Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Makassar
KUITANSI LELANG ELEKTRONIK PADA APLIKASI LELANG GENERASI 2 (lelang.go.id)

KUITANSI LELANG ELEKTRONIK PADA APLIKASI LELANG GENERASI 2 (lelang.go.id)

Indriani Aryanti Syahruddin
Jum'at, 15 Agustus 2025 |   931 kali

            Kuitansi secara umum dapat diartikan sebagai tanda bukti pembayaran atas suatu transaksi. Dalam kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), pemenang lelang yang telah melakukan pelunasan kekurangan harga lelang berhak mendapatkan kuitansi pelunasan.

Kuitansi pelunasan lelang KPKNL ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan atasan Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 angka 6 PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bea pengenaan materai untuk kuitansi pelunasan lelang, akan dibebankan pada pemenang lelang.

Untuk mendapatkan kuitansi pelunasan lelang, Pembeli harus datang ke KPKNL. Pembeli wajib mengisi formulir permohonan penerbitan kuitansi dengan dilampiri fotokopi KTP, bukti pelunasan, dan asli surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan. Norma waktu layanan penerbitan Kuitansi pelunasan lelang adalah 1 hari kerja dengan ketentuan semua syarat telah lengkap dan sesuai. Bendahara penerimaan akan mengeluarkan kuitansi pelunasan dan meminta pembeli lelang utuk menandatangani bukti pengambilan kuitansi.     

            Kuitansi pelunasan lelang merupakan salah satu dokumen penting dalam kegiatan pasca lelang. Beberapa fungsi kuitansi pelunasan lelang antara lain:

a.   Sebagai bukti telah melakukan pelunasan harga lelang;

b.   Wajib ditunjukkan kepada Penjual/Pemohon Lelang pada saat pengambilan objek lelang dan/ bukti kepemilikan objek lelang;

c.   Sebagai salah satu syarat wajib untuk proses balik nama bukti kepemilikan objek lelang (kendaraan atau tanah);

d.   Dapat digunakan sebagai surat jalan pada saat proses pemindahan objek lelang; dan

e.   Syarat wajib permohonan Kutipan Risalah Lelang.       

Selama ini pembeli lelang sering mengeluh karena proses mendapatkan kuitansi pelunasan lelang harus datang langsung ke KPKNL, kemudian datang ke Penjual Lelang untuk mengambil objek lelang. Sebagai contoh, seorang pemenang lelang dengan alamat domisili di Bulukumba memenangkan objek lelang yang dijual oleh KPP Pratama Bulukumba. Pembeli lelang tersebut tetap harus datang ke KPKNL Makassar untuk mendapatkan kuitansi pelunasan agar bisa mengambil barang yang dimenangkannya. Hal ini tidak praktis, memakan waktu dan biaya transportasi.

DJKN menanggapi keluhan dan masukan dari pengguna layanan dengan menyediakan fitur kuitansi elektronik pada Aplikasi Lelang (https://lelang.go.id/). Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan harga lelang dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal lelang melalui nomor virtual account yang tertera pada Aplikasi Lelang. Bendahara Penerimaan akan memeriksa pelunasan yang telah dilakukan oleh pemenang lelang. Apabila jumlah pelunasan telah sesuai, Bendahara Penerimaan akan melakukan approval pelunasan dan menandatangani kuitansi eletronik. Atasan Bendahara Penerimaan juga wajib menandatangani kuitansi elektronik. Kemudian, kuitansi pelunasan akan ditera dengan materai elektronik Bendahara Penerimaan. Pemenang Lelang dapat mendownload kuitansi elektronik langsung dari Aplikasi Lelang tanpa perlu datang lagi ke KPKNL.

            Fitur kuitansi pelunasan lelang elektronik telah dapat digunakan di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan adanya fitur ini, Pembeli lelang dapat dimudahkan pada saat pengambilan objek lelang. Apabila pembeli lelang di wilayah KPKNL Makassar mengalami kendala, dapat menghubungi layanan WhatsApp KPKNL makassar di nomor 0811-538-019.  

 

Daftar Pustaka:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13054/Kuitansi-Pelunasan-Lelang-Hilang-Anda-Masih-Bisa-Dapatkan-Kuitansi-Pengganti.html

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

                      

#ArtikelLelang#

#timpublikasi#

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon