Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Makassar
KPKNL Makassar Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bea Cukai

KPKNL Makassar Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bea Cukai

Gusnadi
Selasa, 09 September 2025 |   111 kali

Makassar, 9 September 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar turut menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar. Kehadiran KPKNL Makassar dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarunit eselon I Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam mendukung pengelolaan BMN.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala KPKNL Makassar, Gusnadi, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Muhiddin, yang mewakili KPKNL Makassar dalam kapasitasnya sebagai unit yang memberikan persetujuan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Makassar kali ini mencakup hasil penindakan selama periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui DJKN dan KPKNL Makassar. Adapun jenis barang yang dimusnahkan meliputi:

 

873 bale pakaian bekas (ballpress),

5.482.407 batang rokok berbagai merek,

2.327 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),

2.100 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, suku cadang, dan lainnya.

 

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp12,01 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,97 miliar. Selain itu, terdapat 58 perkara di bidang cukai yang tidak dilanjutkan ke penyidikan namun diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp589,03 juta.

 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan secara keseluruhan di fasilitas WWTP PT KIMA Makassar dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal, menjaga stabilitas perekonomian, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.

 

Kehadiran KPKNL Makassar menegaskan bahwa setiap BMMN hasil penindakan harus dikelola secara akuntabel sesuai ketentuan. Pemusnahan menjadi salah satu bentuk tindak lanjut pengelolaan BMN yang tidak memiliki nilai ekonomis atau dilarang peredarannya, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun negara.

 

Lebih jauh, kegiatan ini juga mencerminkan eratnya sinergi antara Bea Cukai Makassar, KPKNL Makassar, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan, media, dan masyarakat luas. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga perekonomian nasional yang kuat, sehat, dan berkeadilan.

 

Dengan adanya dukungan lintas instansi ini, diharapkan langkah-langkah penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat semakin efektif, sementara pengelolaan BMMN hasil penindakan tetap terjaga transparansinya sesuai prinsip good governance.

Foto Terkait Berita

Floating Icon