Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Lhokseumawe
Melalui Persetujuan DJKN, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lhokseumawe

Melalui Persetujuan DJKN, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lhokseumawe

Ocha Aurora Artamayla Rinjani
Rabu, 24 Juni 2026 |   42 kali

Lhokseumawe, 24 Juni 2026 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe menghadiri pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan sebanyak lebih dari 22,2 juta batang rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan DJKN atas nama Menteri Keuangan dengan nilai barang mencapai Rp43 Miliar Rupiah. 

Mewakili Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh sebagai representasi DJKN, Kepala KPKNL Lhokseumawe, Tb. Abdurahman hadir dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe tersebut. Sebelumnya, KPPBC TMP C Lhokseumawe telah mengajukan permohonan pemusnahan kepada Menteri Keuangan c.q. DJKN sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi dan pengelolaan barang yang menjadi Barang Milik Negara (BBMN) terpenuhi. Langkah ini penting untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas penyelesaian BBMN tersebut. 

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo. Berdasarkan siaran pers KPPBC TMP Lhokseumawe, pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Secara simbolis, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yang dihadiri para tamu undangan dan pemangku kepentingan. Sementara itu, proses pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali. Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga menjadi bentuk dukungan terhadap inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan "Broeh Jeut Keu Peng" atau "mengubah sampah menjadi uang".   

Selain menjadi bagian dari penegakan hukum, pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi yang kuat antara DJKN, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan negara. Kolaborasi antarinstansi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pengamanan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon