KUITANSI LELANG ELEKTRONIK PADA APLIKASI LELANG GENERASI 2 (lelang.go.id)
Indriani Aryanti Syahruddin
Jum'at, 15 Agustus 2025 |
931 kali
Kuitansi secara umum dapat diartikan sebagai tanda bukti
pembayaran atas suatu transaksi. Dalam kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat
Lelang Kelas I pada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), pemenang
lelang yang telah melakukan pelunasan kekurangan harga lelang berhak
mendapatkan kuitansi pelunasan.
Kuitansi pelunasan
lelang KPKNL ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan atasan Bendahara
Penerimaan/Kepala Kantor. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88
angka 6 PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bea pengenaan
materai untuk kuitansi pelunasan lelang, akan dibebankan pada pemenang lelang.
Untuk mendapatkan
kuitansi pelunasan lelang, Pembeli harus datang ke KPKNL. Pembeli wajib mengisi
formulir permohonan penerbitan kuitansi dengan dilampiri fotokopi KTP, bukti
pelunasan, dan asli surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan. Norma waktu
layanan penerbitan Kuitansi pelunasan lelang adalah 1 hari kerja dengan
ketentuan semua syarat telah lengkap dan sesuai. Bendahara penerimaan akan mengeluarkan
kuitansi pelunasan dan meminta pembeli lelang utuk menandatangani bukti pengambilan
kuitansi.
Kuitansi pelunasan lelang merupakan salah satu dokumen
penting dalam kegiatan pasca lelang. Beberapa fungsi kuitansi pelunasan lelang
antara lain:
a.
Sebagai
bukti telah melakukan pelunasan harga lelang;
b.
Wajib
ditunjukkan kepada Penjual/Pemohon Lelang pada saat pengambilan objek lelang dan/
bukti kepemilikan objek lelang;
c.
Sebagai
salah satu syarat wajib untuk proses balik nama bukti kepemilikan objek lelang
(kendaraan atau tanah);
d.
Dapat
digunakan sebagai surat jalan pada saat proses pemindahan objek lelang; dan
e.
Syarat
wajib permohonan Kutipan Risalah Lelang.
Selama ini pembeli
lelang sering mengeluh karena proses mendapatkan kuitansi pelunasan lelang
harus datang langsung ke KPKNL, kemudian datang ke Penjual Lelang untuk
mengambil objek lelang. Sebagai contoh, seorang pemenang lelang dengan alamat
domisili di Bulukumba memenangkan objek lelang yang dijual oleh KPP Pratama
Bulukumba. Pembeli lelang tersebut tetap harus datang ke KPKNL Makassar untuk
mendapatkan kuitansi pelunasan agar bisa mengambil barang yang dimenangkannya.
Hal ini tidak praktis, memakan waktu dan biaya transportasi.
DJKN menanggapi keluhan
dan masukan dari pengguna layanan dengan menyediakan fitur kuitansi elektronik
pada Aplikasi Lelang (https://lelang.go.id/). Pemenang lelang wajib melakukan
pelunasan harga lelang dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
lelang melalui nomor virtual account yang tertera pada Aplikasi Lelang. Bendahara
Penerimaan akan memeriksa pelunasan yang telah dilakukan oleh pemenang lelang.
Apabila jumlah pelunasan telah sesuai, Bendahara Penerimaan akan melakukan approval
pelunasan dan menandatangani kuitansi eletronik. Atasan Bendahara Penerimaan
juga wajib menandatangani kuitansi elektronik. Kemudian, kuitansi pelunasan
akan ditera dengan materai elektronik Bendahara Penerimaan. Pemenang Lelang
dapat mendownload kuitansi elektronik langsung dari Aplikasi Lelang tanpa perlu
datang lagi ke KPKNL.
Fitur kuitansi pelunasan lelang elektronik telah dapat digunakan
di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan adanya fitur ini, Pembeli lelang dapat
dimudahkan pada saat pengambilan objek lelang. Apabila pembeli lelang di
wilayah KPKNL Makassar mengalami kendala, dapat menghubungi layanan WhatsApp
KPKNL makassar di nomor 0811-538-019.
Daftar Pustaka:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13054/Kuitansi-Pelunasan-Lelang-Hilang-Anda-Masih-Bisa-Dapatkan-Kuitansi-Pengganti.html
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang
#ArtikelLelang#
#timpublikasi#
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |