Cash Program Keringanan Utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara
dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Keringanan utang
yang dimaksud adalah pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban
lain.
Crash Program Keringanan Utang dilatarbelakangi oleh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash
Program. Crash Program ini merupakan amanat Undang-Undang APBN,
sekaligus merupakan upaya negara untuk meningkatkan kualitas tata kelola
Piutang Negara, mitigasi dampak Pandemi Covid-19, dan mendukung program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut PMK Nomor 15/PMK.06/2021, Penanggung Utang yang dapat mengikuti Crash Program Keringanan Utang antara lain:
a. Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00
b. Perorangan yang menerima Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00
c. Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00
Persyaratan Administrasi
Permohonan Crash Program
Untuk mengikuti
Crash Program, Penanggung Utang terlebih dahulu mengajukan permohonan
tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lama tanggal 1
Desember 2021. Penanggung Utang dapat mengirimkan surat permohonan ke alamat
kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), maupun secara
elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.
Surat permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, yaitu kartu identitas dan dokumen pendukung yang meliputi:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu dan/atau Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Pejabat Kelurahan/desa pada;
b. Surat Keterangan sebagai UMKM, atau KPR-RS/RSS dari Pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Lurah/Desa/Instansi bahwa Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya dan Surat Pernyataan bermeterai dari Penjamin Utang yang berisi kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi gugatan. Surat ini dibuat oleh Penjamin Utang jika Penanggung Utang tidak ditemukan keberadaannya;
d. Pada Penanggung Utang yang telah diurus oleh PUPN lebih dari 10 tahun, cukup dengan surat pernyataan disertai dua orang saksi;
e. Surat Keterangan Waris, Fatwa Waris, atau Akta Notaris yang menerangkan ahli waris yang sah, apabila Penanggung Utang telah meninggal dunia.
Sumber: PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.
Narasi: Mateus; Foto: Mateus