Perkembangan internet pada era digitalisasi telah
memberikan dampak yang sangat besar terhadap sebuah pelayanan untuk meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam
penjualan, salah satunya adalah perkembangan pelayanan digitalisasi lelang
internet (e-Auction) di KPKNL Makassar, sejak di luncurkan lelang
internet pada bulan November 2014, lelang merupakan terobosan baru yang
merambat dunia digitalisasi, guna memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh
masyarakat pengguna jasa lelang.
Potensi lelang seiring era
digitalisasi sangat menjanjikan, berkembang
dengan pesat faktanya lelang melalui internet (e-Auction) muda diakses
dimana saja, kapan saja serta tidak membutuhkan waktu yang lama, efisien, adil, terbuka dan akuntabel,
serta mengandung asas-asas seperti asas transparansi, asas kepastian, asas
kompetisi, asas efisiensi dan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas sebagai
bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan lelang.
Lelang sebagaimana tersebut pada pasal 1, ayat 1, angka 1 Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman
Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta
Lelang Melalui Internet menyebutkan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa
kehadiran peserta lelang melalui internet, yang selanjutnya disebut lelang melalui
internet, adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran
harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga
tertinggi, yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet. dijelaskan
kembali pada pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang. Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau untuk mencapai harga
tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Menurut Basu (2014) penjualan merupakan satu bagian dari promosi dan
promosi adalah satu bagian dari program pemasaran secara keseluruhan. Kegiatan
penjualan merupakan kegiatan pelengkap atau suplemen dari pembelian, untuk
memungkinkan terjadinya transaksi. Jadi kegiatan pembelian dan penjualan
merupakan satu kesatuan untuk dapat terlaksananya transfer hak atau transaksi.
Oleh karena itu, kegiatan penjualan seperti halnya kegiatan pembelian, terdiri
dari serangkaian kegiatan yang meliputi penciptaan permintaan, menemukan si
pembeli, negosiasi harga, dan syarat-syarat pembayaran. Dalam hal ini,
penjualan ini, seperti penjual harus menentukan kebijaksanaan dan prosedur yang
akan diikuti memungkinkan dilaksanakannya rencana penjualan yang ditetapkan
(Assauri, 2015).
Bagaimana respon masyarakat terhadap pelaksanaan lelang melalui internet
(E-auction), menurut Djalaludin Rakhmat (2013), respon adalah suatu kegiatan (activity) dari organisme itu bukanlah
semata-mata suatu gerakan yang positif, setiap jenis kegiatan (activity) yang ditimbulkan oleh suatu
perangsang dapat juga disebut respon. Secara umum respon atau tanggapan dapat
diartikan sebagai hasil atau kesan yang didapat (ditinggal) dari pengamatan
tentang subjek,peristiwa atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan
menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan-pesan. Tanggapan yang dilakukan
seseorang dapat terjadi jika terpenuhi faktor penyebabnya. Hal ini perlu
diketahui supaya individu yang bersangkutan dapat menanggapi dengan baik, pada
proses awalnya individu mengadakan tanggapan tidak hanya dari stimulus yang
ditimbulkan oleh keadaan sekitar. Tidak semua stimulus itu mendapat respon
individu, sebab individu melakukan terhadap stimulus yang ada persesuaian atau
yang menarik dirinya. Dengan demikian maka stimulus akan ditanggapi oleh individu
selain tergantung pada stimulus juga bergantung pada individu itu sendiri.
Dapat kita liat bahwa lelang melalui
internet (e-Auction) sudah sangat memenuhi respon serta kepuasan
masyarakat pengguna jasa lelang, disatu sisi lelang internet (e-Auction)
lebih efektif dari lelang konvensional, dari segi keamaan sudah bagus, desain
web nya sudah memuaskan, dapat diakses dimana saja dan kapan saja, serta
memberikan peluang sebesar-besarnya untuk dapat memenangkan lelang, tanpa ada
tekanan dari pihak lain.
Dapat dikemukakan bahwa dengan adanya respon masyarakat
terhadap lelang interne t (e-Auction), serta meningkatkan jumlah
pengguna jasa lelang yang akan bertransaksi menggunakan lelang interne t (e-Auction).
Aga r lebi h inisiatif dalam memberikan sosialisasi yang lebi h intensif dalam
memperkenalkan e-Auction dan tata cara menggunakan e-Auction
kepada masyaraka t aga r lelang interne t (e-Auction) dapa t dikena l
masyaraka t secara luas dan lebih memudakan masyarakat dalam bertransaksi jual
beli lelang melalui internet (e-Auction) dengan bisa memanfaatkan media sosial
seperti youtube, instagram, fecebook dan lain sebagainya.
Penulis: Tim Publikasi KPKNL Makassar - Pelayanan Lelang
Referensi:
1. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.06/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui
Internet;
2. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
3. Basu Swastha Dharmmesta. (2014). Manajemen Pemasaran. BPFE: Yogyakarta;
4. Dajaluddin Rakhmat (2013), https://eprints.umm.ac.id/41177/3/BAB II.pdf