KPKNL Makassar pada hari Rabu dan Kamis
tanggal 13 dan 14 September 2023 mengadakan sosialisasi pengelolaan kekayaan negara,
lelang dan penilaian bertempat di aula KPKNL Makassar, GKN 1 lantai 2, Jalan
Urip Sumoharjo km.4 Makassar. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPKNL Makassar
Harmaji dengan menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi untuk meningkatkan
pemahaman seluruh pengguna jasa terkait Tusi KPKNL khususnya berkaitan dengan
Pengelolaan Kekayaan Negara dalam hal pemindahtanganan BMN melalui lelang dan
pelaksanaan permohonan penilaian secara online melalui SIP (Sistem informasi
Penilaian)
Sosialisasi diikuti oleh satuan kerja di
lingkup wilayah kerja KPKNL Makassar. Pada hari pertama (13/9) Harmaji
menyampaikan pentingnya pengendalian gratifikasi melalui pemaparan dengan tema peran
masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan kemenkeu.
Pengendalian gratifikasi dan Penanganan Pengaduan melalui WISE menjadi topik
utama. Dijelaskan mengenai jenis dan kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan
dan yang tidak wajib dilaporkan berikut sanksi/hukuman sesuai UU Nomor 31 Tahun
1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengelolaan Pengaduan dan Saluran Pengaduan di Kementerian Keuangan juga
dijelaskan.
Materi terkait mekanisme pemindahtanganan
Barang Milik Negara (BMN) disampaikan oleh Andi Mujahid Darwis. Pemindahtanganan
BMN ini meliputi penjualan, hibah, tukar menukar dan penyertaan modal pemerintah
pusat serta pelaksanaan dan pelaporan dari pemindahtanganan tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 jo PP Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.
Materi berikutnya adalah petunjuk
pelaksanaan lelang dalam lelang non eksekusi BMN/D yang dipaparkan oleh Ruslan
Abdul Gani Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama pada KPKNL Makassar serta
materi lelang hak menikmati yang dipaparkan oleh Imam Santoso Pejabat Fungsional
Ahli Muda pada KPKNL Makassar.
Pada hari kedua (14/9) disampaikan materi
terkait pemanfaatan BMN yang dipaparkan oleh Andi Mujahid Darwis. Skema
pemanfaatan BMN terdiri atas sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan
Bangun Serah Guna/ Bangun Guna Serah. Materi berikutnya tentang mekanisme
permohonan penilaian secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP)
disampaikan oleh Iling Saidah Kepala Seksi Penilaian 1 dan Heri Supriyadi
pejabat fungsional penilai pemerintah ahli muda dari Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar pemanfaatan BMN
dan penilaian, tampak begitu antusias peserta menanyakan hal-hal terkait
pengelolaan kekayaan Negara, proses lelang dan pemanfaatan serta penilaian BMN.
Harapannya dengan kegiatan sosialisasi
selama 2 (hari) yang dilaksanakan KPKNL Makassar dapat meningkatkan pemahaman
dan ketaatan Satuan Kerja K/L dalam pengelolaan barang milik Negara serta dapat
mengoptimalkan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari
pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN.