Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Lhokseumawe
KPKNL Lhokseumawe Perkuat Peran Pengelolaan BMN dari Tegahan Bea Cukai

KPKNL Lhokseumawe Perkuat Peran Pengelolaan BMN dari Tegahan Bea Cukai

Teridefira
Selasa, 24 Juni 2025 |   212 kali

Lhokseumawe — Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal, menegaskan komitmennya dalam optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini disampaikan saat menghadiri Konferensi Pers Penindakan Kepabeanan dan Cukai Semester I Tahun 2025 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe, Senin (23/6).

Didampingi Kepala Seksi Hukum dan Informasi Teridefira serta Pelaksana Subbagian Umum Syahrul Muttaqin, Novrizal menyatakan bahwa KPKNL siap mendukung penuh proses penghancuran, lelang, atau alih status BMN hasil tegahan KPPBC. "Pengelolaan BMN yang efektif merupakan pilar penting dalam mendukung penerimaan negara. Kami akan memastikan barang sitaan ditangani secara akuntabel sesuai peraturan," ujarnya.

Kepala KPPBC Agus Siswadi menekankan bahwa barang sitaan tersebut akan segera diberikan kepada KPKNL untuk dikelola sebagai BMN. "Sinergi dengan KPKNL menjadi kunci transformasi barang tegahan menjadi aset produktif atau penerimaan negara melalui lelang," jelas Agus.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa selama periode Semester I Tahun 2025, KPPBC Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran barang impor ilegal berupa lima unit sepeda motor berbagai jenis dan merk yang terdiri dari dua unit Kawasaki Ninja Serpico 150 cc, satu unit Honda X-ADV 750 cc, satu unit BMW GS 1200 K51, dan satu unit Lambretta X300SR 300 cc. Selain sepeda motor, turut juga digagalkan peredaran barang impor ilegal berupa dua koli suku cadang kendaraan bermotor, serta rokok ilegal.

Novrizal menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terdapat skema pengelolaan BMN secara komprehensif, yaitu:

1.       Pemusnahan barang yang membahayakan (rokok ilegal) sesuai standar lingkungan.

2.       Penilaian dan lelang kendaraan/suku cadang untuk optimalisasi nilai ekonomi.

3.       Alih fungsi barang untuk kepentingan instansi pemerintah bila memungkinkan.

Kolaborasi ini diperkuat dengan dukungan instansi terkait seperti Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, BNN Kota, dan Polres Lhokseumawe.

Agus Siswadi kembali mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Bea Cukai. "Setiap laporan akan ditindaklanjuti profesional tanpa biaya, dan barang sitaannya akan dikelola negara melalui KPKNL secara transparan," pungkasnya.

Foto Terkait Berita

Floating Icon