Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Makassar
PENILAIAN SUMBER DAYA ALAM HUTAN

PENILAIAN SUMBER DAYA ALAM HUTAN

Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 25 Juni 2024 |   8769 kali

Hutan sesuai UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan dibedakan menjadi 3 (tiga menurut fungsinya yaitu Hutan Produksi, Hutan lindung, dan Hutan konservasi.

Penilaian SDA Hutan

Sumber daya hutan Indonesia diharapkan menghasilkan memberikan manfaat dan kesejahteraan untuk masyarakat dalam wilayah tingkatan lokal, nasional, maupun global/dunia. Jenis manfaat yang terdapat dalam sumber daya Hutan adalah:

1.      Manfaat pada kawasan hutan produksi:

a.      Manfaat hasil hutan kayu;

b.      manfaat hasil hutan non kayu;

c.       manfaat wisata alam; dan/atau

d.      manfaat hidrologi.

2.      Manfaat pada kawasan hutan lindung dan hutan konservasi:

a.      Manfaat flora;

b.      Manfaat fauna;

c.       Manfaat fungsi ekosistem; dan/atau

d.      Manfaat sosial budaya.

Manfaat hutan tersebut berupa manfaat yang terukur (tangible) seperti hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain. Untuk memahami manfaat dari hutan tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan hutan. Penilaian merupakan upaya untuk menentukan seberapa besar nilai atas manfaat dari suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia.

Berdasarkan Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam (SDA), terdapat beberapa jenis nilai atas beberapa macam jenis manfaat yang terdapat pada hutan yaitu:

1.      Nilai Guna, merupakan nilai ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan langsung dari sebuah sumber daya.

2.      Nilai guna tidak langsung, nilai ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tidak langsung dari sebuah sumber daya

3.      Nilai pilihan, nilai ekonomi yang diperoleh dari potensi pemanfaatan baik langsung maupun tidak langsung dari sebuah sumber daya dimasa datang, dengan asumsi sumber dayat tersebut tidak musnah atau rusak permanen.

4.      Nilai warisan, nilai ekonomi yang diperoleh dari manfaat pelestarian seumber daya untuk kepentingan generasi mada depan.

5.      Nilai keberadaan, niali ekonomi yang diperoleh dari sebuah persepsi bahwa keberadaan dari sumber daya itu ada, terlepas dari apakah sumber daya tersebut dimanfaatkan atau tidak.

Nilai ekonomi suatu objek SDA terdiri dari gabungan beberapa nilai manfaat tersebut di atas. Adapun nilai manfaat terdiri dari 5 (lima) jenis nilai digabungkan merupakan suatu kesatuan nilai yang disebut Nilai Ekonomi Total (Total Economic Value/TEV).

Adapun menurut Pearce (1992) dalam Munasinghe (1993), Nilai Ekonomi Total merupakan penjumlahan nilai guna langsung, nilai guna tidak langsung, dan nilai non guna.

Untuk menentukan besaran nilai-nilai manfaat di atas, digunakan pendekatan penilaian dengan tahapan penentuan pendekatan penilaian sebagai berikut:

Pendekatan penilaian sumber daya hutan antara lain berupa:

1.      Pendekatan pasar;

2.      Pendekatan biaya (hanya untuk hutan produksi);

3.      Pendekatan pendapatan;

4.      Pendeatan lainnya terdiri dari:

a.      Pendekatan atas dasar pasar, dengan betode penilaian berupa:

-       Metode harga pasar;

-       Metode manfaat sosial bersih;

-       Metode harga hedonis;

-       Metode pendekatan produktivitas.

b.      Pendekatan atas dasar selain pasar, dengan metode penilaian berupa:

-       metode harga pengganti

-       metode penilaian kontigensi

-       metode biaya perjalanan

-       metode perlindungan aset

Nilai merupakan opini manusia tentang manfaat suatu objek (sumber daya hutan) bagi individu tertentu pada tempat dan waktu tertentu. Oleh karena itu akan terjadi keragaman nilai sumber daya hutan berdasarkan pada persepsi dan lokasi masyarakat yang berbeda-beda. Nilai sumber daya hutan sendiri bersumber dari berbagai manfaat yang diperoleh masyarakat. Masyarakat yang menerima manfaat secara langsung akan memiliki persepsi yang positif terhadap nilai sumberdaya hutan, dan hal tersebut dapat ditunjukkan dengan tingginya nilai sumberdaya hutan tersebut. Hal tersebut mungkin akan berbeda dengan persepsi masyarakat yang tinggal jauh dari hutan dan tidak menerima manfaat secara langsung.

Dengan diketahuinya nilai atas manfaat dari hutan dapat dijadikan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk mengalokasikan SDA yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat SDA yang adil, sehingga diperlukan pengelolaan SDA melalui penilaian yang akurat terhadap nilai ekonomi SDA yang sesungguhnya.

DJKN salah satu unit Eselon I dibawah kementerian Keuangan dengan salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan penilaian SDA harus memberikan kontribusi terhadap pengelolaan SDA. Kontribusi Penilai DJKN dalam pengelolaan SDA antara lain dalam hal:

-       Penyusunan Neraca SDA/LH sebagai supporting unit dalam penyusunan (memonetasi).

-       Analisis lainnya dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan.

-     Optimalisasi dan penggalian potensi fiscal SDA sebagai revenue center. 

  JFPP KPKNL Makassar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon