Juru Sita : Ujung Tombak Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara
Achmad Munif
Jum'at, 13 Februari 2026 |
213 kali
Dalam sistem pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), keberhasilan penagihan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh profesionalisme pelaksana di lapangan. Di titik inilah peran Juru Sita Piutang Negara menjadi sangat krusial sebagai ujung tombak pelaksanaan tindakan hukum penagihan.
Siapakah Juru Sita?
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang pengurusan piutang Negara, Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang diberi kewenangan khusus untuk melaksanakan tindakan kejurusitaan dalam rangka pengurusan piutang negara.
Kedudukan Juru Sita sangat strategis karena berhadapan langsung dengan Penanggung Utang (debitur) serta melaksanakan tindakan hukum yang memiliki kekuatan eksekutorial. Dalam konteks ini, Juru Sita bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan representasi negara dalam menegakkan hak tagih atas keuangan negara
Apakah tugas dan wewenang Juru Sita Piutang Negara?
Dalam pelaksanaan pengurusan piutang negara, Juru Sita memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam PMK Nomor 240/PMK.06/2016, antara lain:
1.
Melaksanakan Pemberitahuan Surat
Paksa
Apabila Penanggung Utang tidak memenuhi panggilan terakhir dan/atau
pengumuman panggilan, PUPN Cabang dapat menerbitkan Surat Paksa. Juru Sita
bertugas menyampaikan Surat Paksa tersebut kepada Penanggung Utang.
Surat Paksa memiliki kekuatan hukum yang dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui proses gugatan di pengadilan, sehingga menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses penagihan
2.
Melaksanakan Penyitaan.
Juru Sita berwenang melakukan penyitaan terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang apabila Penanggung Utang tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 1 x 24 jam setelah Surat Paksa disampaikan. Dalam hal tersebut, PUPN Cabang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan, dan Juru Sita melaksanakan penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Melaksanakan Eksekusi Paksa Badan
(Gijzeling).
Paksa badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Apa tantangan yang dihadapi oleh juru sita piutang negara?
Dalam
praktiknya, pelaksanaan tugas kejurusitaan tidak selalu berjalan mudah. Juru
Sita menghadapi berbagai tantangan, baik administratif maupun operasional di
lapangan.
a.
Tantangan
administrasi dan koordinasi
Tantangan ini muncul sebelum maupun setelah pelaksanaan
tindakan lapangan, antara lain:
●
Adanya
gugatan atau perlawanan terhadap objek sita.
●
Sengketa
atas objek sita oleh pihak ketiga.
●
Data yang
tidak lengkap, tidak akurat, atau terbatas sehingga menyulitkan penentuan objek
sita.
●
Tantangan
koordinasi lintas instansi (misalnya dengan BPN, Kepolisian, dan instansi
lainnya).
b.
Tantangan
Operasional/ Lapangan
Saat melaksanakan penyampaian Surat Paksa, penyitaan,
maupun paksa badan, Juru Sita juga menghadapi tantangan langsung di lapangan,
seperti:
1.
Perlawanan
secara fisik oleh Debitur, pemilik objek sita, objek paksa badan dan lain-lain.
2.
Intimidasi
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Kendala geografis dan lingkungan yang menyulitkan akses menuju objek pelaksanaan.
Bagaimana cara mitigasi dalam menghadapi tantangan?
Untuk
meminimalkan risiko dan hambatan dalam pelaksanaan tugas, diperlukan
langkah-langkah mitigasi yang sistematis, antara lain:
1.
Menyusun
checklist dokumen pada berkas kasus piutang negara guna memastikan kelengkapan
administrasi.
2.
Meminta
pendapat hukum dari unit yang berwenang untuk memperkuat dasar tindakan.
3.
Memperkuat
komunikasi dan koordinasi lintas instansi sebelum pelaksanaan tindakan.
4.
Melakukan
pemetaan awal lokasi dan kondisi sosial, termasuk klasifikasi tingkat risiko:
●
Hijau
(risiko rendah),
●
Kuning
(risiko sedang),
●
Merah
(risiko tinggi/rawan konflik).
5. Meningkatkan kemampuan komunikasi persuasif, agar tindakan hukum tetap dilaksanakan secara tegas namun humanis.
Sebagai ujung tombak pengurusan piutang negara, Juru Sita memastikan ketentuan tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan. Oleh karena itu, mitigasi risiko yang matang, koordinasi lintas instansi yang solid, serta profesionalisme dalam setiap tindakan menjadi kunci agar pelaksanaan kejurusitaan tetap efektif, proporsional, dan akuntabel.
Oleh I Gede Abdi Negara
Juru Sita pada KPKNL Makassar
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |