Optimalisasi BMN sebagai Instrumen Efisiensi Belanja Negara di Tengah Tekanan Fiskal
Gusnadi
Kamis, 27 Agustus 2026 |
277 kali
Ruang
fiskal Indonesia sedang diuji. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2026 dirancang dengan belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun, sementara
pendapatan negara diproyeksikan hanya Rp3.147,7 triliun, menyisakan defisit
Rp638,8 triliun atau 2,48 persen terhadap PDB. Namun realisasi berjalan justru
menunjukkan tekanan yang lebih berat: Badan Anggaran DPR memperkirakan defisit
sepanjang 2026 bisa melebar hingga Rp734,3 triliun, setara 2,85 persen PDB,
jauh di atas target awal. Kenaikan harga minyak dunia, deviasi Indonesian Crude
Price dari asumsi 70 dolar AS menjadi sekitar 83 dolar AS per barel, depresiasi
rupiah, serta risiko shortfall penerimaan pajak menjadi kombinasi yang menekan
keseimbangan anggaran dari dua arah sekaligus: belanja subsidi dan bunga utang
yang membengkak, sementara penerimaan tidak tumbuh secepat yang diharapkan.
Pemerintah
merespons dengan langkah yang sudah familiar: memangkas belanja. Kementerian
Keuangan menyiapkan efisiensi anggaran senilai Rp121,2 triliun hingga Rp130,2
triliun untuk menjaga defisit tetap terkendali, dengan pengecualian pada
program-program prioritas seperti wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan
kawasan dengan tingkat stunting tinggi. Presiden Prabowo Subianto pun
menegaskan komitmen mengelola APBN secara efisien, transparan, dan tepat
sasaran. Namun pemangkasan belanja punya batas. Ketika ruang untuk memotong
terus menyempit tanpa mengorbankan pelayanan publik, pertanyaannya bergeser:
dari mana lagi ruang fiskal bisa digali tanpa harus terus-menerus menaikkan
pajak atau memangkas program?
Salah
satu jawaban yang selama ini kurang mendapat sorotan publik justru ada di neraca
negara sendiri, dalam pos yang jarang dibicarakan sebagai instrumen fiskal:
Barang Milik Negara (BMN).
Skala
BMN sesungguhnya jauh dari kecil. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai aset negara telah menembus Rp14.600
triliun lebih, dengan kekayaan negara yang berada dalam pengelolaan DJKN saja
tercatat sekitar Rp12.891 triliun. Angka ini mencakup tanah, bangunan,
peralatan, kendaraan, hingga aset tak berwujud yang tersebar di seluruh
kementerian dan lembaga di Indonesia. Sebagai perbandingan, nilai aset ini jauh
lebih besar dibandingkan total belanja negara dalam satu tahun anggaran.
Masalahnya,
sebagian dari aset sebesar itu tidak digunakan secara optimal, bahkan sebagian
menganggur sama sekali. Dalam terminologi resmi, aset semacam ini disebut BMN
idle, yakni tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan
kementerian/lembaga tetapi tidak digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi,
atau digunakan namun tidak sesuai dengan tugas dan fungsi tersebut, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016. Aset idle ini
bukan sekadar catatan administratif yang netral. Setiap aset yang menganggur
tetap membutuhkan biaya pemeliharaan, keamanan, dan administrasi, sementara ia
tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pelayanan publik maupun penerimaan
negara. Dengan kata lain, aset idle adalah kebocoran fiskal yang senyap: ia
tidak muncul sebagai defisit yang mencolok di berita, tetapi terus-menerus
menggerus efisiensi anggaran dari sisi belanja pemeliharaan tanpa ada hasil
guna yang sepadan.
Di
sinilah letak argumen utama tulisan ini: optimalisasi BMN bukan sekadar agenda
administratif Kementerian Keuangan, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang bekerja
dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, ia menekan belanja negara dengan
mengalihkan beban pemeliharaan aset yang tidak produktif kepada pihak lain yang
dapat memanfaatkannya secara ekonomis. Di sisi lain, ia menambah Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa harus menaikkan tarif pajak atau menciptakan
pungutan baru. Kombinasi menekan belanja sekaligus menambah pendapatan inilah
yang membuat optimalisasi BMN relevan secara khusus di tengah tekanan fiskal
seperti yang dihadapi APBN 2026.
Kerangka
hukum untuk mengoptimalkan BMN sebenarnya sudah cukup matang. Payung utamanya
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, yang diturunkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Setidaknya ada
beberapa skema pemanfaatan yang tersedia, masing-masing dengan logika bisnis
yang berbeda.
Sewa
adalah bentuk paling sederhana, di mana pihak lain menggunakan BMN dengan
membayar imbalan berupa uang tunai dalam jangka waktu tertentu. Skema ini
menjadi tulang punggung PNBP dari pemanfaatan BMN. Sebagai gambaran skala, PNBP
dari sewa BMN pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp520,13 miliar yang berasal
dari 1.006 unit BMN yang disewakan. Angka ini menunjukkan bahwa sewa saja,
meski merupakan mekanisme paling dasar, sudah mampu menyumbang penerimaan yang
signifikan bila dikelola secara konsisten dan diperluas cakupannya.
Kerja
Sama Pemanfaatan (KSP) adalah skema yang lebih kompleks, dirancang khusus untuk
kondisi ketika APBN tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai operasional,
pemeliharaan, atau perbaikan yang diperlukan atas suatu BMN. Melalui KSP, pihak
ketiga diajak bekerja sama mengelola dan mengembangkan aset dalam jangka waktu
tertentu, dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama, sehingga negara
tetap memperoleh PNBP tanpa harus mengeluarkan belanja modal untuk
merevitalisasi aset tersebut. Selain KSP, terdapat pula skema Bangun Guna Serah
dan Bangun Serah Guna (BGS/BSG) untuk memanfaatkan tanah milik negara melalui
pembangunan fasilitas oleh pihak ketiga, serta Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur (KSPI) yang lebih diarahkan untuk proyek-proyek infrastruktur
berskala besar. Masing-masing skema ini pada dasarnya menjawab pertanyaan yang
sama dengan cara berbeda: bagaimana memindahkan risiko dan biaya pengelolaan
aset dari APBN ke pihak yang memiliki kapasitas modal dan operasional, sambil
memastikan negara tetap memperoleh nilai ekonomi dari asetnya.
Yang
menarik, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga teknis
pun mulai memanfaatkan skema ini secara aktif. Kementerian ESDM misalnya
melaporkan mekanisme sewa BMN mampu menyumbang PNBP hingga Rp19,3 miliar,
sebuah angka yang di level kementerian tunggal saja sudah cukup berarti bagi
pos penerimaan non-pajak sektoral. Bila pola serupa direplikasi secara
konsisten di seluruh kementerian/lembaga di Indonesia, akumulasi potensinya
jelas jauh melampaui apa yang selama ini tergali.
Optimalisasi
tidak mungkin terjadi tanpa basis data yang akurat. Salah satu kelemahan klasik
pengelolaan aset negara di masa lalu adalah minimnya visibilitas:
kementerian/lembaga sering kali tidak memiliki gambaran menyeluruh atas aset
yang mereka kuasai, apalagi status pemanfaatannya. Temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang berulang dari tahun ke tahun turut mengonfirmasi pola ini,
mulai dari aset yang tidak tercatat dalam sistem, nilai aset yang tidak sesuai
dokumen perolehan, aset rusak yang masih tercatat sebagai baik, hingga proses
penghapusan aset yang tidak didukung bukti memadai.
DJKN
merespons persoalan ini melalui digitalisasi bertahap, dari sistem SIMAK-BMN
menuju Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN),
yang kini telah memasuki versi kedua setelah diperkuat melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023. SIMAN v2 dirancang sebagai basis data
terpusat berbasis elektronik yang mengintegrasikan seluruh siklus pengelolaan
aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
pembukuan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan, yang dapat dipantau secara
daring baik oleh pengguna barang di kementerian/lembaga maupun oleh pengelola
barang di Kementerian Keuangan. Pelengkap dari sistem ini adalah Indeks
Pengelolaan Aset (IPA), instrumen pengukuran kualitas dan kinerja pengelolaan
BMN yang disusun berdasarkan empat sasaran strategis dan delapan parameter,
sehingga kinerja pengelolaan aset di setiap kementerian/lembaga dapat
dibandingkan dan dievaluasi secara terukur, bukan sekadar naratif kepatuhan
administratif.
Digitalisasi
semacam ini penting bukan karena teknologi itu sendiri, melainkan karena ia
mengubah cara BMN dilihat: dari sekadar daftar inventaris yang harus dicatat
demi kepatuhan opini audit, menjadi portofolio aset yang harus dikelola aktif
demi menghasilkan nilai ekonomi. Tanpa data yang akurat dan real-time, mustahil
bagi pengelola barang untuk mengidentifikasi mana aset yang idle dan berpotensi
disewakan, mana yang layak menjadi objek KSP, dan mana yang benar-benar masih
dibutuhkan untuk tugas dan fungsi pemerintahan.
Ada
godaan untuk memperlakukan optimalisasi BMN semata sebagai isu teknis kepatuhan
dan tata kelola, urusan internal DJKN dan biro-biro perlengkapan di
kementerian/lembaga. Namun dalam konteks tekanan fiskal saat ini, kerangka
berpikir itu perlu diperluas. Setidaknya ada tiga jalur konkret bagaimana
optimalisasi BMN berkontribusi langsung pada kesehatan APBN.
Pertama,
melalui penghematan belanja pemeliharaan. Aset yang idle atau kurang
dimanfaatkan tetap membebani pos belanja barang dan belanja modal
kementerian/lembaga untuk perawatan, keamanan, dan administrasi. Memindahkan
pengelolaan aset semacam ini kepada pihak ketiga melalui KSP atau sewa jangka
panjang memindahkan sebagian beban biaya tersebut keluar dari APBN, sekaligus
memastikan aset tetap terawat karena pihak yang memanfaatkannya memiliki
insentif ekonomi untuk menjaganya.
Kedua,
melalui penambahan PNBP yang tidak membebani masyarakat. Berbeda dengan
kenaikan tarif pajak yang berdampak langsung pada daya beli dan aktivitas
ekonomi, PNBP dari pemanfaatan BMN bersumber dari aset yang sudah dimiliki
negara namun belum dioptimalkan. Ini adalah salah satu dari sedikit ruang
fiskal yang secara teoretis dapat digali tanpa menimbulkan resistensi
sosial-ekonomi yang biasa menyertai kebijakan perpajakan baru.
Ketiga,
melalui perbaikan kualitas belanja modal di masa depan. Ketika
kementerian/lembaga memiliki visibilitas penuh atas aset yang mereka kuasai
melalui sistem seperti SIMAN, kebutuhan pengadaan aset baru dapat direncanakan
lebih rasional. Tidak jarang instansi mengajukan anggaran untuk membangun
gedung atau membeli lahan baru, padahal ada BMN idle milik instansi lain di
lokasi yang sama yang bisa dialihstatuskan. Perencanaan berbasis data semacam
ini mencegah duplikasi belanja modal yang pada akhirnya juga merupakan bentuk
efisiensi fiskal, meski tidak selalu terlihat sebagai penghematan yang
eksplisit di laporan tahunan.
Meski
kerangka hukum dan sistem informasinya sudah relatif matang, implementasi di
lapangan masih menghadapi sejumlah kendala nyata. Koordinasi
antar-kementerian/lembaga masih menjadi titik lemah, mengingat setiap instansi
memiliki otonomi dalam mengelola BMN yang berada dalam penguasaannya, sehingga
proses identifikasi dan pengalihan aset idle sering kali berjalan lambat dan
birokratis. Kapasitas penilaian aset juga menjadi isu, karena menentukan nilai
wajar sewa atau skema bagi hasil KSP membutuhkan keahlian penilaian yang
mumpuni agar negara tidak dirugikan, sementara jumlah penilai pemerintah yang
kompeten masih terbatas dibandingkan skala aset yang harus dinilai. Di samping
itu, ada pula faktor kehati-hatian berlebih di kalangan pejabat pengelola
barang, yang kerap enggan mengambil keputusan memanfaatkan aset secara agresif
karena kekhawatiran terhadap risiko hukum di kemudian hari, terutama
pasca-maraknya kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan aset negara di
berbagai daerah.
Faktor-faktor
ini menjelaskan mengapa, meski potensi optimalisasi BMN sudah lama diketahui,
realisasinya masih jauh dari maksimal dibandingkan skala aset senilai belasan
ribu triliun rupiah yang dimiliki negara.
Ketika
ruang gerak APBN 2026 semakin sempit akibat kombinasi defisit yang melebar,
tekanan harga minyak dunia, dan risiko shortfall penerimaan pajak, pemerintah
sesungguhnya tidak hanya memiliki dua pilihan klasik berupa memangkas belanja
atau menaikkan penerimaan pajak. Ada opsi ketiga yang selama ini kurang mendapat
perhatian sepadan dengan skalanya: mengoptimalkan aset yang sudah dimiliki
negara. Dengan nilai BMN yang mencapai belasan ribu triliun rupiah, bahkan
perbaikan kecil dalam tingkat pemanfaatan, katakanlah dari aset idle yang
selama ini menganggur, berpotensi menghasilkan tambahan PNBP dan penghematan
belanja pemeliharaan dalam skala yang tidak bisa dianggap remeh.
Namun
optimalisasi ini tidak akan terjadi secara otomatis. Ia membutuhkan tiga hal
secara simultan: penguatan basis data melalui sistem seperti SIMAN yang terus
disempurnakan, keberanian birokrasi untuk mengambil keputusan pemanfaatan aset
tanpa dibayangi kekhawatiran hukum yang berlebihan namun tetap dalam koridor
tata kelola yang bersih, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga yang lebih
solid agar aset idle di satu instansi dapat segera dialihkan ke instansi atau
pihak lain yang dapat memanfaatkannya secara produktif. Bila ketiga hal ini
berjalan beriringan, optimalisasi BMN berpeluang menjadi salah satu instrumen
efisiensi fiskal yang paling realistis bagi Indonesia, bukan karena ia
menciptakan kekayaan baru dari nol, melainkan karena ia akhirnya membuat
kekayaan yang sudah dimiliki negara bekerja sebagaimana mestinya.
(Penulis
: Evy Susanti Ridwan)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Kementerian Keuangan RI — data nilai BMN, PNBP sewa BMN, regulasi PP 27/2014
jo. PP 28/2020, PMK 115/2020, PMK 71/2016, PMK 118/2023, dan sistem SIMAN v2
(djkn.kemenkeu.go.id).
Kementerian ESDM RI — data PNBP dari sewa BMN
sektoral (esdm.go.id).
Bisnis.com dan Kontan.co.id — proyeksi defisit
dan tekanan fiskal APBN 2026.
Readers.id — data pemangkasan belanja negara
Rp130,2 triliun.
Presidenri.go.id — pernyataan Presiden Prabowo
Subianto soal efisiensi APBN 2026.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |