IMPLEMENTASI APLIKASI LELANG GENERASI 2 (lelang.go.id)
Indriani Aryanti Syahruddin
Senin, 27 Januari 2025 |
922 kali
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sebagai salah satu unit Eselon I Kementerian Keuangan memiliki tugas utama untuk merumuskan, melaksanakan, menyusun norma, memberikan bimbingan teknis, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan-kebijakan di Bidang Lelang. Semua tugas tersebut merupakan tanggung jawab Direktorat Lelang.
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh DJKN dalam mengembangkan dan mengenalkan lelang sebagai media transaksi jual beli kepada masyarakat. DJKN secara berkelanjutan berusaha memperbaiki tata cara pelaksanaan lelang, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pengguna jasa. Diantara upaya yang telah dilakukan oleh DJKN adalah perbaikan tata cara lelang melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (terakhir dengan PMK 122 Tahun 2023) dan update website portal lelang (lelang.go.id) sebagai media pelaksanaan lelang.
Pada Tahun 2018, DJKN telah merevolusi pelaksanaan lelang secara signifikan yang dahulu dilaksanakan dengan cara konvensional (tatap muka antara penjual dan pembeli pada satu tempat) menjadi lelang secara online melalui domain portal lelang.go.id. Beberapa hal yang mendasari perubahan ini adalah untuk mengikuti perkembangan teknologi internet, meningkatkan jangkauan pemasaran, meningkatkan transparansi, dan membangun kepercayaan masyarakat akan institusi lelang yang aman dan terpercaya.
Setelah berjalan kurang lebih 5 tahun pelaksanaan lelang pada domain portal lelang.go.id, DJKN berusaha melakukan perubahan pada website portal lelang yang disebut Portal Lelang Indonesia Generasi 2. Portal lelang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Sebagai akibatnya, permohonan lelang online yang sudah dikirim tetapi belum mendapatkan penetapan jadwal lelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dikembalikan kepada pemohon dan permohonan lelang harus diajukan ulang menggunakan aplikasi lelang generasi 2.
Pada kenyataannya, aplikasi lelang generasi 2 belum dapat digunakan tanggal 1 Januari 2024. Perbankan yang merupakan pengguna jasa utama lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) melalui Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, tidak dapat mengajukan permohonan lelang atas jaminan kredit macetnya. Hal ini berlanjut hingga pertengahan Januari dan direspon oleh Direktorat Lelang dengan Nota Dinas berisi bahwa portal lelang.go.id generasi 1 dapat digunakan kembali hingga aplikasi lelang.go.id generasi 2 efektif digunakan.
Direktorat Lelang bekerja sama dengan Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi terus berupaya memperbaiki aplikasi lelang generasi 2. Telah dibentuk tim khusus untuk percepatan implementasi aplikasi tersebut. Pejabat Lelang dari seluruh KPKNL diminta untuk pro aktif memberikan masukan dan menyampaikan kendala yang dihadapi pada saat menggunakan aplikasi lelang generasi 2.
Mulai Bulan Juni 2024, beberapa KPKNL (KPKNL Padangsidimpuan, KPKNL Bogor, KPKNL Jember, dan KPKNL Bontang) dan seluruh KPKNL pada Kanwil DJKN Banten, Kanwil DJKN Kalbar, Kanwil DJKN Lamkulu, dan Kanwil DJKN Kalselteng) ditunjuk untuk melaksanakan piloting dan implementasi aplikasi lelang generasi 2 pada jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak tanggungan. Kemudian mulai hari Jumat tanggal 29 November 2024, implementasi aplikasi lelang generasi 2 dilaksanakan pada KPKNL di wilayah Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, dan Kanwil DJKN Kalimantan Timur. Kemudian, secara bertahap implementasi aplikasi lelang generasi 2 akan diterapkan pada KPKNL di seluruh Indonesia.
KPKNL Makassar hingga saat ini belum melakukan sosialisasi imlementasi aplikasi lelang generasi 2 kepada pengguna jasa. Guna memperlancar pembuatan akun dan menyampaikan petunjuk penggunaan aplikasi, KPKNL Makassar telah menyediakan materi dan video yang dapat diakses oleh pengguna jasa pada tautan https://linktr.ee/dosilasol . Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait aplikasi lelang generasi 2, pengguna jasa dapat menghubungi KPKNL Makassar melalui nomor 0811-538-019.
Daftar Pustaka:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/page/2924/Tugas-dan-Fungsi-DJKN.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15016/Pelaksanaan-Lelang-Dulu-dan-Sekarang.html
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |