PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG TIPIKOR
Achmad Munif
Rabu, 14 Januari 2026 |
618 kali
Pada tahun 2025,
terdapat beberapa kasus terkait penggelapan dan korupsi barang/aset milik
negara yang menjadi sorotan publik dengan penanganan yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantara kasus yang diusut antara lain Kasus Korupsi PT Pertamina di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diduga mengakibatkan kerugian
negara hingga Rp 285 triliun, Kasus Penggelapan Tanah Negara di Sumatera
Utara, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi
penggelapan tanah negara di Sumatera Utara ke tahap penyelidikan, Kasus
Korupsi Aset Tanah Pertanian di Lombok Barat: Kejaksaan Negeri Mataram
menahan seorang tersangka berinisial MA, dari pihak swasta, dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Barat. Secara keseluruhan, KPK mencatat capaian signifikan sepanjang
tahun 2025, di mana negara berhasil menetapkan 118 tersangka dan memulihkan
aset negara mencapai total Rp 1,53 triliun dari berbagai kasus korupsi,
termasuk penggelapan aset.
Selain dari kasus-kasus
diatas, pada hari ini, 13 Januari 2026 ketika artikel ini ditulis, Penulis membuka laman berita sedang viral di
media online dan media sosial mengenai dugaan penghilangan
ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Barru. Publik mendesak Kepolisian
Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera turun tangan mengusut
temuan mencengangkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 43.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 tertanggal 4 Juni
2025. Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa sebanyak 294 unit kendaraan
dinas dari 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak diketahui
keberadaannya. Yang membuat temuan ini semakin mencurigakan, ratusan kendaraan
yang raib itu bukan kendaraan biasa. Sebagian besar justru merupakan kendaraan
kelas menengah hingga mewah seperti Pajero, Fortuner, dan Innova.
Berkaca dari kasus-kasus diatas, menurut Penulis, patut
dimitigasi bahwa pengelolaan aset secara prudent sangat penting
dilaksanakan terlebih ketika penyelenggara negara diberikan kewenangan untuk
melakukan pengelolaan barang milik negara. Barang
Milik Negara (BMN) merupakan aset strategis negara yang memiliki nilai ekonomi,
sosial, dan politik yang signifikan. Pengelolaan dan pengamanan BMN menjadi
bagian tidak terpisahkan dari tata kelola keuangan negara yang baik. Kegagalan
dalam mengamankan BMN bukan hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi
juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap perlakuan di dalam ranah hukum
pidana, baik berdasarkan KUHP baru maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor). Dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026, serta dengan adanya UU
Tipikor sebagai hukum pidana khusus (lex specialis), pengamanan BMN
harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai
langkah mitigasi risiko pidana bagi pejabat dan pegawai pengelola aset negara.
Pernah dibahas pada kegiatan Aset
Talk Kanwil DJKN Sulseltrabar pada tanggal 19 November 2025 dengan tema Pengamanan
Aset BMN Berupa Tanah Melalui Penanganan Perkara di Peradilan TUN, bahwa pengamanan
BMN adalah suatu kewajiban yang berkonsekuensi hukum, baik bagi pengelola
maupun pengguna barang, yaitu meliputi 3 (tiga) aspek yaitu:
1. Pengamanan administratif, meliputi
pencatatan, inventarisasi, penatausahaan, pelaporan, dan pembaruan data BMN
secara tertib dan akurat.
2. Pengamanan fisik, dilakukan melalui
penjagaan, pemeliharaan, pemasangan tanda kepemilikan, pengendalian akses,
serta pengawasan keberadaan fisik BMN.
3. Pengamanan hukum, meliputi kepastian
status kepemilikan, pensertipikatan tanah BMN, penguasaan dokumen kepemilikan,
serta penanganan sengketa aset.
Adanya kelalaian atau penyimpangan dalam
ketiga aspek tersebut dapat membuka ruang terjadinya kerugian negara, bukan
hanya menimbulkan perkara keperdataaan dan tata usaha negara, juga bisa dijerat
pasal tindak pidana.
Potensi Jerat Pidana Menurut UU KUH Pidana
Apabila memperhatikan secara perspektif
materi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, potensi jerat pidana yang berkaitan dengan BMN, masih sejalan dengan
yang KUH Pidana yang lama yang mengatur mengenai delik-delik umum, antara lain:
1. Pencurian BMN, yaitu pengambilan BMN
oleh pihak yang tidak berhak, termasuk oleh orang dalam, dapat dikualifikasikan
sebagai pencurian apabila dilakukan dengan maksud memiliki secara melawan
hukum.
2. Penggelapan BMN, dimana BMN yang
berada dalam penguasaan sah pejabat atau pegawai, namun dialihkan, dijual, atau
digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum, berpotensi dikenakan
delik penggelapan.
3. Perusakan atau penghancuran BMN,
yaitu perbuatan sengaja merusak, membongkar, atau menghilangkan fungsi BMN
sehingga menimbulkan kerugian negara dapat dikenakan pidana perusakan.
4. Penadahan BMN, yaitu Pihak yang
membeli, menyimpan, atau membantu memperdagangkan BMN hasil kejahatan dapat
dijerat sebagai penadah.
KUHP baru menekankan proporsionalitas
pidana, termasuk pidana denda berbasis kategori dan nilai kerugian, sehingga
nilai BMN yang besar akan berpengaruh terhadap beratnya sanksi.
Potensi Jerat Pidana Menurut UU Tipikor
Selain KUH Pidana, penyimpangan dalam pengelolaan
dan pengamanan BMN sangat berpotensi dijerat dengan UU Tipikor, terutama
apabila memenuhi unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3). Pejabat
atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
karena jabatan atau kedudukannya dalam pengelolaan BMN, sehingga menimbulkan
kerugian negara, dapat dipidana.
Contoh:
• Mengizinkan
penggunaan BMN oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum;
• Membiarkan
penguasaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah;
• Menyetujui
pemanfaatan BMN tanpa prosedur dan persetujuan berwenang.
2. Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri
atau Orang Lain (Pasal 2). Apabila pengelolaan BMN dilakukan dengan cara
melawan hukum dan mengakibatkan pejabat, pihak lain, atau korporasi memperoleh
keuntungan, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana
korupsi.
Contoh:
• Menjual
atau mengalihkan BMN dengan nilai di bawah harga wajar untuk keuntungan pribadi
atau kelompok;
• Menguasai tanah atau bangunan BMN untuk kepentingan pribadi.
3. Gratifikasi
Terkait BMN. Penerimaan hadiah, uang, atau fasilitas yang berkaitan dengan
pengelolaan, pemanfaatan, atau pengamanan BMN berpotensi dikategorikan sebagai
gratifikasi yang dianggap suap apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
4. Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian Negara. Dalam praktik penegakan hukum, kelalaian serius (delik culpa) dalam pengamanan BMN, misalnya tidak melakukan pencatatan, tidak mengamankan fisik aset, atau tidak menindaklanjuti aset bermasalah dapat ditafsirkan sebagai bagian dari perbuatan yang merugikan keuangan negara, terutama jika disertai unsur pembiaran (omission). Sebagai contoh: membiarkan aset tanah yang kosong dengan tidak dipasang plang sehingga diokupasi warga, atau mengetahui bahwa aset tanah/bangunan di kuasai oleh orang lain secara tidak sah namun tidak melakukan upaya hukum secara sengaja, maka hal tersebut dianggap sebagai suatu unsur pembiaran yang dilakukan oleh pejabat terkait (pengguna/kuasa pengguna barang). Pada poin 4 ini sedikitnya disinggung pada kegiatan Aset Talk 2025 diatas dengan narasumber dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan Penulis merekomendasikan pembaca untuk menontonnya di kanal Youtube Kanwill DJKN Sulseltrabar.
Relasi
KUH Pidana dan UU Tipikor dalam kasus BMN
Dalam perkara BMN, penegak hukum dapat menerapkan:
• KUHP baru untuk
delik umum (pencurian, penggelapan, perusakan); dan/atau
• UU Tipikor apabila terdapat unsur kerugian negara, penyalahgunaan
wewenang, atau keuntungan bagi diri sendiri/orang lain.
UU Tipikor sebagai lex specialis
akan didahulukan penerapannya apabila unsur-unsurnya terpenuhi oleh karena
sudah mengatur secara khusus. Dengan demikian, satu perbuatan terkait BMN dapat
berimplikasi pidana berlapis apabila memenuhi unsur pidana umum dan pidana
korupsi.
Pengamanan BMN sebagai Strategi Pencegahan Risiko Tipikor
Untuk mencegah potensi jerat
pidana, pengamanan BMN harus diposisikan sebagai instrumen pencegahan korupsi
melalui:
1. Penertiban
administrasi dan legalitas aset
2. Peningkatan
pengawasan internal dan audit BMN
3. Pemisahan
kewenangan dan penguatan pengendalian intern
4. Transparansi
pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN
5. Peningkatan
pemahaman hukum terkait pengelolaan BMN
6. Mengoptimalkan
wasdal di tingkat pengguna dan peran serta aktif pengelola barang untuk
melakukan wasdal secara insidentil terhadap aset BMN yang berpotensi terdapat
pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengamanan yang baik akan melindungi
negara sekaligus melindungi pejabat dan pegawai dari risiko jeratan hukum.
Penutup
Sebagai kesimpulan, Penulis menekankan
bahwa pentingnya pengamanan BMN tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai
kewajiban administratif, melainkan sebagai pilar utama pencegahan tindak
pidana, baik menurut KUH Pidana maupun Undang-Undang Tipikor. Setiap
penyimpangan, kelalaian, atau penyalahgunaan dalam pengelolaan BMN berpotensi
menimbulkan konsekuensi pidana yang serius, bukan hanya menjerat pelakunya,
melainkan juga dapat menjerat pejabat terkait oleh karena adanya unsur
pembiaran.
Disclaimer : Artikel ini adalah opini Penulis, bertujuan untuk memberikan informasi umum dan tidak dapat dapat ditafsirkan dan dijadikan rujukan sebagai nasihat hukum, keuangan, atau nasihat profesional lainnya. Opini yang diungkapkan dalam artikel ini adalah murni milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan organisasi atau institusi mana pun. Pembaca disarankan untuk mencari saran dari profesional yang berkualifikasi sebelum mengambil tindakan berdasarkan informasi dalam artikel ini - Penulis/Muhiddin."
(Muhidin Kasi PKN)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |