Makassar – Masih dalam atmosfer peringatan 110
Tahun Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan,
Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD) dengan mengundang para pemohon lelang yakni instansi perbankan, baik Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta pada Senin, (26/2) di Aula GKN II
Makassar.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Anugrah Komara menyampaikan
harapannya kepada pemohon lelang untuk selalu bersinergi dan berkoordinasi
terkait lelangnya dengan KPKNL. Ia juga menghimbau supaya pemohon lelang lebih
teliti dalam mengajukan permohonan lelangnya. “Seperti Bapak dan Ibu ketahui,
produk lelang ini merupakan produk yang tidak dapat diubah ketika ada kesalahan.
Saya harap untuk membantu pejabat lelang Bapak dan Ibu bisa lebih teliti dalam
mengajukan permohonan. Cek lagi, validasi lagi, supaya tidak ada celah hukum
yang timbul nanti,” ujarnya.
Di tempat yang sama, materi lelang disampaikan oleh Kepala
KPKNL Makassar Des Arman yang memaparkan tentang Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 3 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan yang menggantikan PP Nomor 1 tahun
2013. Narasumber kedua, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Makassar Lucyanna
Chaterin Sinaga menyampaikan materi terkait pelaksanaan lelang e-auction. Terkait dengan target yang
ditetapkan oleh Menkeu, yakni pelaksanaan lelang secara e-auction yang meningkat dari tahun 2017, ia berharap para pemohon
lelang dapat memilih menggunakan e-auction.
“Bapak,Ibu tidak perlu takut. Lelang e-auction
ini sama amannya dengan lelang konvensional. Malah banyak keuntungannya, lebih
efisien, praktis, aman, dan harga yang dibentuk nanti akan lebih optimal karena
peserta lelang lebih banyak,” tuturnya.
Pemateri terakhir adalah Pejabat Lelang Kelas I KPKNL
Makassar Onding yang memaparkan materi Verifikasi Berkas Permohonan Lelang. Ia
menyampaikan bahwa ke depan, pemohon lelang dapat lebih teliti lagi dalam
mengajukan berkas permohonan untuk menghindari gugatan yang akan timbul
dikemudian hari. Usai paparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi
tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN
Sulseltrabar yang juga mantan Kepala KPKNL Makassar Ya’kub. Antusiasme perserta
terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta FGD. Diharapkan
setelah dilaksanakan FGD ini, koordinasi pemohon lelang dengan KPKNL semakin
baik untuk pelayanan lelang yang prima. (Humas KPKNL Makassar/A)