Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Makassar
Juru Sita : Ujung Tombak Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara

Juru Sita : Ujung Tombak Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara

Achmad Munif
Jum'at, 13 Februari 2026 |   213 kali

Dalam sistem pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), keberhasilan penagihan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh profesionalisme pelaksana di lapangan. Di titik inilah peran Juru Sita Piutang Negara menjadi sangat krusial sebagai ujung tombak pelaksanaan tindakan hukum penagihan. 

Siapakah Juru Sita?

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang pengurusan piutang Negara, Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang diberi kewenangan khusus untuk melaksanakan tindakan kejurusitaan dalam rangka pengurusan piutang negara.

Kedudukan Juru Sita sangat strategis karena berhadapan langsung dengan Penanggung Utang (debitur) serta melaksanakan tindakan hukum yang memiliki kekuatan eksekutorial. Dalam konteks ini, Juru Sita bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan representasi negara dalam menegakkan hak tagih atas keuangan negara

Apakah tugas dan wewenang Juru Sita Piutang Negara?

Dalam pelaksanaan pengurusan piutang negara, Juru Sita memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam PMK Nomor 240/PMK.06/2016, antara lain:

1.    Melaksanakan Pemberitahuan Surat Paksa

Apabila Penanggung Utang tidak memenuhi panggilan terakhir dan/atau pengumuman panggilan, PUPN Cabang dapat menerbitkan Surat Paksa. Juru Sita bertugas menyampaikan Surat Paksa tersebut kepada Penanggung Utang.

Surat Paksa memiliki kekuatan hukum yang dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui proses gugatan di pengadilan, sehingga menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses penagihan

2.    Melaksanakan Penyitaan.

Juru Sita berwenang melakukan penyitaan terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang apabila Penanggung Utang tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 1 x 24 jam setelah Surat Paksa disampaikan. Dalam hal tersebut, PUPN Cabang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan, dan Juru Sita melaksanakan penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Melaksanakan Eksekusi Paksa Badan (Gijzeling).

Paksa badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang  Nomor 49 Prp. Tahun 1960,  yaitu pengekangan kebebasan untuk  sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus  bertanggung jawab.

Apa tantangan yang dihadapi oleh juru sita piutang negara?

Dalam praktiknya, pelaksanaan tugas kejurusitaan tidak selalu berjalan mudah. Juru Sita menghadapi berbagai tantangan, baik administratif maupun operasional di lapangan.

a.  Tantangan administrasi dan koordinasi

Tantangan ini muncul sebelum maupun setelah pelaksanaan tindakan lapangan, antara lain:

     Adanya gugatan atau perlawanan terhadap objek sita.

     Sengketa atas objek sita oleh pihak ketiga.

     Data yang tidak lengkap, tidak akurat, atau terbatas sehingga menyulitkan penentuan objek sita.

     Tantangan koordinasi lintas instansi (misalnya dengan BPN, Kepolisian, dan instansi lainnya).

b.  Tantangan Operasional/ Lapangan

Saat melaksanakan penyampaian Surat Paksa, penyitaan, maupun paksa badan, Juru Sita juga menghadapi tantangan langsung di lapangan, seperti:

1.      Perlawanan secara fisik oleh Debitur, pemilik objek sita, objek paksa badan dan lain-lain.

2.      Intimidasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3.      Kendala geografis dan lingkungan yang menyulitkan akses menuju objek pelaksanaan.

Bagaimana cara mitigasi dalam menghadapi tantangan?

Untuk meminimalkan risiko dan hambatan dalam pelaksanaan tugas, diperlukan langkah-langkah mitigasi yang sistematis, antara lain:

1.    Menyusun checklist dokumen pada berkas kasus piutang negara guna memastikan kelengkapan administrasi.

2.    Meminta pendapat hukum dari unit yang berwenang untuk memperkuat dasar tindakan.

3.    Memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas instansi sebelum pelaksanaan tindakan.

4.    Melakukan pemetaan awal lokasi dan kondisi sosial, termasuk klasifikasi tingkat risiko:

   Hijau (risiko rendah),

   Kuning (risiko sedang),

   Merah (risiko tinggi/rawan konflik).

5.    Meningkatkan kemampuan komunikasi persuasif, agar tindakan hukum tetap dilaksanakan secara tegas namun humanis.

Sebagai ujung tombak pengurusan piutang negara, Juru Sita memastikan ketentuan tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan. Oleh karena itu, mitigasi risiko yang matang, koordinasi lintas instansi yang solid, serta profesionalisme dalam setiap tindakan menjadi kunci agar pelaksanaan kejurusitaan tetap efektif, proporsional, dan akuntabel.


Oleh I Gede Abdi Negara

Juru Sita pada KPKNL Makassar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon