Makassar- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Harmaji, bersama Rino Priyatno Pejabat
Fungsional Pelelang dan Abdul Wahab Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara (PKN) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Takalar.
Achmad Kepala Kantah Kabupaten Takalar menyambut baik kunjungan KPKNL Makassar hari ini (9/8). Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka
melaksanakan koordinasi terkait sertifikasi dan optimalisasi pengaplikasian
SKPT elektronik ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan
Terkait dengan pelaksanaan sertifikasi
sejauh ini sudah berjalan sesuai rencana. Pelaksanaan survei pengukuran awal
telah dilaksanakan untuk mengetahui seberapa banyak asset yang akan
dilaksanakan sertifikasi. Untuk proses pelaksanaan penggantian nama sertifikat
pemerintah, masih dalam proses awal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar telah
menghubungi satker terkait untuk segera mengajukan permohonannya.
Terkait proses pasca lelang Rino
mengkonfirmasi perihal pelaksanaan lelang untuk objek berupa tanah dan/atau
bangunan yang sudah berakhir masa berlaku SHGBnya, apakah dapat ditindaklanjuti
dengan balik nama dan perndaftaran tanah terhadap objek tersebut. Hal ini
berkaitan dengan adanya permohonan lelang eksekusi barang rampasan dari Kantor
Kejaksaan yang dimana SHGB atas objek tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Pihak Kantah Kabupaten Takalar
menyampaikan bahwa terhadap objek tersebut jika laku terjual lelang, maka
Pemenang lelang tetap dapat melakukan balik nama serta melakukan pendaftaran
kembali atau pemberian izin masa berlaku SHGB yang baru dapat diberikan kepada
pihak yang menjadi Pemenang lelang tersebut.
Terhadap hak berupa SHGB yang telah berakhir
masa berlakunya, secara formal dapat digantikan dan ditambahkan dengan dokumen
Surat Keterangan dari Kejaksaan bahwa SHGB telah berakhir serta ditambah dengan
keterangan-keterangan lainnya. Untuk persetujuan terkait ketentuan dapat
tidaknya permohonan lelang tersebut dilaksanakan, akan ditindaklanjuti oleh
Pejabat Lelang terkait (fsw).