Makassar -
Layanan lelang pada KPKNL Makassar secara progresif telah memasuki era normal
baru dengan memastikan layanan yang diberikan kepada stakeholder dengan tetap
mengutamakan dan menjalankan protokol kesehatan. Seperti Lelang Noneksekusi
Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor yang dimohonkan oleh RSUP Dr.
Wahidin Sudirohusodo dan dilaksanakan Pelelang Pertama KPKNL Makassar, Wiesky
Renata Julina, yang menembus kenaikan hingga 618% dari nilai limit pada Senin
(29/6) di Ruang Lelang KPKNL Makassar.
Lelang secara elektronik melalui
laman resmi Lelang DJKN, lelang.go.id, memungkinkan peserta lelang mengajukan
penawaran di mana pun tanpa harus hadir di ruang lelang. Objek yang dilelang 1
paket berisi 3 unit kendaraan roda empat dengan rincian; 1 unit Toyota Kijang
Standar KF50 Tahun 1994 dan 2 unit Toyota Land Cruiser HDJ6R Tahun 2006,
semuanya dijual melalui lelang dengan kondisi barang rusak berat.
Sejalan dengan slogan DJKN
tentang lelang yakni “sales means auction”, penjualan melalui lelang
merupakan terobosan yang diharapkan menjadi alternatif pasar. Pada lelang
ini, sebanyak 19 orang mengajukan penawaran dengan kenaikan secara progresif
dan signifikan. Dibuka dengan nilai limit sebesar Rp66.000.000,00, paket lelang
kendaraan tersebut laku di angka Rp407.899.999,00 atau mengalami kenaikan
sebesar 618% dari Nilai Limit. Selanjutnya pemenang yang telah ditetapkan wajib
melunasi kewajibannya membayar pokok lelang serta bea lelang pembeli seperti
yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bukan
Pajak.