MATEUS PUTRA DINATA | Selasa, 12 Oktober 2021 | | 4 kali
Dengan ini diberitahukan bahwa DJKN Cq. Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi dengan surat Nomor
S-2813/KN/2010 tanggal 12-03-2010 telah menyerahkan pengurusan piutang Negara
atas nama T. Zulfikar ZA. kepada PUPN Cabang ACEH yang pengurusannya
diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
LHOKSEUMAWE.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami minta kehadiran
Saudara T. Zulfikar ZA., alamat Jl. Medan - Banda Aceh, Dusun B, Desa Batuphat
Timur, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Batuphat Timur untuk
mempertanggungjawabkan penyelesaian Piutang Negara dimaksud pada:
Hari dan Tanggal : Rabu, 27
Oktober 2021
Pukul : 09.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : KPKNL LHOKSEUMAWE : Jalan
Mayjen T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe, 24315
Menghadap : Kepala Seksi Piutang
Negara
Apabila Saudara tidak memenuhi ketentuan panggilan ini, maka
kami akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk dengan melakukan
penyitaan terhadap harta kekayaan Saudara.
Demikian, agar mendapatkan perhatian Saudara.
Ditetapkan di Lhokseumawe pada
tanggal 06 Oktober 2021
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Lhokseumawe
Bono Yudianto