Mitigasi Risiko Permasalahan Hukum atas Barang Milik Negara Berupa Tanah
Indriani Aryanti Syahruddin
Senin, 28 April 2025 |
2205 kali
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah merupakan aset strategis yang harus dikelola dan diamankan secara optimal. Aset pemerintah ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah, mendukung pelayanan publik, dan juga sebagai sumber penerimaan negara. Merujuk data pada Aplikasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), terdapat 11.621 NUP BMN berupa tanah dengan nilai perolehan Rp153Triliun di wilayah kerja KPKNL Makassar. Data ini mencakup 1.042 NUP tanah kantor pemerintah senilai Rp32,8 triliun, 867 NUP tanah rumah negara senilai Rp17,7 triliun, dan 9.712 NUP tanah negara lainnya senilai Rp102,9 triliun.
Dari sisi legalitas, meskipun 5.578 NUP telah bersertifikat, namun masih terdapat 5.354 NUP tanah yang belum bersertifikat dan 714 bidang lainnya tercatat dengan status yang belum jelas. Hal ini tentunya menimbulkan resiko dan kerawanan dimasa yang akan datang.
Adapun permasalahan hukum yang sering muncul antara lain Tanah dikuasai pihak lain akibat kurangnya pengawasan dan aktivitas di lokasi, Tanah disertifikatkan atas nama pihak lain karena belum adanya sertifikasi resmi atas nama pemerintah, serta Tanah yang tidak memiliki pengamanan fisik (tanpa pagar atau plang kepemilikan) lebih rentan untuk diklaim atau dimanfaatkan secara ilegal. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan strategi mitigasi yang komprehensif mencakup pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
Tanah BMN yang tidak dimanfaatkan sering kali menjadi sasaran penguasaan ilegal. Hal ini terjadi karena Tidak adanya pagar atau tanda kepemilikan yang jelas, Kurangnya patroli dan pengawasan dari pihak terkait, serta Keterbatasan pemanfaatan tanah, sehingga menjadi lahan kosong yang dianggap tidak bertuan.
Salah satu tantangan utama adalah tanah BMN yang belum bersertifikat dapat diklaim oleh pihak lain melalui pengajuan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi lebih sulit untuk dipertahankan dalam kasus sengketa hukum.
Tanah yang tidak memiliki pagar atau plang kepemilikan lebih rentan terhadap okupansi ilegal. Tanpa pengamanan fisik yang memadai, pihak lain dapat dengan mudah memanfaatkan tanah untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Untuk mencegah risiko permasalahan hukum atas tanah BMN, diperlukan langkah-langkah mitigasi yang meliputi:
Langkah administratif sangat penting untuk memastikan legalitas tanah BMN, antara lain:
Menginventarisasi tanah BMN untuk mengetahui jumlah tanah yang belum bersertifikat.
Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
Berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi.
Mengajukan pensertifikatan atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Saat ini, masih terdapat 5.354 NUP tanah BMN yang belum bersertifikat. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi harus menjadi prioritas utama guna menghindari sengketa di masa mendatang.
Pengamanan fisik sangat diperlukan untuk mencegah penguasaan ilegal atas tanah BMN, dengan cara:
Memasang plang kepemilikan BMN yang mencantumkan informasi kepemilikan negara.
Membuat pagar di sekitar tanah BMN yang masih kosong atau belum dimanfaatkan.
Melakukan penjagaan oleh sekuriti pada tanah yang berisiko tinggi untuk diklaim pihak lain.
Langkah-langkah hukum untuk mengamankan tanah BMN meliputi:
Mengurus sertifikasi tanah atas nama pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah BMN secara ilegal.
Mengusulkan penerbitan sertifikat hak pakai untuk memperjelas status tanah.
Tanah BMN yang belum dimanfaatkan dapat disewakan kepada pihak lain dengan mekanisme yang sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Keuntungan dari penyewaan tanah BMN:
Mencegah penguasaan ilegal karena tanah tetap memiliki aktivitas.
Menghasilkan pendapatan bagi negara untuk mendukung pengelolaan aset lainnya.
Mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk proyek produktif, seperti usaha, pertanian, atau infrastruktur.
Dengan total 11.621 NUP tanah BMN di Makassar, di mana 5.354 NUP masih belum bersertifikat, pengamanan aset negara harus menjadi prioritas utama. Permasalahan hukum seperti penguasaan oleh pihak lain, sertifikasi atas nama pihak lain, dan kurangnya pengamanan fisik dapat dicegah dengan strategi mitigasi yang tepat.
Upaya yang harus dilakukan meliputi:
Pengamanan Administratif melalui sertifikasi dan pencatatan dokumen.
Pengamanan Fisik dengan pemasangan plang dan pagar.
Pengamanan Hukum dengan upaya sertifikasi dan penegakan hukum.
Pemanfaatan Tanah BMN melalui mekanisme sewa untuk mencegah penguasaan ilegal.
Dengan langkah-langkah mitigasi ini, tanah BMN dapat terlindungi secara maksimal, mengurangi risiko sengketa, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
#timpublikasi#
#kpknlmakassarEwako#WBBM#
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |