Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Lhokseumawe
Lelang Aset Eks BPPN/PT PPA, KPKNL Lhokseumawe Berhasil Kembalikan Uang Negara

Lelang Aset Eks BPPN/PT PPA, KPKNL Lhokseumawe Berhasil Kembalikan Uang Negara

Silvi Rahmayenti Hasibuan
Selasa, 24 Juni 2025 |   222 kali

Lhokseumawe - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe berhasil melelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) pada Senin, (23/06). Dilaksanakan secara elektronik (e-auction) dan tanpa kehadiran peserta lelang, aset properti yang dilelang berjumlah 3 lot yang meliputi tanah dan bangunan di daerah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. 

 

Sebelumnya, pengumuman lelang telah ditayangkan pada Portal Lelang Versi 1 (https://portal.lelang.go.id) sehingga seluruh informasi terkait pelaksanaan lelang berupa batas akhir penawaran, nilai limit lelang, besaran uang jaminan, serta detail objek yang akan dilelang dapat diketahui oleh setiap orang. 

  

Tepat pukul 15.00 WIB, Pejabat Lelang KPKNL Lhokseumawe Angga Rahmazoni menutup penawaran lelang dan menetapkan peserta lelang dengan nilai penawaran tertinggi sebagai pemenang lelang. Para peserta bersaing sampai detik terakhir penawaran dibuka, hingga akhirnya sebanyak 1 lot objek lelang berupa 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berhasil laku terjual dengan nilai laku mencapai Rp455 juta.  

  

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.06/2009, diatur bahwa pengelolaan aset eks kelolaan PT PPA dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan NegaraPengelolaan ini antara lain mencakup penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan, pelaksanaan lelang, penebusan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, pelaksanaan lelang aset eks BPPN/eks kelolaan PPA merupakan bagian dari proses pengelolaan yang dilakukan DJKN. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon