Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Makassar
URGENSI ALIH MEDIA PADA TANAH MILIK NEGARA YANG  MASIH BERSERTIPIKAT “LAMA”

URGENSI ALIH MEDIA PADA TANAH MILIK NEGARA YANG MASIH BERSERTIPIKAT “LAMA”

Indriani Aryanti Syahruddin
Senin, 30 September 2024 |   277 kali

Oleh : Muhiddin-Kepala Seksi PKN KPKNL Makassar

 

Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) yang terarah dan berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif dan optimal, maka kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan, salah satunya adalah pelaksanaan  pengamanan atas BMN. Kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah adalah kegiatan pengawasan dan pengendalian baik oleh tingkat Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang maupun oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola barang dalam melakukan pemantauan dan investigasi.

Beberapa artikel telah mengulas dan memberikan edukasi bahwa begitu pentingnya melakukan pengamanan terhadap BMN berupa tanah dengan melakukan pensertipikatan, sehingga menurut hemat penulis bahwa yang perlu diulas lebih lanjut adalah sejauh mana penggunaan teknologi informasi memberikan kontribusi terhadap pensertipikatan tanah BMN tersebut sebagai tindak lanjut pengamanan.

Medio tahun 2018 lalu, Presiden Jokowi menuturkan bahwa pemerintah perlu arahan untuk mengantisipasi revolusi industri, yang saat ini tengah berjalan karena dampaknya yang begitu besar. Arahan Jokwi tersebut seiring dengan peluncuran peta jalan dan strategi Indonesia untuk menerapkan revolusi Industri jilid 4. Peta yang diberi nama Making Indonesia 4.0 memberikan arah bagi pergerakan industri nasional di masa depan. Arahan presiden tidak berhenti pada kesiapan Indonesia dalam persaingan global di bidang perindustrian, melainkan untuk seluruh aspek dan lini pemerintah seiring dengan semakin pesatnya pertumbungan teknologi informasi digital.

Beberapa pendapat dari pengamat pemerintahan antara lain mengatakan bahwa “Salah satu evolusi terkini dalam ilmu ini adalah governansi digital, suatu paradigma baru yang membahas penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta pemanfaatan data dan informasi digital untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan publik (Hansiden, 2023). Pendapat lainnya juga mengatakan bahwa “Era  teknologi informasi yang disebut juga era informasi dilengkapi dengan perkembangan perangkat keras dan perangkat lunak yang semakin canggih, menjadikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik yaitu masyarakat dapat memperoleh data dan informasi dengan kecepatan yang cepat tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar dan waktu yang banyak untuk tiba ke kantor-kantor pemerintah” (Sadar, 2023)

Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara digital dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah memberikan andil positif seiring dengan perkembangan global yang berkenaan dengan pemberian layanan publik yang efektif dan transparan, peningkatan hubungan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, pemberdayaan masyarakat dalam berbagai isu strategis serta pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien.

Lalu sejauhmana kebijakan pemerintah yang secara strategis melakukan pengamanan terhadap aset tanah BMN dengan penerapan teknologi informasi?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta, daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membenaninya. Pendaftaran tanah tersebut dapat menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Elektronik. Dengan pemberlakuan secara elektronik tersebut maka sertipikat hak atas tanah akan berbentuk secara elektronik atau digital.

Persoalan yang mendera terkait dengan sengketa hak atas tanah bukan hanya melibatkan unsur-unsur di dalam masyarakat, juga tidak sedikit melibatkan organisasi pemerintah, yaitu sengketa hak atas tanah yang tercatat sebagai BMN. Berbagai persoalan seperti sertipikat ganda, pemalsuan sertipikat, sertipikat hilang dan lain sebagainya, akan tetapi disini Penulis tidak akan menguraikan berbagai persoalan tersebut, tetapi yang patut digaris bawahi adalah bagaimana pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN melakukan mitigasi risiko terjadinya sengketa tersebut dengan memanfaatkan adanya kebijakan penggunaan teknologi informatika dalam kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah pada Kementerian ATR/Kepala BPN mengingat keamanan penggunaan sertipikat elektronik secara hukum di-cover oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN diatas, bahwa sistem elektronik menghasilkan data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dokumen elektronik memuat data pemegang hak, data fisik, data yuridis bidang tanah yang valid dan autentik, sedangkan data, informasi elektronik dan dokumen elektronik disimpan pada pangkalan data sistem elektronik. Dokumen elektronik yang diterbitkan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Untuk menjamin keaslian, dokumen elektronik yang merupakan hasil pemindaian dokumen cetak dibubuhi segel elektronik.

Saat ini pensertipikatan BMN berupa tanah terus digalakkan sesuai Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang pensertipikatan barang milik negara berupa tanah. Mulai tahun 2024 seluruh SHAT pada bidang-bidang tanah BMN yang disertipikatkan outputnya sudah harus dalam bentuk sertipikat elektronik, sedangkan SHAT yang telah terlebih dahulu diterbitkan dalam bentuk buku tanah dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN diatas diakomodasi untuk dilakukan pengalihan menjadi sertipikat elektronik. Pengalihan ini disebut sebagai alih media. Penulis menganggap pentingnya dilakukan alih media antara lain:

1.   Masih banyaknya tanah BMN yang masih bersertipikat “tahun lama” sehingga belum terpetakan secara up to date pada pencatatan di kantor pertanahan setempat

2.    Menutup celah terjadinya potensi penggandaan sertipikat oleh pihak-pihak lain yang pernah memiliki history dalam penggunaan tanah milik negara tersebut.

3.   Sertipikat elektronik yang terbit terlebih dahulu dilakukan ploting (delineasi) secara elektronik pada aplikasi sentuh tanahku, sehingga dapat sekaligus berfungsi sebagai tindak lanjut “pemblokiran” sebagai bentuk mitigasi potensi sengketa pertanahan.

4.     Memudahkan pelaksanaan penatausahaan dan monitoring aset berupa tanah serta menutup potensi terjadinya sertipikat hilang.

Begitu urgensinya pensertipikatan BMN berupa tanah terus dilakukan terhadap aset-aset tanah BMN yang belum bersertipikat sehingga untuk saat ini prioritas yang harus dilakukan adalah bahwa seluruh tanah-tanah BMN harus disertipikatkan. Untuk satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang seluruh tanahnya telah lama bersertipikat berhenti disini saja? Tentu tidak dan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BMN yang optimal, pengguna barang/kuasa pengguna barang akan dihimbau untuk melakukan alih media untuk tanahnya yang masih berbentuk buku. Alih media menjadi sertipikat elektronik akan menjadi tantangan selanjutnya bagi Pengelola Barang. Mungkinkah akan menjadi indikator kinerja pensertipikatan selanjutnya?

 

DAFTAR PUSTAKA

Sadar,  E-Government (Konsep, Implementasi dan Evaluasi E-Government di Indonesia), Jakarta: Widina Media Utama, 2023

Hansiden, Polii Einjelheart. Governansi Digital: Paradigam Baru Administrasi Publik. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2023.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon