Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Makassar
PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG TIPIKOR

PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG TIPIKOR

Achmad Munif
Rabu, 14 Januari 2026 |   618 kali

Pada tahun 2025, terdapat beberapa kasus terkait penggelapan dan korupsi barang/aset milik negara yang menjadi sorotan publik dengan penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantara kasus yang diusut antara lain Kasus Korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, Kasus Penggelapan Tanah Negara di Sumatera Utara, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi penggelapan tanah negara di Sumatera Utara ke tahap penyelidikan, Kasus Korupsi Aset Tanah Pertanian di Lombok Barat: Kejaksaan Negeri Mataram menahan seorang tersangka berinisial MA, dari pihak swasta, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. Secara keseluruhan, KPK mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025, di mana negara berhasil menetapkan 118 tersangka dan memulihkan aset negara mencapai total Rp 1,53 triliun dari berbagai kasus korupsi, termasuk penggelapan aset.

Selain dari kasus-kasus diatas, pada hari ini, 13 Januari 2026 ketika artikel ini ditulis,  Penulis membuka laman berita sedang viral di media online dan media sosial mengenai dugaan penghilangan ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Barru. Publik mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera turun tangan mengusut temuan mencengangkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 43.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa sebanyak 294 unit kendaraan dinas dari 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak diketahui keberadaannya. Yang membuat temuan ini semakin mencurigakan, ratusan kendaraan yang raib itu bukan kendaraan biasa. Sebagian besar justru merupakan kendaraan kelas menengah hingga mewah seperti Pajero, Fortuner, dan Innova.

Berkaca dari kasus-kasus diatas, menurut Penulis, patut dimitigasi bahwa pengelolaan aset secara prudent sangat penting dilaksanakan terlebih ketika penyelenggara negara diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan barang milik negara. Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset strategis negara yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan politik yang signifikan. Pengelolaan dan pengamanan BMN menjadi bagian tidak terpisahkan dari tata kelola keuangan negara yang baik. Kegagalan dalam mengamankan BMN bukan hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap perlakuan di dalam ranah hukum pidana, baik berdasarkan KUHP baru maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026, serta dengan adanya UU Tipikor sebagai hukum pidana khusus (lex specialis), pengamanan BMN harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai langkah mitigasi risiko pidana bagi pejabat dan pegawai pengelola aset negara.

Pernah dibahas pada kegiatan Aset Talk Kanwil DJKN Sulseltrabar pada tanggal 19 November 2025 dengan tema Pengamanan Aset BMN Berupa Tanah Melalui Penanganan Perkara di Peradilan TUN, bahwa pengamanan BMN adalah suatu kewajiban yang berkonsekuensi hukum, baik bagi pengelola maupun pengguna barang, yaitu meliputi 3 (tiga) aspek yaitu:

1.  Pengamanan administratif, meliputi pencatatan, inventarisasi, penatausahaan, pelaporan, dan pembaruan data BMN secara tertib dan akurat.

2. Pengamanan fisik, dilakukan melalui penjagaan, pemeliharaan, pemasangan tanda kepemilikan, pengendalian akses, serta pengawasan keberadaan fisik BMN.

3. Pengamanan hukum, meliputi kepastian status kepemilikan, pensertipikatan tanah BMN, penguasaan dokumen kepemilikan, serta penanganan sengketa aset.

Adanya kelalaian atau penyimpangan dalam ketiga aspek tersebut dapat membuka ruang terjadinya kerugian negara, bukan hanya menimbulkan perkara keperdataaan dan tata usaha negara, juga bisa dijerat pasal tindak pidana.

 Potensi Jerat Pidana Menurut UU KUH Pidana

Apabila memperhatikan secara perspektif materi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, potensi jerat pidana yang berkaitan dengan BMN, masih sejalan dengan yang KUH Pidana yang lama yang mengatur mengenai delik-delik umum, antara lain:

1.   Pencurian BMN, yaitu pengambilan BMN oleh pihak yang tidak berhak, termasuk oleh orang dalam, dapat dikualifikasikan sebagai pencurian apabila dilakukan dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

2.    Penggelapan BMN, dimana BMN yang berada dalam penguasaan sah pejabat atau pegawai, namun dialihkan, dijual, atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum, berpotensi dikenakan delik penggelapan.

3.    Perusakan atau penghancuran BMN, yaitu perbuatan sengaja merusak, membongkar, atau menghilangkan fungsi BMN sehingga menimbulkan kerugian negara dapat dikenakan pidana perusakan.

4.    Penadahan BMN, yaitu Pihak yang membeli, menyimpan, atau membantu memperdagangkan BMN hasil kejahatan dapat dijerat sebagai penadah.

KUHP baru menekankan proporsionalitas pidana, termasuk pidana denda berbasis kategori dan nilai kerugian, sehingga nilai BMN yang besar akan berpengaruh terhadap beratnya sanksi.

 Potensi Jerat Pidana Menurut UU Tipikor

Selain KUH Pidana, penyimpangan dalam pengelolaan dan pengamanan BMN sangat berpotensi dijerat dengan UU Tipikor, terutama apabila memenuhi unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3). Pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dalam pengelolaan BMN, sehingga menimbulkan kerugian negara, dapat dipidana.

Contoh:

•    Mengizinkan penggunaan BMN oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum;

•    Membiarkan penguasaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah;

•    Menyetujui pemanfaatan BMN tanpa prosedur dan persetujuan berwenang.

 

2. Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain (Pasal 2). Apabila pengelolaan BMN dilakukan dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan pejabat, pihak lain, atau korporasi memperoleh keuntungan, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Contoh:

•    Menjual atau mengalihkan BMN dengan nilai di bawah harga wajar untuk keuntungan pribadi atau kelompok;

•    Menguasai tanah atau bangunan BMN untuk kepentingan pribadi.

3. Gratifikasi Terkait BMN. Penerimaan hadiah, uang, atau fasilitas yang berkaitan dengan pengelolaan, pemanfaatan, atau pengamanan BMN berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.

4. Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian Negara. Dalam praktik penegakan hukum, kelalaian serius (delik culpa) dalam pengamanan BMN, misalnya tidak melakukan pencatatan, tidak mengamankan fisik aset, atau tidak menindaklanjuti aset bermasalah dapat ditafsirkan sebagai bagian dari perbuatan yang merugikan keuangan negara, terutama jika disertai unsur pembiaran (omission). Sebagai contoh: membiarkan aset tanah yang kosong dengan tidak dipasang plang sehingga diokupasi warga, atau mengetahui bahwa aset tanah/bangunan di kuasai oleh orang lain secara tidak sah namun tidak melakukan upaya hukum secara sengaja, maka hal tersebut dianggap sebagai suatu unsur pembiaran yang dilakukan oleh pejabat terkait (pengguna/kuasa pengguna barang). Pada poin 4 ini sedikitnya disinggung pada kegiatan Aset Talk 2025 diatas dengan narasumber dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan Penulis merekomendasikan pembaca untuk menontonnya di kanal Youtube Kanwill DJKN Sulseltrabar.

Relasi KUH Pidana dan UU Tipikor dalam kasus BMN

Dalam perkara BMN, penegak hukum dapat menerapkan:

•    KUHP baru untuk delik umum (pencurian, penggelapan, perusakan); dan/atau

•    UU Tipikor apabila terdapat unsur kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan bagi diri sendiri/orang lain.

UU Tipikor sebagai lex specialis akan didahulukan penerapannya apabila unsur-unsurnya terpenuhi oleh karena sudah mengatur secara khusus. Dengan demikian, satu perbuatan terkait BMN dapat berimplikasi pidana berlapis apabila memenuhi unsur pidana umum dan pidana korupsi.

 Pengamanan BMN sebagai Strategi Pencegahan Risiko Tipikor

Untuk mencegah potensi jerat pidana, pengamanan BMN harus diposisikan sebagai instrumen pencegahan korupsi melalui:

1.    Penertiban administrasi dan legalitas aset

2.    Peningkatan pengawasan internal dan audit BMN

3.    Pemisahan kewenangan dan penguatan pengendalian intern

4.    Transparansi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN

5.    Peningkatan pemahaman hukum terkait pengelolaan BMN

6.   Mengoptimalkan wasdal di tingkat pengguna dan peran serta aktif pengelola barang untuk melakukan wasdal secara insidentil terhadap aset BMN yang berpotensi terdapat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Pengamanan yang baik akan melindungi negara sekaligus melindungi pejabat dan pegawai dari risiko jeratan hukum.

 Penutup

Sebagai kesimpulan, Penulis menekankan bahwa pentingnya pengamanan BMN tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai pilar utama pencegahan tindak pidana, baik menurut KUH Pidana maupun Undang-Undang Tipikor. Setiap penyimpangan, kelalaian, atau penyalahgunaan dalam pengelolaan BMN berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana yang serius, bukan hanya menjerat pelakunya, melainkan juga dapat menjerat pejabat terkait oleh karena adanya unsur pembiaran.

 

Disclaimer : Artikel ini adalah opini Penulis, bertujuan untuk memberikan informasi umum dan tidak dapat dapat ditafsirkan dan dijadikan rujukan sebagai nasihat hukum, keuangan, atau nasihat profesional lainnya. Opini yang diungkapkan dalam artikel ini adalah murni milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan organisasi atau institusi mana pun. Pembaca disarankan untuk mencari saran dari profesional yang berkualifikasi sebelum mengambil tindakan berdasarkan informasi dalam artikel ini - Penulis/Muhiddin."

(Muhidin Kasi PKN)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon