Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Makassar
Tagihan Pelayanan Kesehatan di Luar Penjaminan BPJS Kesehatan: Bagaimana Pengelolaan Piutangnya?

Tagihan Pelayanan Kesehatan di Luar Penjaminan BPJS Kesehatan: Bagaimana Pengelolaan Piutangnya?

Achmad Munif
Selasa, 29 September 2026 |   74 kali


Pelayanan kesehatan memiliki karakter yang berbeda dengan pelayanan pada umumnya. Dalam kondisi tertentu, rumah sakit harus memberikan pelayanan terlebih dahulu, sementara persoalan administrasi dan pembiayaan diselesaikan kemudian. Dari sinilah terkadang muncul tagihan pelayanan kesehatan yang belum terselesaikan.

Dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak seluruh biaya pelayanan kesehatan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada pelayanan yang tidak termasuk dalam penjaminan, ada persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi, ada selisih biaya yang menjadi tanggungan pasien, dan ada pula tagihan yang sejak awal memang menjadi kewajiban pasien atau pihak lain.

Bagi rumah sakit, tagihan yang belum dibayar bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika pelayanan telah diberikan dan terdapat hak rumah sakit yang belum dibayar, tagihan tersebut menjadi piutang yang harus dicatat, ditagih, dan diselesaikan.

Persoalannya menjadi lebih menarik ketika tagihan tersebut berada pada rumah sakit pemerintah. Apakah setiap tagihan pelayanan kesehatan yang belum dibayar dapat disebut sebagai Piutang Negara? Siapa yang harus melakukan penagihan? Dan kapan pengurusannya dapat melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)?

Tidak Semua Tagihan Sama

Hal pertama yang perlu dipahami adalah tagihan pelayanan kesehatan yang tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan tidak selalu memiliki sebab dan karakter yang sama.

Dalam praktiknya, terdapat biaya pelayanan yang memang menjadi tanggungan pasien sesuai dengan ketentuan penjaminan. Persoalan juga dapat timbul karena kelengkapan administrasi, mekanisme rujukan, status kepesertaan, maupun adanya pihak lain yang seharusnya menjadi penjamin atas pelayanan yang diberikan.

Ada pula kondisi ketika pasien memperoleh pelayanan atau fasilitas di luar hak yang dijamin sehingga terdapat bagian biaya yang menjadi tanggungannya sendiri.

Karena itu, ketika terdapat tagihan yang belum dibayar, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah: siapa yang mempunyai kewajiban membayar dan apa dasar timbulnya kewajiban tersebut?

Pertanyaan sederhana ini penting karena tagihan kepada pasien berbeda dengan klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Demikian pula tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan merupakan jenis kewajiban yang berbeda. Masing-masing mempunyai dasar dan mekanisme penyelesaian tersendiri.

Ketika Tagihan Menjadi Piutang

Piutang rumah sakit dapat timbul ketika pelayanan telah diberikan dan masih terdapat sejumlah uang yang menjadi hak rumah sakit tetapi belum dibayar oleh pasien atau pihak lain.

Bagi rumah sakit pemerintah, piutang tersebut perlu ditatausahakan dan diupayakan penagihannya. Rumah sakit perlu memastikan jumlah tagihan, pihak yang bertanggung jawab, dokumen yang menjadi dasar tagihan, serta upaya penagihan yang telah dilakukan.

Tertib administrasi sejak awal menjadi penting. Permasalahan biasanya semakin terasa ketika piutang telah berumur cukup lama. Pasien mungkin telah berpindah alamat, nomor telepon tidak lagi aktif, dokumen pendukung tidak lengkap, bahkan pihak yang mempunyai kewajiban dapat saja telah meninggal dunia.

Semakin lama piutang tidak ditindaklanjuti, semakin sulit pula proses penyelesaiannya. Karena itu, pengelolaan piutang sesungguhnya tidak dimulai ketika berkas akan diserahkan untuk pengurusan lebih lanjut, tetapi sejak hak tagih tersebut timbul.

Apakah Otomatis Menjadi Piutang Negara?

Dalam ketentuan mengenai pengelolaan Piutang Negara, Piutang Negara pada prinsipnya merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.

Namun, tidak setiap tagihan pelayanan kesehatan yang belum dibayar otomatis menjadi Piutang Negara yang pengurusannya dilakukan oleh PUPN.

Perlu dilihat terlebih dahulu siapa yang memiliki hak tagih, siapa pihak yang mempunyai kewajiban, bagaimana status kelembagaan rumah sakit, serta apa yang menjadi dasar timbulnya tagihan.

Hal ini penting karena rumah sakit pemerintah pusat dan rumah sakit pemerintah daerah memiliki kedudukan dan tata kelola keuangan yang perlu dilihat sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah suatu pelayanan kesehatan ditanggung atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal yang lebih mendasar adalah apakah dari pelayanan tersebut telah timbul hak tagih yang sah kepada pasien atau pihak lain dan bagaimana hak tagih tersebut harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Piutang Berakhir di PUPN

Penyelesaian piutang tidak serta-merta dimulai dengan penyerahan pengurusannya kepada PUPN.

Pada prinsipnya, pengelolaan piutang terlebih dahulu dilakukan oleh instansi yang memiliki hak tagih. Upaya penagihan dan penyelesaian dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan Piutang Negara pada kementerian/lembaga, ketentuan mengenai pengelolaan Piutang Negara memberikan ruang bagi instansi untuk melakukan pengelolaan piutangnya, mulai dari penatausahaan, penagihan hingga penyelesaian. Pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam PMK Nomor 163/PMK.06/2020 beserta perubahannya.

Artinya, tidak setiap piutang harus berakhir dengan penyerahan kepada PUPN. Piutang tertentu dapat diselesaikan sendiri oleh instansi yang memiliki hak tagih sesuai dengan ketentuan.

Sebaliknya, apabila suatu piutang memenuhi persyaratan untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, kelengkapan administrasi menjadi sangat penting. Identitas Penanggung Utang, dasar timbulnya piutang, besarnya kewajiban, dokumen pendukung, serta riwayat penagihan harus dapat ditelusuri dengan baik.

Tantangan Menagih Piutang Pasien

Piutang pelayanan kesehatan mempunyai karakter yang cukup khas. Nilai tagihan per pasien dapat relatif kecil, tetapi jumlah pasien yang memiliki tunggakan bisa cukup banyak. Kondisi tersebut membuat proses penagihan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya.

Kondisi masing-masing pasien juga tidak sama. Ada pasien yang masih memiliki kemampuan menyelesaikan kewajibannya, ada yang mengalami kesulitan ekonomi, dan ada pula yang sudah sulit ditemukan keberadaannya.

Karena itu, penyelesaian piutang pasien tidak selalu efektif apabila seluruh piutang diperlakukan dengan pendekatan yang sama.

Data menjadi salah satu kuncinya. Identitas pasien, alamat, nomor telepon, pihak yang bertanggung jawab, nilai tagihan, dasar timbulnya tagihan, dan riwayat penagihan perlu tersedia secara lengkap serta diperbarui apabila terdapat perubahan.

Informasi tersebut mungkin terlihat sederhana ketika pelayanan baru selesai diberikan. Namun, beberapa tahun kemudian, data yang sama justru dapat menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan penagihan.

Jangan Menunggu Piutang Menumpuk

Semakin lama suatu piutang tidak ditindaklanjuti, proses penyelesaiannya cenderung semakin sulit. Karena itu, perhatian tidak hanya perlu diberikan pada penyelesaian piutang lama, tetapi juga pada upaya mencegah munculnya piutang baru yang sulit ditagih.

Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas biaya pelayanan perlu dipastikan sejak awal. Pasien atau keluarganya juga perlu memperoleh informasi yang cukup mengenai biaya yang dijamin dan biaya yang menjadi tanggungannya.

Apabila terdapat kewajiban yang harus dibayar pasien, dokumen yang menjadi dasar tagihan perlu dipersiapkan dengan baik. Penagihan sebaiknya dilakukan secara bertahap dan tidak menunggu sampai piutang berumur terlalu lama.

Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat membantu rumah sakit memantau umur piutang, nilai tagihan, riwayat pembayaran, dan hasil penagihan. Dari data tersebut, rumah sakit dapat memetakan kondisi piutang dan menentukan tindak lanjut yang sesuai.

Koordinasi antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, instansi pengelola keuangan, dan pihak terkait juga diperlukan, terutama apabila terdapat perbedaan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas biaya pelayanan.

Piutang Bukan Sekadar Angka

Pada akhirnya, piutang pelayanan kesehatan bukan sekadar angka yang tercantum dalam laporan keuangan. Di balik angka tersebut terdapat pelayanan yang telah diberikan, biaya yang telah dikeluarkan, serta hak pemerintah yang perlu dikelola secara tertib.

Pengelolaan piutang membutuhkan keseimbangan. Di satu sisi, hak pemerintah tetap harus diupayakan penyelesaiannya. Di sisi lain, karakteristik pelayanan kesehatan dan kondisi pihak yang mempunyai kewajiban perlu diperhatikan dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.

Keberhasilan pengelolaan piutang juga tidak hanya dilihat dari jumlah yang berhasil ditagih. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana timbulnya piutang dapat ditekan, bagaimana hak tagih didokumentasikan sejak awal, dan bagaimana setiap piutang memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Semakin cepat suatu tagihan diidentifikasi dan ditangani, semakin terbuka peluang penyelesaiannya. Sebaliknya, ketika tagihan dibiarkan tanpa tindak lanjut dalam waktu lama, persoalan yang semula hanya berupa kewajiban pembayaran dapat berkembang menjadi persoalan administrasi yang jauh lebih sulit diselesaikan.

Pengelolaan piutang rumah sakit, karena itu, tidak seharusnya baru dimulai ketika berkas akan diserahkan untuk pengurusan lebih lanjut. Pengelolaan dimulai sejak pelayanan selesai diberikan dan hak tagih kepada pihak yang berkewajiban mulai timbul.

Syamsul Ratu Loly

Juru Sita Piutang Negara, KPKNL Makassar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon