Tingkatkan Pemahaman Piutang Negara, KPKNL Lhokseumawe Laksanakan Sosialisasi pada BPKAD Kota Lhokseumawe
Karunia Al Haq Nasution
Selasa, 07 April 2026 |
15 kali
Pada
Senin (6/4), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe menjadi
narasumber sosialisasi pengelolaan piutang negara pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe. Bertempat di Ruang Rapat
BPKAD, pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata
kelola keuangan daerah.
Sekretaris
BPKAD Lhokseumawe, Dahniar menyambut baik kegiatan ini. “Adanya sosialisasi ini
tentunya akan meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong optimalisasi piutang
daerah agar dilaksanakan secara tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kepala
Seksi Piutang Negara, Novmen Sihotang membuka kegiatan dengan berfokus pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang penghapusan piutang
daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN). “Piutang daerah merupakan hak pemerintah daerah yang perlu
dikelola secara optimal guna mendukung kinerja keuangan daerah”, ujarnya.
Novmen juga menjelaskan kriteria penghapusan piutang daerah, baik secara
bersyarat maupun mutlak, termasuk mekanisme penerbitan Pernyataan Piutang
Daerah Telah Optimal (PPDTO) sebagai salah satu prasyarat dalam penghapusan
piutang dengan kualifikasi macet.
Sosialisasi
berlangsung secara interaktif dengan memberikan ruang diskusi bagi para peserta
untuk menyampaikan permasalahan serta memperoleh solusinya dalam pengelolaan
piutang daerah. Ulasan ringkas mengenai jenis-jenis piutang daerah yang tidak
dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, meliputi piutang dengan nilai
kecil, tidak didukung dokumen yang memadai, atau yang masih dalam proses
sengketa menjadi penutup kegiatan tersebut.
Foto Terkait Berita