Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi KPKNL Makassar Dan Kantah Kabupaten Takalar Untuk Tingkatkan Layanan
Fatimah
Selasa, 09 Agustus 2022   |   119 kali

Makassar- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Harmaji, bersama Rino Priyatno Pejabat Fungsional Pelelang dan Abdul Wahab Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Takalar.

Achmad Kepala Kantah Kabupaten Takalar menyambut baik kunjungan KPKNL Makassar hari ini (9/8). Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan koordinasi terkait sertifikasi dan optimalisasi pengaplikasian SKPT elektronik ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan

Terkait dengan pelaksanaan sertifikasi sejauh ini sudah berjalan sesuai rencana. Pelaksanaan survei pengukuran awal telah dilaksanakan untuk mengetahui seberapa banyak asset yang akan dilaksanakan sertifikasi. Untuk proses pelaksanaan penggantian nama sertifikat pemerintah, masih dalam proses awal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar telah menghubungi satker terkait untuk segera mengajukan permohonannya.

Terkait proses pasca lelang Rino mengkonfirmasi perihal pelaksanaan lelang untuk objek berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah berakhir masa berlaku SHGBnya, apakah dapat ditindaklanjuti dengan balik nama dan perndaftaran tanah terhadap objek tersebut. Hal ini berkaitan dengan adanya permohonan lelang eksekusi barang rampasan dari Kantor Kejaksaan yang dimana SHGB atas objek tersebut telah berakhir masa berlakunya.

Pihak Kantah Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa terhadap objek tersebut jika laku terjual lelang, maka Pemenang lelang tetap dapat melakukan balik nama serta melakukan pendaftaran kembali atau pemberian izin masa berlaku SHGB yang baru dapat diberikan kepada pihak yang menjadi Pemenang lelang tersebut.

Terhadap hak berupa SHGB yang telah berakhir masa berlakunya, secara formal dapat digantikan dan ditambahkan dengan dokumen Surat Keterangan dari Kejaksaan bahwa SHGB telah berakhir serta ditambah dengan keterangan-keterangan lainnya. Untuk persetujuan terkait ketentuan dapat tidaknya permohonan lelang tersebut dilaksanakan, akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Lelang terkait (fsw).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini