Salah satu
upaya untuk mengoptimalkan aset Pengelola maka peran KPKNL dalam proses
pemeliharaan dan pengamanan aset proprti sangatlah penting. Sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Aset Eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Kuangan.
Di dalam Bab
III Pasal 56 PMK Nomor 154/PMK.06/2020 disebutkan bahwa pengelolaan aset properti
meliputi :
1. Penatausahaan;
2. Pemeliharaan dan Pengamanan;
3. Penjualan;
4. Pelepasan hak dan dengan pembayaran
kompensasi kepada pemerintah;
5. Hibah;
6. Penetapan status penggunaan;
7. Izin menempati sementara;
8. Penyertaan modal negara;
9. Pemanfaatan;
10. Penyerahkelolaan kepada Badan
Layanan Umum di bidang pengelolaan aset;
11. Pengadaan jasa yang berkaitan
dengan aset properti, dalam hal diperlukan;
12. Pemusnahan;
13. Penghapusan;
14. Bongkaran; dan/ atau
15. Penilaian.
Terkait
dengan Pemeliharaan dan pengamanan atas fisik aset properti dilakukan oleh
Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri
Keuangan, sesuai letak aset properti berada. Disinilah Peran KPKNL sebagai Kantor
Pelayanan sangatlah besar dalam upaya pemeliharaan, pengamanan dan juga dalam
pengelolaan atas aset properti sehingga dimasa yang akan datang dapat
dioptimalkan pemanfaatannya dan tidak lagi menjadi aset idle yang hanya
dilaporkan kondisinya dari waktu ke waktu.
Dalam
pengamanan aset properti tersebut, Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri
Keuangan dapat menunjuk wakil kerja (Waker). Peran waker tidaklah sebatas hanya untuk pengamanan
saja, tapi lebih dari itu menurut pengamatan penulis peran dari waker dapat
dioptimalkan layaknya sebagai agent property
untuk mencari pihak-pihak yang berminat untuk memanfaatkan aset tersebut baik
melalui mekanisme sewa ataupun pemindahtanganan melalui lelang. Peran waker
inilah yang harus diberdayagunakan tidak sebatas mengamankan aset properti dan
memberikan laporan secara berkala tiap bulan kepada Kepala Kantor Pelayanan, tapi
lebih dari ini juga mempuanyai peran untuk mencari peluang-peluang emas agar
aset properti ini tidak hanya menjadi aset idle yang tidak teroptimalkan
manfaatnya bahkan hanya membebani APBN terkait pemeliharaannya. Dengan
meningkatkan peran waker ini diharapkan aset-aset yang berpotensi menghasilkan
PNBP dapat dikelola oleh pihak-pihak yang akan memanfaatkannya sehingga beban
untuk pemeliharaan ditanggung oleh pihak-pihak yang memanfaatkan dan tidak
membebani APBN tetapi justru menghasilkan nilai tambah berupa PNBP. Namun perlu
diketahui bahwa aset properti yang akan dikelola untuk pemanfaatan dan
pemindahtanganan adalah aset properti
yang tidak terdapat permasalahan diatasnya atau yang clean and clear. Yakni aset yang secara fisik dikuasai oleh
pengelola, dan secara hukum memiliki dokumen kepemilikan yang sah yang juga
dikuasai oleh pengelola.
Pada
akhirnya dengan semakin banyaknya aset properti yang bisa dimanfaatkan maka
beban Kantor Pelayanan dalam memelihara dan mengamankan aset proprti sebagaimana
yang diamanatkan dalam PMK 154/PKM.06/2020 menjadi semakin ringan namun disisi
lain ada penambahan nilai atas aset properti tersebut karena pemanfaatan dalam bentuk sewa maupun pemindahtanganan melalui
penjualan/ lelang.