KPKNL Makassar Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bea Cukai
Gusnadi
Selasa, 09 September 2025 |
111 kali
Makassar, 9 September 2025 –
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar turut menghadiri
kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di
bidang kepabeanan dan cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar. Kehadiran KPKNL
Makassar dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarunit eselon I
Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam mendukung pengelolaan BMN.
Kegiatan ini dihadiri oleh
Plh. Kepala KPKNL Makassar, Gusnadi, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara, Muhiddin, yang mewakili KPKNL Makassar dalam kapasitasnya sebagai unit
yang memberikan persetujuan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan yang dilakukan
Bea Cukai Makassar kali ini mencakup hasil penindakan selama periode Agustus
2024 hingga Juni 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN dan
memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui DJKN dan KPKNL
Makassar. Adapun jenis barang yang dimusnahkan meliputi:
873 bale pakaian bekas
(ballpress),
5.482.407 batang rokok
berbagai merek,
2.327 liter Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA),
2.100 pcs barang bawaan
penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, suku cadang, dan lainnya.
Total perkiraan nilai barang
hasil penindakan tersebut mencapai Rp12,01 miliar dengan potensi kerugian
negara sekitar Rp5,97 miliar. Selain itu, terdapat 58 perkara di bidang cukai
yang tidak dilanjutkan ke penyidikan namun diselesaikan melalui mekanisme
ultimum remedium, yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp589,03 juta.
Pemusnahan dilakukan secara
simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan secara keseluruhan di fasilitas WWTP
PT KIMA Makassar dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan bentuk transparansi
sekaligus penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai untuk melindungi
masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal, menjaga stabilitas perekonomian,
serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Kehadiran KPKNL Makassar
menegaskan bahwa setiap BMMN hasil penindakan harus dikelola secara akuntabel
sesuai ketentuan. Pemusnahan menjadi salah satu bentuk tindak lanjut
pengelolaan BMN yang tidak memiliki nilai ekonomis atau dilarang peredarannya,
sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun negara.
Lebih jauh, kegiatan ini
juga mencerminkan eratnya sinergi antara Bea Cukai Makassar, KPKNL Makassar,
serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, TNI,
Satpol PP, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan, media, dan masyarakat luas.
Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga perekonomian nasional
yang kuat, sehat, dan berkeadilan.
Dengan adanya dukungan
lintas instansi ini, diharapkan langkah-langkah penegakan hukum di bidang
kepabeanan dan cukai dapat semakin efektif, sementara pengelolaan BMMN hasil
penindakan tetap terjaga transparansinya sesuai prinsip good governance.
Foto Terkait Berita