URGENSI ALIH MEDIA PADA TANAH MILIK NEGARA YANG MASIH BERSERTIPIKAT “LAMA”
Indriani Aryanti Syahruddin
Senin, 30 September 2024 |
277 kali
Oleh : Muhiddin-Kepala Seksi PKN KPKNL
Makassar
Dalam rangka penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) yang terarah dan
berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif dan
optimal, maka kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan, salah satunya
adalah pelaksanaan pengamanan atas BMN.
Kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah adalah kegiatan pengawasan dan
pengendalian baik oleh tingkat Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang
maupun oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola barang dalam melakukan
pemantauan dan investigasi.
Beberapa artikel telah mengulas dan
memberikan edukasi bahwa begitu pentingnya melakukan pengamanan terhadap BMN
berupa tanah dengan melakukan pensertipikatan, sehingga menurut hemat penulis
bahwa yang perlu diulas lebih lanjut adalah sejauh mana penggunaan teknologi
informasi memberikan kontribusi terhadap pensertipikatan tanah BMN tersebut
sebagai tindak lanjut pengamanan.
Medio tahun 2018 lalu, Presiden Jokowi
menuturkan bahwa pemerintah perlu arahan untuk mengantisipasi revolusi
industri, yang saat ini tengah berjalan karena dampaknya yang begitu besar.
Arahan Jokwi tersebut seiring dengan peluncuran peta jalan dan strategi
Indonesia untuk menerapkan revolusi Industri jilid 4. Peta yang diberi nama Making
Indonesia 4.0 memberikan arah bagi pergerakan industri nasional di masa
depan. Arahan presiden tidak berhenti pada kesiapan Indonesia dalam persaingan
global di bidang perindustrian, melainkan untuk seluruh aspek dan lini
pemerintah seiring dengan semakin pesatnya pertumbungan teknologi informasi
digital.
Beberapa pendapat dari pengamat
pemerintahan antara lain mengatakan bahwa “Salah satu evolusi terkini dalam
ilmu ini adalah governansi digital, suatu paradigma baru yang membahas
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta pemanfaatan data dan informasi digital
untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan publik (Hansiden,
2023). Pendapat lainnya juga mengatakan bahwa “Era teknologi informasi yang disebut juga era
informasi dilengkapi dengan perkembangan perangkat keras dan perangkat lunak
yang semakin canggih, menjadikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik yaitu
masyarakat dapat memperoleh data dan informasi dengan kecepatan yang cepat
tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar dan waktu yang banyak untuk tiba ke
kantor-kantor pemerintah” (Sadar, 2023)
Dari kedua pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara digital
dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah memberikan andil positif seiring
dengan perkembangan global yang berkenaan dengan pemberian layanan publik yang
efektif dan transparan, peningkatan hubungan antara pemerintah dan para
pemangku kepentingan lainnya, pemberdayaan masyarakat dalam berbagai isu
strategis serta pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien.
Lalu sejauhmana kebijakan pemerintah
yang secara strategis melakukan pengamanan terhadap aset tanah BMN dengan
penerapan teknologi informasi?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 tentang
Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah menyebutkan
bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan data yuridis dalam bentuk peta, daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang
atas tanah ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang
bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta
hak-hak tertentu yang membenaninya. Pendaftaran tanah tersebut dapat menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Elektronik. Dengan
pemberlakuan secara elektronik tersebut maka sertipikat hak atas tanah akan
berbentuk secara elektronik atau digital.
Persoalan yang mendera terkait dengan
sengketa hak atas tanah bukan hanya melibatkan unsur-unsur di dalam masyarakat,
juga tidak sedikit melibatkan organisasi pemerintah, yaitu sengketa hak atas
tanah yang tercatat sebagai BMN. Berbagai persoalan seperti sertipikat ganda,
pemalsuan sertipikat, sertipikat hilang dan lain sebagainya, akan tetapi disini
Penulis tidak akan menguraikan berbagai persoalan tersebut, tetapi yang patut
digaris bawahi adalah bagaimana pemerintah yang dalam hal ini adalah
Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN melakukan mitigasi risiko terjadinya
sengketa tersebut dengan memanfaatkan adanya kebijakan penggunaan teknologi
informatika dalam kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah pada Kementerian
ATR/Kepala BPN mengingat keamanan penggunaan sertipikat elektronik secara hukum
di-cover oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai
alat bukti hukum yang sah.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan
Menteri ATR/Kepala BPN diatas, bahwa sistem elektronik menghasilkan data,
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dokumen elektronik memuat
data pemegang hak, data fisik, data yuridis bidang tanah yang valid dan
autentik, sedangkan data, informasi elektronik dan dokumen elektronik disimpan
pada pangkalan data sistem elektronik. Dokumen elektronik yang diterbitkan
disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Untuk menjamin keaslian, dokumen
elektronik yang merupakan hasil pemindaian dokumen cetak dibubuhi segel
elektronik.
Saat ini pensertipikatan BMN berupa
tanah terus digalakkan sesuai Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang
pensertipikatan barang milik negara berupa tanah. Mulai tahun 2024 seluruh SHAT
pada bidang-bidang tanah BMN yang disertipikatkan outputnya sudah harus dalam
bentuk sertipikat elektronik, sedangkan SHAT yang telah terlebih dahulu
diterbitkan dalam bentuk buku tanah dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
diatas diakomodasi untuk dilakukan pengalihan menjadi sertipikat elektronik.
Pengalihan ini disebut sebagai alih media. Penulis menganggap pentingnya
dilakukan alih media antara lain:
1. Masih banyaknya tanah BMN yang masih bersertipikat “tahun
lama” sehingga belum terpetakan secara up to date pada pencatatan di
kantor pertanahan setempat
2. Menutup celah terjadinya potensi penggandaan sertipikat
oleh pihak-pihak lain yang pernah memiliki history dalam penggunaan tanah milik
negara tersebut.
3. Sertipikat elektronik yang terbit terlebih dahulu
dilakukan ploting (delineasi) secara elektronik pada aplikasi sentuh tanahku,
sehingga dapat sekaligus berfungsi sebagai tindak lanjut “pemblokiran” sebagai
bentuk mitigasi potensi sengketa pertanahan.
4.
Memudahkan pelaksanaan penatausahaan dan monitoring aset
berupa tanah serta menutup potensi terjadinya sertipikat hilang.
Begitu urgensinya pensertipikatan BMN
berupa tanah terus dilakukan terhadap aset-aset tanah BMN yang belum
bersertipikat sehingga untuk saat ini prioritas yang harus dilakukan adalah
bahwa seluruh tanah-tanah BMN harus disertipikatkan. Untuk satuan kerja pada
Kementerian/Lembaga yang seluruh tanahnya telah lama bersertipikat berhenti
disini saja? Tentu tidak dan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BMN
yang optimal, pengguna barang/kuasa pengguna barang akan dihimbau untuk
melakukan alih media untuk tanahnya yang masih berbentuk buku. Alih media
menjadi sertipikat elektronik akan menjadi tantangan selanjutnya bagi Pengelola
Barang. Mungkinkah akan menjadi indikator kinerja pensertipikatan selanjutnya?
DAFTAR PUSTAKA
Sadar, E-Government (Konsep, Implementasi dan Evaluasi
E-Government di Indonesia), Jakarta: Widina Media Utama, 2023
Hansiden,
Polii Einjelheart. Governansi Digital: Paradigam Baru Administrasi Publik.
Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2023.
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun
2023
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |