Perkuat Sinergi Pengelolaan Lelang, KPKNL Makassar Gelar Sosialisasi Bersama Pegadaian Kanwil SulselBarRa Maluku
Achmad Munif
Senin, 25 Mei 2026 |
9 kali
KPKNL
Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan dan Tata Cara Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun
2023 bersama Pegadaian Kantor Wilayah VI SulselBarRa Maluku pada Kamis (21/5)
bertempat di Aula Kanwil Pegadaian Wilayah VI SulselBarRa Maluku.
Kegiatan
ini dihadiri oleh perwakilan Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan beserta peserta
dari sejumlah cabang daerah sebagai upaya memperkuat sinergi dan pemahaman
terkait pelaksanaan lelang yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Sosialisasi
menghadirkan narasumber dari KPKNL Makassar, yaitu Bapak Baso Syamsuddin selaku
Pelelang Ahli Madya dan Bapak Farid Mahmudi selaku Pelelang Ahli Pertama. Dalam
pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai ketentuan mengenai tata cara
pengajuan lelang eksekusi hak tanggungan, kelengkapan dokumen persyaratan,
hingga mekanisme pelaksanaan lelang berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Selain
itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas formal
subjek dan objek lelang serta optimalisasi pelaksanaan lelang berbasis digital
guna mendukung pelayanan yang lebih efektif dan modern sebagaimana diatur dalam
PMK 122 Tahun 2023.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara KPKNL
Makassar dan Pegadaian dalam mendukung pelaksanaan lelang yang profesional,
memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
#JagaAsetNegara
Foto Terkait Berita