Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Berita
Jaminan Perlindungan Kerja Bagi Non ASN KPKNL Lhokseumawe
Wely Putri Melati
Rabu, 21 Februari 2024   |   69 kali

Lhokseumawe (19/02) – Kepala Kantor Cabang Pratama B Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, beserta staf berkunjung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe dalam rangka Penyerahan kartu peserta Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu peserta tersebut bertempat di Ruang Rapat KPKNL Lhokseumawe dihadiri oleh Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal, Kepala Subbagian Umum, para Kepala Seksi, pelaksana, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) selaku peserta dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran Non ASN sebagai peserta dalam Program Jaminan Sosial tersebut dilakukan KPKNL Lhokseumawe bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pegawai yang terlibat saat menjalankan tugas dan fungsinya. Pada kesempatan tersebut Muhammad menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan merupakan program Negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap masyarakat pekerja yang menjadi peserta dalam program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi resiko akibat kerja yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, pensiun.

Muhammad menyampaikan apresiasi kepada KPKNL Lhokseumawe karena telah berinisiatif dalam keikutsetaan NON ASN dalam program ini. Acara kunjungan tersebut dilanjutkan dengan sesi penyerahan kartu kepesertaan kepada 13 (tiga belas) orang Non ASN KPKNL Lhokseumawe dan foto bersama seluruh peserta. Adapun program perlindungan yang didapatkan para Non ASN KPKNL Lhokseumawe meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini diharapkan akan semakin memberikan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja bagi seluruh Non ASN KPKNL Lhokseumawe.

Penulis : Khana

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan T. Hamzah Bendahara, Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, 24351, Pengaduan : Whatsapp 082164814600
(0645) 631600
(0645) 631234
kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini