Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Lhokseumawe
Tuntas! KPKNL Lhokseumawe Serahkan SPPNL, Debitur Lega Kewajibannya Beres

Tuntas! KPKNL Lhokseumawe Serahkan SPPNL, Debitur Lega Kewajibannya Beres

Annisa
Kamis, 24 September 2026 |   47 kali

Lhokseumawe, 24 September 2026 – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, Tb. Abdurahman, resmi menyerahkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) kepada debitur yang telah menuntaskan seluruh kewajibannya kepada negara. Penyerahan ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian pengurusan piutang negara yang selama ini dijalani debitur.

Didampingi Kepala Seksi Piutang Negara, Novmen Sihotang, Tb. Abdurahman menyampaikan bahwa penyelesaian piutang negara ini diharapkan menjadi pengalaman positif bagi semua pihak, khususnya tentang pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan kewajiban keuangan kepada negara.

“Semoga dengan telah dilunasinya piutang negara ini, dapat menjadi pengalaman berharga dan penutup yang baik atas seluruh proses yang telah dijalani,” ujar debitur dengan penuh rasa syukur.

SPPNL sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan KPKNL sebagai pernyataan bahwa piutang negara seorang debitur telah dilunasi. Proses penerbitannya diawali dengan pembayaran oleh debitur ke rekening penampung piutang, dilanjutkan dengan penyampaian bukti setoran kepada KPKNL. Selanjutnya, KPKNL melakukan pengecekan pembayaran, membuat nota pembayaran, dan memverifikasi saldo utang. SPPNL diterbitkan paling lama dua hari kerja setelah persyaratan terpenuhi, tanpa dikenakan biaya atau tarif kepada debitur.

Bagi KPKNL Lhokseumawe, penyelesaian piutang ini bukan sekadar berkurangnya outstanding piutang negara. Lebih dari itu, pelunasan merupakan bagian dari upaya memperoleh kembali hak negara yang sebelumnya belum terpenuhi. Setiap piutang yang berhasil dilunasi menjadi penanda bahwa hak negara telah kembali, sekaligus kewajiban debitur telah tuntas.

Foto Terkait Berita

Floating Icon