Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Makassar
Strategi Pemberian Keterangan Saksi kepada Penyidik Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana Terkait Pelaksanaan Lelang

Strategi Pemberian Keterangan Saksi kepada Penyidik Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana Terkait Pelaksanaan Lelang

Achmad Munif
Rabu, 07 Oktober 2026 |   36 kali

Pendahuluan

Pelaksanaan lelang, khususnya lelang eksekusi hak tanggungan, lelang eksekusi jaminan fidusia, maupun lelang aset negara, sering menjadi objek sengketa baik dalam ranah perdata maupun pidana. Tidak jarang pihak yang merasa dirugikan melaporkan pejabat lelang, kreditur, pembeli lelang, maupun pihak terkait lainnya atas dugaan tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Dalam kondisi demikian, seseorang dapat dipanggil oleh penyidik kepolisian sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai proses lelang yang menjadi objek pemeriksaan. Keterangan saksi memiliki peranan penting karena dapat mempengaruhi arah penyidikan dan penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Oleh karena itu, pemberian keterangan saksi harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta yang diketahui secara langsung.

Kedudukan Saksi dalam Proses Penyidikan

Saksi dalam hukum acara pidana adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan mengenai suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, saksi dapat berasal dari:

  • Pejabat lelang;
  • Pegawai KPKNL;
  • Kreditur pemohon lelang;
  • Debitur atau pemilik barang;
  • Pembeli lelang;
  • Aparat penilai (appraisal);
  • Notaris/PPAT;
  • Pegawai bank;
  • Pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pelaksanaan lelang.

Prinsip utama yang harus dipahami saksi adalah bahwa dirinya bukan pihak yang bertugas memberikan pendapat hukum, melainkan menyampaikan fakta yang diketahuinya secara langsung.

Strategi Umum dalam Memberikan Keterangan

1. Memahami Status Pemeriksaan

Saksi harus memastikan status kehadirannya dalam pemeriksaan, apakah sebagai:

  • Saksi;
  • Ahli;
  • Terlapor;
  • Atau pihak terkait lainnya.

Kesalahan memahami status dapat mengakibatkan pemberian keterangan yang tidak tepat.

2. Menguasai Kronologi Peristiwa

Sebelum pemeriksaan, saksi perlu menyusun kembali kronologi secara runtut, antara lain:

  • Awal proses pengajuan lelang;
  • Kelengkapan dokumen yang diterima;
  • Tahapan verifikasi;
  • Pengumuman lelang;
  • Pelaksanaan lelang;
  • Penetapan pemenang;
  • Pelunasan harga lelang;
  • Penyerahan hasil lelang.

Kronologi yang sistematis akan membantu penyidik memahami fakta secara utuh dan mengurangi risiko kesalahan penafsiran.

3. Berpegang pada Dokumen

Dalam perkara lelang, sebagian besar fakta tercermin dalam dokumen.

Saksi sebaiknya mendasarkan keterangannya pada dokumen seperti:

  • Surat permohonan lelang;
  • Sertifikat hak tanggungan;
  • Akta kredit;
  • Risalah lelang;
  • Bukti pengumuman lelang;
  • Surat penetapan jadwal lelang;
  • Bukti pelunasan;
  • Surat menyurat terkait pelaksanaan lelang.

Apabila tidak mengingat secara pasti suatu kejadian, saksi lebih baik menyatakan bahwa dirinya perlu melihat dokumen dibanding memberikan jawaban berdasarkan asumsi.

4. Membedakan Fakta dan Pendapat

Sering kali penyidik mengajukan pertanyaan yang mendorong saksi memberikan penilaian hukum.

Contoh:

"Apakah menurut Saudara pelaksanaan lelang tersebut melawan hukum?"

Pertanyaan demikian sebaiknya dijawab dengan menjelaskan fakta yang diketahui, misalnya:

"Sepanjang yang saya ketahui, seluruh dokumen persyaratan telah disampaikan oleh pemohon lelang dan proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku."

Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan hakim.

Strategi Khusus bagi Saksi dari KPKNL atau Pejabat Lelang

1. Menegaskan Fungsi Administratif Pelaksanaan Lelang

Dalam banyak laporan pidana, pokok persoalan sebenarnya berasal dari sengketa perdata antara kreditur dan debitur.

Karena itu, penting untuk menjelaskan bahwa:

  • KPKNL atau pejabat lelang melaksanakan fungsi administratif berdasarkan permohonan yang diajukan;
  • Kewenangan pemeriksaan materiil kepemilikan atau keabsahan utang tidak berada pada pejabat lelang;
  • Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ini penting untuk memperjelas batas tanggung jawab masing-masing pihak.

2. Menunjukkan Kepatuhan terhadap SOP dan Regulasi

Saksi perlu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, misalnya:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • Verifikasi persyaratan lelang;
  • Pengumuman lelang sesuai ketentuan;
  • Pelaksanaan bidding melalui sistem yang berlaku;
  • Penyusunan risalah lelang.

Fokus utama adalah menunjukkan bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

3. Menghindari Pernyataan Spekulatif

Hindari pernyataan seperti:

  • "Kemungkinan dokumennya sudah benar."
  • "Saya kira utangnya memang ada."
  • "Sepertinya tidak ada masalah."

Sebaliknya gunakan pernyataan:

  • "Berdasarkan dokumen yang saya terima..."
  • "Sesuai catatan administrasi..."
  • "Dalam berkas permohonan lelang terdapat..."

Formulasi tersebut lebih aman dan memiliki dasar faktual.

Pentingnya Konsistensi Keterangan

Konsistensi merupakan faktor yang sangat penting.

Saksi harus memastikan bahwa:

  • Keterangan lisan sesuai dokumen;
  • Keterangan dalam BAP sesuai dengan jawaban yang diberikan;
  • Tidak terdapat perubahan substansial tanpa alasan yang jelas.

Perubahan keterangan dapat menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas saksi.

Oleh sebab itu, sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi harus membaca seluruh isi BAP secara cermat dan meminta perbaikan apabila terdapat pernyataan yang tidak sesuai.

Hal-Hal yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pemeriksaan perkara lelang antara lain:

  1. Memberikan pendapat hukum yang tidak diminta.
  2. Menjawab berdasarkan asumsi.
  3. Menyampaikan informasi yang hanya didengar dari pihak lain.
  4. Menambahkan fakta yang tidak tercantum dalam dokumen.
  5. Membela salah satu pihak dalam sengketa.
  6. Menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa dasar fakta.
  7. Menandatangani BAP tanpa membacanya secara menyeluruh.

Penutup

Dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, strategi utama seorang saksi adalah berpegang pada fakta, dokumen, dan kewenangan yang dimilikinya. Saksi tidak perlu berupaya membuktikan siapa yang benar atau salah, melainkan menjelaskan secara objektif apa yang diketahui, dilihat, dilakukan, dan didokumentasikan dalam proses lelang.

Khusus bagi pejabat lelang atau pegawai KPKNL, penekanan pada fungsi administratif, kepatuhan terhadap prosedur, serta batas kewenangan dalam pelaksanaan lelang menjadi aspek penting untuk menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan yang terukur, konsisten, dan berbasis dokumen, keterangan saksi akan memberikan gambaran yang utuh kepada penyidik sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kesalahpahaman terhadap proses pelaksanaan lelang.

Achmad Munif

Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Makassar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon