Dua Bidang Tanah Disita di Batuphat Timur
Khana Karrina
Rabu, 03 April 2024 |
108 kali
Lhokseumawe (02/04) – Juru Sita Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe menyita aset berupa tanah dan bangunan milik debitur Piutang Negara. Aset yang disita berupa sebidang tanah kosong seluas 149 meter persegi dan sebidang tanah seluas 127 meter persegi berikut bangunan kedai semi permanen yang berdiri di atasnya terletak di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Mardhiah, Juru Sita Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe, melakukan penyitaan aset milik debitur merupakan rangkaian tidak lanjut pengurusan piutang negara. Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Ketua Panitia Urusan Negara Cabang Aceh. Proses penyitaan yang disaksikan oleh Keuchik Batuphat Timur serta dua orang saksi berjalan dengan lancar.