PENILAIAN SUMBER DAYA ALAM HUTAN
Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 25 Juni 2024 |
8769 kali
Hutan sesuai UU
No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan dibedakan menjadi 3 (tiga menurut fungsinya yaitu Hutan Produksi, Hutan
lindung, dan Hutan konservasi.
Penilaian SDA Hutan
Sumber daya hutan Indonesia diharapkan menghasilkan memberikan manfaat
dan kesejahteraan untuk masyarakat dalam wilayah tingkatan lokal, nasional, maupun global/dunia. Jenis manfaat
yang terdapat dalam sumber daya Hutan adalah:
1.
Manfaat pada kawasan hutan produksi:
a.
Manfaat hasil hutan kayu;
b.
manfaat hasil hutan non kayu;
c.
manfaat wisata alam; dan/atau
d.
manfaat hidrologi.
2.
Manfaat pada kawasan hutan lindung dan hutan konservasi:
a.
Manfaat flora;
b.
Manfaat fauna;
c.
Manfaat fungsi ekosistem; dan/atau
d.
Manfaat sosial budaya.
Manfaat hutan tersebut berupa manfaat
yang terukur (tangible) seperti hasil
hutan kayu, hasil hutan non kayu dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan
lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain. Untuk memahami manfaat dari hutan
tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan
hutan. Penilaian merupakan upaya untuk menentukan seberapa besar nilai atas
manfaat dari suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia.
Berdasarkan Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/KN/2021
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya
Alam (SDA), terdapat beberapa jenis nilai atas beberapa macam jenis manfaat
yang terdapat pada hutan yaitu:
1.
Nilai Guna, merupakan nilai ekonomi yang diperoleh dari
pemanfaatan langsung dari sebuah sumber daya.
2.
Nilai guna tidak langsung, nilai ekonomi yang diperoleh
dari pemanfaatan tidak langsung dari sebuah sumber daya
3.
Nilai pilihan, nilai ekonomi yang diperoleh dari potensi
pemanfaatan baik langsung maupun tidak langsung dari sebuah sumber daya dimasa
datang, dengan asumsi sumber dayat tersebut tidak musnah atau rusak permanen.
4.
Nilai warisan, nilai ekonomi yang diperoleh dari manfaat
pelestarian seumber daya untuk kepentingan generasi mada depan.
5.
Nilai keberadaan, niali ekonomi yang diperoleh dari
sebuah persepsi bahwa keberadaan dari sumber daya itu ada, terlepas dari apakah
sumber daya tersebut dimanfaatkan atau tidak.
Nilai ekonomi
suatu objek SDA terdiri dari gabungan beberapa nilai manfaat tersebut di atas.
Adapun nilai manfaat terdiri dari 5 (lima) jenis nilai digabungkan merupakan
suatu kesatuan nilai yang disebut Nilai Ekonomi Total (Total Economic Value/TEV).
Adapun menurut Pearce (1992) dalam Munasinghe (1993),
Nilai Ekonomi Total merupakan penjumlahan nilai guna langsung, nilai guna tidak
langsung, dan nilai non guna.
Untuk menentukan besaran
nilai-nilai manfaat di atas, digunakan pendekatan penilaian dengan tahapan penentuan
pendekatan penilaian sebagai berikut:
Pendekatan penilaian
sumber daya hutan antara lain berupa:
1.
Pendekatan pasar;
2.
Pendekatan biaya (hanya untuk hutan produksi);
3.
Pendekatan pendapatan;
4.
Pendeatan lainnya terdiri dari:
a.
Pendekatan atas dasar pasar, dengan betode penilaian
berupa:
- Metode harga pasar;
- Metode manfaat sosial
bersih;
- Metode harga hedonis;
- Metode pendekatan
produktivitas.
b.
Pendekatan atas dasar selain pasar, dengan metode
penilaian berupa:
- metode harga pengganti
- metode penilaian
kontigensi
- metode biaya perjalanan
- metode perlindungan aset
Nilai merupakan opini manusia tentang manfaat suatu objek (sumber daya
hutan) bagi individu tertentu pada tempat dan waktu tertentu. Oleh karena itu
akan terjadi keragaman nilai sumber daya hutan berdasarkan pada persepsi dan
lokasi masyarakat yang berbeda-beda. Nilai sumber daya hutan sendiri bersumber
dari berbagai manfaat yang diperoleh masyarakat. Masyarakat yang menerima
manfaat secara langsung akan memiliki persepsi yang positif terhadap nilai
sumberdaya hutan, dan hal tersebut dapat ditunjukkan dengan tingginya nilai sumberdaya
hutan tersebut. Hal tersebut mungkin akan berbeda dengan persepsi masyarakat
yang tinggal jauh dari hutan dan tidak menerima manfaat secara langsung.
Dengan diketahuinya nilai atas manfaat dari hutan dapat
dijadikan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk mengalokasikan SDA
yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat SDA yang adil, sehingga
diperlukan pengelolaan SDA melalui penilaian yang akurat terhadap nilai ekonomi
SDA yang sesungguhnya.
DJKN salah satu unit Eselon I dibawah kementerian
Keuangan dengan salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan penilaian
SDA harus memberikan kontribusi terhadap pengelolaan SDA. Kontribusi Penilai
DJKN dalam pengelolaan SDA antara lain dalam hal:
-
Penyusunan Neraca SDA/LH
sebagai supporting unit dalam penyusunan (memonetasi).
- Analisis lainnya dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan.
- Optimalisasi dan penggalian potensi fiscal SDA sebagai revenue center.
JFPP KPKNL Makassar
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |