Makassar - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.06/2020
tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri
Keuangan, KPKNL Makassar mengadakan kegiatan “Rapat koordinasi terkait
pemeliharaan dan pengamanan aset properti eks BPPN”. Kegiatan hari ini dihadiri
oleh perwakilan dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN
Sulseltrabar dan juga perwakilan Wakil Kerja (Waker).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam
rangka sosialisasi perubahan tanggungjawab sesuai PMK Nomor 154/PMK.06/2020
terkait pemeliharaan dan pengamanan fisik terhadap aset properti eks BPPN yang
sebelumnya menjadi tanggungjawab Kantor Wilayah berpindah ke Kantor Pelayanan.
Selain itu kegiatan ini juga membahas terkait kondisi terkini dari
masing-masing aset dan juga masukan dari Waker terkait rencana pemanfaatan aset
yang berada dalam wilayah tugasnya.
Berdasarkan Kepdirjen KN Nomor
171/KN/2017 kewajiban KPKNL maupun Waker adalah menjaga atau mengamankan aset
eks BPPN sehingga kedua belah pihak harus saling berkoordinasi dan bekerjasama
dalam menjalankan perannya. Kedepannya diharapkan dapat lebih digali kembali
peluang pemanfaatan terhadap asset eks BPPN terutama oleh pihak lain atau
swasta.