Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Makassar
Optimalisasi BMN sebagai Instrumen Efisiensi Belanja Negara di Tengah Tekanan Fiskal

Optimalisasi BMN sebagai Instrumen Efisiensi Belanja Negara di Tengah Tekanan Fiskal

Gusnadi
Kamis, 27 Agustus 2026 |   277 kali

Ruang fiskal Indonesia sedang diuji. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang dengan belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun, sementara pendapatan negara diproyeksikan hanya Rp3.147,7 triliun, menyisakan defisit Rp638,8 triliun atau 2,48 persen terhadap PDB. Namun realisasi berjalan justru menunjukkan tekanan yang lebih berat: Badan Anggaran DPR memperkirakan defisit sepanjang 2026 bisa melebar hingga Rp734,3 triliun, setara 2,85 persen PDB, jauh di atas target awal. Kenaikan harga minyak dunia, deviasi Indonesian Crude Price dari asumsi 70 dolar AS menjadi sekitar 83 dolar AS per barel, depresiasi rupiah, serta risiko shortfall penerimaan pajak menjadi kombinasi yang menekan keseimbangan anggaran dari dua arah sekaligus: belanja subsidi dan bunga utang yang membengkak, sementara penerimaan tidak tumbuh secepat yang diharapkan.

Pemerintah merespons dengan langkah yang sudah familiar: memangkas belanja. Kementerian Keuangan menyiapkan efisiensi anggaran senilai Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun untuk menjaga defisit tetap terkendali, dengan pengecualian pada program-program prioritas seperti wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan kawasan dengan tingkat stunting tinggi. Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan komitmen mengelola APBN secara efisien, transparan, dan tepat sasaran. Namun pemangkasan belanja punya batas. Ketika ruang untuk memotong terus menyempit tanpa mengorbankan pelayanan publik, pertanyaannya bergeser: dari mana lagi ruang fiskal bisa digali tanpa harus terus-menerus menaikkan pajak atau memangkas program?

Salah satu jawaban yang selama ini kurang mendapat sorotan publik justru ada di neraca negara sendiri, dalam pos yang jarang dibicarakan sebagai instrumen fiskal: Barang Milik Negara (BMN).

Aset Raksasa yang Belum Bekerja Maksimal

Skala BMN sesungguhnya jauh dari kecil. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai aset negara telah menembus Rp14.600 triliun lebih, dengan kekayaan negara yang berada dalam pengelolaan DJKN saja tercatat sekitar Rp12.891 triliun. Angka ini mencakup tanah, bangunan, peralatan, kendaraan, hingga aset tak berwujud yang tersebar di seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Sebagai perbandingan, nilai aset ini jauh lebih besar dibandingkan total belanja negara dalam satu tahun anggaran.

Masalahnya, sebagian dari aset sebesar itu tidak digunakan secara optimal, bahkan sebagian menganggur sama sekali. Dalam terminologi resmi, aset semacam ini disebut BMN idle, yakni tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan kementerian/lembaga tetapi tidak digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi, atau digunakan namun tidak sesuai dengan tugas dan fungsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016. Aset idle ini bukan sekadar catatan administratif yang netral. Setiap aset yang menganggur tetap membutuhkan biaya pemeliharaan, keamanan, dan administrasi, sementara ia tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pelayanan publik maupun penerimaan negara. Dengan kata lain, aset idle adalah kebocoran fiskal yang senyap: ia tidak muncul sebagai defisit yang mencolok di berita, tetapi terus-menerus menggerus efisiensi anggaran dari sisi belanja pemeliharaan tanpa ada hasil guna yang sepadan.

Di sinilah letak argumen utama tulisan ini: optimalisasi BMN bukan sekadar agenda administratif Kementerian Keuangan, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang bekerja dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, ia menekan belanja negara dengan mengalihkan beban pemeliharaan aset yang tidak produktif kepada pihak lain yang dapat memanfaatkannya secara ekonomis. Di sisi lain, ia menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa harus menaikkan tarif pajak atau menciptakan pungutan baru. Kombinasi menekan belanja sekaligus menambah pendapatan inilah yang membuat optimalisasi BMN relevan secara khusus di tengah tekanan fiskal seperti yang dihadapi APBN 2026.

Mekanisme Pemanfaatan: Dari Sewa hingga Kerja Sama Pemanfaatan

Kerangka hukum untuk mengoptimalkan BMN sebenarnya sudah cukup matang. Payung utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang diturunkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Setidaknya ada beberapa skema pemanfaatan yang tersedia, masing-masing dengan logika bisnis yang berbeda.

Sewa adalah bentuk paling sederhana, di mana pihak lain menggunakan BMN dengan membayar imbalan berupa uang tunai dalam jangka waktu tertentu. Skema ini menjadi tulang punggung PNBP dari pemanfaatan BMN. Sebagai gambaran skala, PNBP dari sewa BMN pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp520,13 miliar yang berasal dari 1.006 unit BMN yang disewakan. Angka ini menunjukkan bahwa sewa saja, meski merupakan mekanisme paling dasar, sudah mampu menyumbang penerimaan yang signifikan bila dikelola secara konsisten dan diperluas cakupannya.

Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) adalah skema yang lebih kompleks, dirancang khusus untuk kondisi ketika APBN tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai operasional, pemeliharaan, atau perbaikan yang diperlukan atas suatu BMN. Melalui KSP, pihak ketiga diajak bekerja sama mengelola dan mengembangkan aset dalam jangka waktu tertentu, dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama, sehingga negara tetap memperoleh PNBP tanpa harus mengeluarkan belanja modal untuk merevitalisasi aset tersebut. Selain KSP, terdapat pula skema Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna (BGS/BSG) untuk memanfaatkan tanah milik negara melalui pembangunan fasilitas oleh pihak ketiga, serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang lebih diarahkan untuk proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Masing-masing skema ini pada dasarnya menjawab pertanyaan yang sama dengan cara berbeda: bagaimana memindahkan risiko dan biaya pengelolaan aset dari APBN ke pihak yang memiliki kapasitas modal dan operasional, sambil memastikan negara tetap memperoleh nilai ekonomi dari asetnya.

Yang menarik, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga teknis pun mulai memanfaatkan skema ini secara aktif. Kementerian ESDM misalnya melaporkan mekanisme sewa BMN mampu menyumbang PNBP hingga Rp19,3 miliar, sebuah angka yang di level kementerian tunggal saja sudah cukup berarti bagi pos penerimaan non-pajak sektoral. Bila pola serupa direplikasi secara konsisten di seluruh kementerian/lembaga di Indonesia, akumulasi potensinya jelas jauh melampaui apa yang selama ini tergali.

Digitalisasi sebagai Prasyarat: Dari SIMAK-BMN ke SIMAN Versi 2

Optimalisasi tidak mungkin terjadi tanpa basis data yang akurat. Salah satu kelemahan klasik pengelolaan aset negara di masa lalu adalah minimnya visibilitas: kementerian/lembaga sering kali tidak memiliki gambaran menyeluruh atas aset yang mereka kuasai, apalagi status pemanfaatannya. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang dari tahun ke tahun turut mengonfirmasi pola ini, mulai dari aset yang tidak tercatat dalam sistem, nilai aset yang tidak sesuai dokumen perolehan, aset rusak yang masih tercatat sebagai baik, hingga proses penghapusan aset yang tidak didukung bukti memadai.

DJKN merespons persoalan ini melalui digitalisasi bertahap, dari sistem SIMAK-BMN menuju Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN), yang kini telah memasuki versi kedua setelah diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023. SIMAN v2 dirancang sebagai basis data terpusat berbasis elektronik yang mengintegrasikan seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembukuan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan, yang dapat dipantau secara daring baik oleh pengguna barang di kementerian/lembaga maupun oleh pengelola barang di Kementerian Keuangan. Pelengkap dari sistem ini adalah Indeks Pengelolaan Aset (IPA), instrumen pengukuran kualitas dan kinerja pengelolaan BMN yang disusun berdasarkan empat sasaran strategis dan delapan parameter, sehingga kinerja pengelolaan aset di setiap kementerian/lembaga dapat dibandingkan dan dievaluasi secara terukur, bukan sekadar naratif kepatuhan administratif.

Digitalisasi semacam ini penting bukan karena teknologi itu sendiri, melainkan karena ia mengubah cara BMN dilihat: dari sekadar daftar inventaris yang harus dicatat demi kepatuhan opini audit, menjadi portofolio aset yang harus dikelola aktif demi menghasilkan nilai ekonomi. Tanpa data yang akurat dan real-time, mustahil bagi pengelola barang untuk mengidentifikasi mana aset yang idle dan berpotensi disewakan, mana yang layak menjadi objek KSP, dan mana yang benar-benar masih dibutuhkan untuk tugas dan fungsi pemerintahan.

Mengapa Ini Soal Efisiensi Fiskal, Bukan Sekadar Tata Kelola Aset

Ada godaan untuk memperlakukan optimalisasi BMN semata sebagai isu teknis kepatuhan dan tata kelola, urusan internal DJKN dan biro-biro perlengkapan di kementerian/lembaga. Namun dalam konteks tekanan fiskal saat ini, kerangka berpikir itu perlu diperluas. Setidaknya ada tiga jalur konkret bagaimana optimalisasi BMN berkontribusi langsung pada kesehatan APBN.

Pertama, melalui penghematan belanja pemeliharaan. Aset yang idle atau kurang dimanfaatkan tetap membebani pos belanja barang dan belanja modal kementerian/lembaga untuk perawatan, keamanan, dan administrasi. Memindahkan pengelolaan aset semacam ini kepada pihak ketiga melalui KSP atau sewa jangka panjang memindahkan sebagian beban biaya tersebut keluar dari APBN, sekaligus memastikan aset tetap terawat karena pihak yang memanfaatkannya memiliki insentif ekonomi untuk menjaganya.

Kedua, melalui penambahan PNBP yang tidak membebani masyarakat. Berbeda dengan kenaikan tarif pajak yang berdampak langsung pada daya beli dan aktivitas ekonomi, PNBP dari pemanfaatan BMN bersumber dari aset yang sudah dimiliki negara namun belum dioptimalkan. Ini adalah salah satu dari sedikit ruang fiskal yang secara teoretis dapat digali tanpa menimbulkan resistensi sosial-ekonomi yang biasa menyertai kebijakan perpajakan baru.

Ketiga, melalui perbaikan kualitas belanja modal di masa depan. Ketika kementerian/lembaga memiliki visibilitas penuh atas aset yang mereka kuasai melalui sistem seperti SIMAN, kebutuhan pengadaan aset baru dapat direncanakan lebih rasional. Tidak jarang instansi mengajukan anggaran untuk membangun gedung atau membeli lahan baru, padahal ada BMN idle milik instansi lain di lokasi yang sama yang bisa dialihstatuskan. Perencanaan berbasis data semacam ini mencegah duplikasi belanja modal yang pada akhirnya juga merupakan bentuk efisiensi fiskal, meski tidak selalu terlihat sebagai penghematan yang eksplisit di laporan tahunan.

Tantangan yang Masih Mengganjal

Meski kerangka hukum dan sistem informasinya sudah relatif matang, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala nyata. Koordinasi antar-kementerian/lembaga masih menjadi titik lemah, mengingat setiap instansi memiliki otonomi dalam mengelola BMN yang berada dalam penguasaannya, sehingga proses identifikasi dan pengalihan aset idle sering kali berjalan lambat dan birokratis. Kapasitas penilaian aset juga menjadi isu, karena menentukan nilai wajar sewa atau skema bagi hasil KSP membutuhkan keahlian penilaian yang mumpuni agar negara tidak dirugikan, sementara jumlah penilai pemerintah yang kompeten masih terbatas dibandingkan skala aset yang harus dinilai. Di samping itu, ada pula faktor kehati-hatian berlebih di kalangan pejabat pengelola barang, yang kerap enggan mengambil keputusan memanfaatkan aset secara agresif karena kekhawatiran terhadap risiko hukum di kemudian hari, terutama pasca-maraknya kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan aset negara di berbagai daerah.

Faktor-faktor ini menjelaskan mengapa, meski potensi optimalisasi BMN sudah lama diketahui, realisasinya masih jauh dari maksimal dibandingkan skala aset senilai belasan ribu triliun rupiah yang dimiliki negara.

Penutup: Ruang Fiskal yang Belum Sepenuhnya Digali

Ketika ruang gerak APBN 2026 semakin sempit akibat kombinasi defisit yang melebar, tekanan harga minyak dunia, dan risiko shortfall penerimaan pajak, pemerintah sesungguhnya tidak hanya memiliki dua pilihan klasik berupa memangkas belanja atau menaikkan penerimaan pajak. Ada opsi ketiga yang selama ini kurang mendapat perhatian sepadan dengan skalanya: mengoptimalkan aset yang sudah dimiliki negara. Dengan nilai BMN yang mencapai belasan ribu triliun rupiah, bahkan perbaikan kecil dalam tingkat pemanfaatan, katakanlah dari aset idle yang selama ini menganggur, berpotensi menghasilkan tambahan PNBP dan penghematan belanja pemeliharaan dalam skala yang tidak bisa dianggap remeh.

Namun optimalisasi ini tidak akan terjadi secara otomatis. Ia membutuhkan tiga hal secara simultan: penguatan basis data melalui sistem seperti SIMAN yang terus disempurnakan, keberanian birokrasi untuk mengambil keputusan pemanfaatan aset tanpa dibayangi kekhawatiran hukum yang berlebihan namun tetap dalam koridor tata kelola yang bersih, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga yang lebih solid agar aset idle di satu instansi dapat segera dialihkan ke instansi atau pihak lain yang dapat memanfaatkannya secara produktif. Bila ketiga hal ini berjalan beriringan, optimalisasi BMN berpeluang menjadi salah satu instrumen efisiensi fiskal yang paling realistis bagi Indonesia, bukan karena ia menciptakan kekayaan baru dari nol, melainkan karena ia akhirnya membuat kekayaan yang sudah dimiliki negara bekerja sebagaimana mestinya.

(Penulis : Evy Susanti Ridwan)

Sumber

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI — data nilai BMN, PNBP sewa BMN, regulasi PP 27/2014 jo. PP 28/2020, PMK 115/2020, PMK 71/2016, PMK 118/2023, dan sistem SIMAN v2 (djkn.kemenkeu.go.id).

Kementerian ESDM RI — data PNBP dari sewa BMN sektoral (esdm.go.id).

Bisnis.com dan Kontan.co.id — proyeksi defisit dan tekanan fiskal APBN 2026.

Readers.id — data pemangkasan belanja negara Rp130,2 triliun.

Presidenri.go.id — pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi APBN 2026.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon