Strategi Pemberian Keterangan Saksi kepada Penyidik Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana Terkait Pelaksanaan Lelang
Achmad Munif
Rabu, 07 Oktober 2026 |
36 kali
Pendahuluan
Pelaksanaan lelang, khususnya lelang
eksekusi hak tanggungan, lelang eksekusi jaminan fidusia, maupun lelang aset
negara, sering menjadi objek sengketa baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Tidak jarang pihak yang merasa dirugikan melaporkan pejabat lelang, kreditur,
pembeli lelang, maupun pihak terkait lainnya atas dugaan tindak pidana seperti
penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau
perbuatan melawan hukum lainnya.
Dalam kondisi demikian, seseorang
dapat dipanggil oleh penyidik kepolisian sebagai saksi untuk memberikan
keterangan mengenai proses lelang yang menjadi objek pemeriksaan. Keterangan
saksi memiliki peranan penting karena dapat mempengaruhi arah penyidikan dan
penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, pemberian
keterangan saksi harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta
yang diketahui secara langsung.
Kedudukan
Saksi dalam Proses Penyidikan
Saksi dalam hukum acara pidana
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan mengenai suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Dalam perkara yang berkaitan dengan
pelaksanaan lelang, saksi dapat berasal dari:
Prinsip utama yang harus dipahami
saksi adalah bahwa dirinya bukan pihak yang bertugas memberikan pendapat hukum,
melainkan menyampaikan fakta yang diketahuinya secara langsung.
Strategi
Umum dalam Memberikan Keterangan
1.
Memahami Status Pemeriksaan
Saksi harus memastikan status
kehadirannya dalam pemeriksaan, apakah sebagai:
Kesalahan memahami status dapat
mengakibatkan pemberian keterangan yang tidak tepat.
2.
Menguasai Kronologi Peristiwa
Sebelum pemeriksaan, saksi perlu
menyusun kembali kronologi secara runtut, antara lain:
Kronologi yang sistematis akan
membantu penyidik memahami fakta secara utuh dan mengurangi risiko kesalahan
penafsiran.
3.
Berpegang pada Dokumen
Dalam perkara lelang, sebagian besar
fakta tercermin dalam dokumen.
Saksi sebaiknya mendasarkan
keterangannya pada dokumen seperti:
Apabila tidak mengingat secara pasti
suatu kejadian, saksi lebih baik menyatakan bahwa dirinya perlu melihat dokumen
dibanding memberikan jawaban berdasarkan asumsi.
4.
Membedakan Fakta dan Pendapat
Sering kali penyidik mengajukan
pertanyaan yang mendorong saksi memberikan penilaian hukum.
Contoh:
"Apakah menurut Saudara
pelaksanaan lelang tersebut melawan hukum?"
Pertanyaan demikian sebaiknya
dijawab dengan menjelaskan fakta yang diketahui, misalnya:
"Sepanjang yang saya ketahui,
seluruh dokumen persyaratan telah disampaikan oleh pemohon lelang dan proses
dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku."
Penilaian mengenai ada atau tidaknya
tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan hakim.
Strategi
Khusus bagi Saksi dari KPKNL atau Pejabat Lelang
1.
Menegaskan Fungsi Administratif Pelaksanaan Lelang
Dalam banyak laporan pidana, pokok
persoalan sebenarnya berasal dari sengketa perdata antara kreditur dan debitur.
Karena itu, penting untuk
menjelaskan bahwa:
Penjelasan ini penting untuk
memperjelas batas tanggung jawab masing-masing pihak.
2.
Menunjukkan Kepatuhan terhadap SOP dan Regulasi
Saksi perlu menjelaskan
langkah-langkah yang telah dilakukan, misalnya:
Fokus utama adalah menunjukkan bahwa
seluruh tindakan dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
3.
Menghindari Pernyataan Spekulatif
Hindari pernyataan seperti:
Sebaliknya gunakan pernyataan:
Formulasi tersebut lebih aman dan
memiliki dasar faktual.
Pentingnya Konsistensi Keterangan
Konsistensi merupakan faktor yang
sangat penting.
Saksi harus memastikan bahwa:
Perubahan keterangan dapat menimbulkan
keraguan terhadap kredibilitas saksi.
Oleh sebab itu, sebelum
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi harus membaca seluruh isi
BAP secara cermat dan meminta perbaikan apabila terdapat pernyataan yang tidak
sesuai.
Hal-Hal
yang Perlu Dihindari
Beberapa kesalahan yang sering
terjadi dalam pemeriksaan perkara lelang antara lain:
Penutup
Dalam pemeriksaan dugaan tindak
pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, strategi utama seorang saksi
adalah berpegang pada fakta, dokumen, dan kewenangan yang dimilikinya. Saksi
tidak perlu berupaya membuktikan siapa yang benar atau salah, melainkan
menjelaskan secara objektif apa yang diketahui, dilihat, dilakukan, dan
didokumentasikan dalam proses lelang.
Khusus bagi pejabat lelang atau
pegawai KPKNL, penekanan pada fungsi administratif, kepatuhan terhadap
prosedur, serta batas kewenangan dalam pelaksanaan lelang menjadi aspek penting
untuk menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas
berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan yang terukur, konsisten,
dan berbasis dokumen, keterangan saksi akan memberikan gambaran yang utuh
kepada penyidik sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kesalahpahaman
terhadap proses pelaksanaan lelang.
Achmad Munif
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Makassar
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |