Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
Konsekuensi Penanggung Hutang yang Tidak Melunasi Utangnya ke Negara
Fatimah
Selasa, 27 Juni 2023   |   350 kali

Anda memiliki utang ke negara? Anda menunda-nunda untuk tidak mau membayarnya? Bersiaplah untuk mendapatkan konsekuensi-konsekuensi karena Anda dianggap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan utang Anda kepada Negara.

 

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan Dan/Atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan untuk menindak dengan tegas bagi seluruh masyarakat (perseorangan/badan hukum) yang memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya namun tidak mau melunasi utangnya kepada negara. Tindakan dimaksud yaitu tindakan keperdataan dan tindakan layanan publik. Keputusan PUPN dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di 71 (tujuh puluh satu) kota di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pasal 31 huruf (c).

 

Apa itu tindakan keperdataan dan tindakan layanan publik? Tindakan keperdataan adalah pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak. Tindakan layanan publik adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak. PUPN akan senantiasa bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan berbagai instansi dalam pelaksanaan tindakan keperdataan dan tindakan layanan publik. Pembatasan-pembatasan dimaksud dapat dilaksanakan melalui aplikasi pada instansi terkait atau pun melalui persuratan resmi.

 

Tindakan keperdataan mencakup: (a). Tidak diberikan layanan saat pengajuan kredit dan pembiayaan, (b). Tidak diberikan layanan saat membuka rekening tabungan, deposito dan giro, (c). Tidak diberikakan layanan dalam proses mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan, (d). Tidak diperbolehkan menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, dewan pengawas, dan pejabat eksekutif pada Lembaga jasa keuangan; dan/atau, (e). Tidak diberikan layanan melakukan transaksi efek. Selain itu, (1) Penghentian layanan publik bidang perizinan, semisal: perizinan di bidang perdagangan, perkebunan, kehutanan, kelautan, pertambangan minyak, gas, batu bara, miniral dan tambang lainnya; Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Pemberian status badan hukum atau badan usaha; Surat Izin Mengemudi. (2). Penghentian layanan publik bidang keimigrasian, semisal: penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor; dan/atau penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut perpanjangannya. (3). Penghentian layanan publik dalam bidang kependudukan dan layanan masyarakat, semisal: penerbitan surat keterangan domisili/domisili perusahaan; penerbitan surat keterangan berkelakuan baik atau surat keterangan catatan kepolisian. (4). Penghentian layanan publik bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, PNBP, kepabeanan dan cukai, semisal: layanan perpajakan berupa surat keterangan fiscal, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; dan/atau tax holiday atau tax allowance; layanan pemanfataan kekayaan negara dan BMN; keikutsertaan dalam lelang yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan Balai Lelang; keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; layanan PNBP; layanan kepabeanan dan cukai.

 

Lalu bagaimana caranya agar masyarakat yang memiliki utang ke negara, terhindar dari pembatasan-pembatasan tersebut? Agar terhindar dari pembatasan-pembatasan tersebut, masyarakat harus beritikad baik untuk melunasi utangnya. Beritikad baik di sini tidak hanya memiliki “keinginan” melunasi utangnya, namun juga diikuti dengan tindakan nyata, yaitu membayar utangnya melebihi 50 persen dari sisa utangnya, dan/atau memenuhi komitmen angsuran sebagaimana yang telah dibuatnya dalam Pernyataan Bersama atau dokumen lain yang memuat kesepakatan pembayaran. Banyak beberapa Penanggung Utang yang merasa beritikad baik ketika dia telah rutin mengangsur utangnya ke negara, namun sesungguhnya nilai angsurannya itu sangatlah kecil prosentasenya dibandingkan dengan sisa utangnya, dan bahkan apabila dihitung secara matematis, Penanggung Utang tersebut harus mengangsur hingga puluhan tahun agar utangnya tersebut lunas. Persepsi “itikad baik” inilah yang harus dipahami masyarakat agar dia tidak menyesal ketika diberikan pembatasan-pembatasan tersebut.

 

Lalu bagaimana jika masyarakat sudah dikenakan pembatasan dan menginginkan pencabutan atas pembatasan tersebut? PUPN Cabang akan melayangkan surat pencabutan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik kepada instansi yang berwenang apabila piutang negara telah dinyatakan lunas, selesai, atau tidak lagi diurus oleh PUPN. Sesungguhnya masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan utang yang telah diberikan oleh Pemerintah sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini, karena dengan mengikuti program keringanan utang tersebut akan sangat meringankan bebannya dalam melunasi utangnya ke negara.

 

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan Dan/Atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara



Penulis: Sustiyaningsih

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini