Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
Meningkatkan Peran Wakil Kerja Dalam Optimalisasi Aset Properti
Pramar Susiyanto
Jum'at, 30 September 2022   |   104 kali

Salah satu upaya untuk mengoptimalkan aset Pengelola maka peran KPKNL dalam proses pemeliharaan dan pengamanan aset proprti sangatlah penting. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Kuangan.

Di dalam Bab III Pasal 56 PMK Nomor 154/PMK.06/2020 disebutkan bahwa pengelolaan aset properti meliputi :

1. Penatausahaan;

2.  Pemeliharaan dan Pengamanan;

3. Penjualan;

4. Pelepasan hak dan dengan pembayaran kompensasi kepada pemerintah;

5. Hibah;

6. Penetapan status penggunaan;

7. Izin menempati sementara;

8. Penyertaan modal negara;

9.  Pemanfaatan;

10. Penyerahkelolaan kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset;

11. Pengadaan jasa yang berkaitan dengan aset properti, dalam hal diperlukan;

12. Pemusnahan;

13. Penghapusan;

14. Bongkaran; dan/ atau

15. Penilaian.

            Terkait dengan Pemeliharaan dan pengamanan atas fisik aset properti dilakukan oleh Kepala Kantor  Pelayanan atas nama Menteri Keuangan, sesuai letak  aset properti  berada. Disinilah Peran KPKNL sebagai Kantor Pelayanan sangatlah besar dalam upaya pemeliharaan, pengamanan dan juga dalam pengelolaan atas aset properti sehingga dimasa yang akan datang dapat dioptimalkan pemanfaatannya dan tidak lagi menjadi aset idle yang hanya dilaporkan kondisinya dari waktu ke waktu.

            Dalam pengamanan aset properti tersebut, Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk wakil kerja (Waker). Peran  waker tidaklah sebatas hanya untuk pengamanan saja, tapi lebih dari itu menurut pengamatan penulis peran dari waker dapat dioptimalkan layaknya sebagai agent property untuk mencari pihak-pihak yang berminat untuk memanfaatkan aset tersebut baik melalui mekanisme sewa ataupun pemindahtanganan melalui lelang. Peran waker inilah yang harus diberdayagunakan tidak sebatas mengamankan aset properti dan memberikan laporan secara berkala tiap bulan kepada Kepala Kantor Pelayanan, tapi lebih dari ini juga mempuanyai peran untuk mencari peluang-peluang emas agar aset properti ini tidak hanya menjadi aset idle yang tidak teroptimalkan manfaatnya bahkan hanya membebani APBN terkait pemeliharaannya. Dengan meningkatkan peran waker ini diharapkan aset-aset yang berpotensi menghasilkan PNBP dapat dikelola oleh pihak-pihak yang akan memanfaatkannya sehingga beban untuk pemeliharaan ditanggung oleh pihak-pihak yang memanfaatkan dan tidak membebani APBN tetapi justru menghasilkan nilai tambah berupa PNBP. Namun perlu diketahui bahwa aset properti yang akan dikelola untuk pemanfaatan dan pemindahtanganan  adalah aset properti yang tidak terdapat permasalahan diatasnya atau yang clean and clear. Yakni aset yang secara fisik dikuasai oleh pengelola, dan secara hukum memiliki dokumen kepemilikan yang sah yang juga dikuasai oleh pengelola.

            Pada akhirnya dengan semakin banyaknya aset properti yang bisa dimanfaatkan maka beban Kantor Pelayanan dalam memelihara dan mengamankan aset proprti sebagaimana yang diamanatkan dalam PMK 154/PKM.06/2020 menjadi semakin ringan namun disisi lain ada penambahan nilai atas aset properti tersebut karena pemanfaatan  dalam bentuk  sewa maupun pemindahtanganan melalui penjualan/ lelang.

                       

 

  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini