Anda memiliki
utang ke negara? Anda menunda-nunda untuk tidak mau membayarnya? Bersiaplah
untuk mendapatkan konsekuensi-konsekuensi karena Anda dianggap tidak beritikad
baik untuk menyelesaikan utang Anda kepada Negara.
Setelah terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh
Panitia Urusan Piutang Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan
Keperdataan Dan/Atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang
Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
memiliki kewenangan untuk menindak dengan tegas bagi seluruh masyarakat
(perseorangan/badan hukum) yang memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya
namun tidak mau melunasi utangnya kepada negara. Tindakan dimaksud yaitu
tindakan keperdataan dan tindakan layanan publik. Keputusan PUPN dilaksanakan
oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di 71
(tujuh puluh satu) kota di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pasal 31 huruf (c).
Apa itu tindakan
keperdataan dan tindakan layanan publik? Tindakan keperdataan adalah pembatasan
hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap Penanggung Utang/Penjamin
Utang/Pihak yang Memperoleh Hak. Tindakan layanan publik
adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan
publik terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak. PUPN
akan senantiasa bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan berbagai
instansi dalam pelaksanaan tindakan keperdataan dan tindakan layanan publik.
Pembatasan-pembatasan dimaksud dapat dilaksanakan melalui aplikasi pada
instansi terkait atau pun melalui persuratan resmi.
Tindakan
keperdataan mencakup: (a). Tidak diberikan layanan saat pengajuan kredit dan
pembiayaan, (b). Tidak diberikan layanan saat membuka rekening tabungan,
deposito dan giro, (c). Tidak diberikakan layanan dalam proses mendirikan atau
mendaftarkan perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan, (d). Tidak
diperbolehkan menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris, pemegang saham
pengendali, dewan pengawas, dan pejabat eksekutif pada Lembaga jasa keuangan;
dan/atau, (e). Tidak diberikan layanan melakukan transaksi efek. Selain itu,
(1) Penghentian layanan publik bidang perizinan, semisal: perizinan di bidang
perdagangan, perkebunan, kehutanan, kelautan, pertambangan minyak, gas, batu
bara, miniral dan tambang lainnya; Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Pemberian
status badan hukum atau badan usaha; Surat Izin Mengemudi. (2). Penghentian
layanan publik bidang keimigrasian, semisal: penerbitan, perpanjangan dan
perubahan data paspor; dan/atau penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut
perpanjangannya. (3). Penghentian layanan publik dalam bidang kependudukan dan
layanan masyarakat, semisal: penerbitan surat keterangan domisili/domisili
perusahaan; penerbitan surat keterangan berkelakuan baik atau surat keterangan
catatan kepolisian. (4). Penghentian layanan publik bidang perpajakan, kekayaan
negara dan barang milik negara, PNBP, kepabeanan dan cukai, semisal: layanan
perpajakan berupa surat keterangan fiscal, pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak; dan/atau tax holiday atau tax allowance; layanan
pemanfataan kekayaan negara dan BMN; keikutsertaan dalam lelang yang
diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan Balai Lelang; keikutsertaan dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah; layanan PNBP; layanan kepabeanan dan cukai.
Lalu bagaimana
caranya agar masyarakat yang memiliki utang ke negara, terhindar dari pembatasan-pembatasan
tersebut? Agar terhindar dari pembatasan-pembatasan tersebut, masyarakat harus
beritikad baik untuk melunasi utangnya. Beritikad baik di sini tidak hanya
memiliki “keinginan” melunasi utangnya, namun juga diikuti dengan tindakan nyata,
yaitu membayar utangnya melebihi 50 persen dari sisa utangnya, dan/atau memenuhi
komitmen angsuran sebagaimana yang telah dibuatnya dalam Pernyataan Bersama
atau dokumen lain yang memuat kesepakatan pembayaran. Banyak beberapa
Penanggung Utang yang merasa beritikad baik ketika dia telah rutin mengangsur
utangnya ke negara, namun sesungguhnya nilai angsurannya itu sangatlah kecil
prosentasenya dibandingkan dengan sisa utangnya, dan bahkan apabila dihitung
secara matematis, Penanggung Utang tersebut harus mengangsur hingga puluhan
tahun agar utangnya tersebut lunas. Persepsi “itikad baik” inilah yang harus
dipahami masyarakat agar dia tidak menyesal ketika diberikan
pembatasan-pembatasan tersebut.
Lalu bagaimana
jika masyarakat sudah dikenakan pembatasan dan menginginkan pencabutan atas
pembatasan tersebut? PUPN Cabang akan melayangkan surat pencabutan tindakan keperdataan
dan/atau tindakan layanan publik kepada instansi yang berwenang apabila piutang
negara telah dinyatakan lunas, selesai, atau tidak lagi diurus oleh PUPN.
Sesungguhnya masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan utang yang telah
diberikan oleh Pemerintah sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini, karena
dengan mengikuti program keringanan utang tersebut akan sangat meringankan
bebannya dalam melunasi utangnya ke negara.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan Dan/Atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara