad Munif
Selasa, 16 Juni 2026 |
51 kali
Makassar –
Dalam rangka menjaga dan mengamankan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal
dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), KPKNL
Makassar bersama Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
(Sulseltrabar) melaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus pemasangan papan
bicara pada aset berupa satu hamparan tanah kosong yang berlokasi di Jalan Urip
Sumoharjo Km 4, Kota Makassar, Senin (15/6).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung
oleh Kepala KPKNL Makassar, Iwan Darma Setiawan, dengan didampingi oleh
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Makassar, Muhiddin,
serta Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Sulseltrabar, Eko Syahruddin,
bersama jajaran pegawai dari kedua unit kerja. Dalam pelaksanaannya, kegiatan
ini juga mendapat dukungan pengamanan dari aparat TNI dan POLRI guna
memastikan proses berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Pemasangan papan bicara pada aset
dilakukan sebagai bentuk penegasan status kepemilikan negara sekaligus upaya
preventif untuk mencegah terjadinya penguasaan tanpa hak maupun penyalahgunaan
aset oleh pihak yang tidak berwenang. Langkah ini merupakan bagian dari
komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melaksanakan
pengelolaan kekayaan negara secara profesional, akuntabel, dan optimal.
Melalui sinergi antara KPKNL
Makassar, Kanwil DJKN Sulseltrabar, serta dukungan aparat keamanan, diharapkan
keberadaan aset properti eks BPPN dapat terjaga dengan baik sehingga nilai dan
manfaatnya bagi negara tetap terlindungi. Pengamanan fisik dan penandaan aset
melalui pemasangan papan bicara juga menjadi salah satu bentuk implementasi
tata kelola aset negara yang baik (good asset governance), sekaligus
mendukung upaya optimalisasi pengelolaan kekayaan negara di wilayah Sulawesi
Selatan.
KPKNL Makassar berkomitmen untuk
terus melakukan langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset negara, baik
melalui inventarisasi, pengawasan, maupun koordinasi dengan berbagai pihak
terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas aset
negara serta meminimalkan potensi sengketa atau penyalahgunaan di masa
mendatang.
Foto Terkait Berita