Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Lhokseumawe
Ingin ikut Crash Program Keringanan Utang? Ini Syaratnya..

Ingin ikut Crash Program Keringanan Utang? Ini Syaratnya..

Mateus Putra Dinata
Senin, 31 Mei 2021 |   3586 kali

Cash Program Keringanan Utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Keringanan utang yang dimaksud adalah pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain.

Crash Program Keringanan Utang dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program. Crash Program ini merupakan amanat Undang-Undang APBN, sekaligus merupakan upaya negara untuk meningkatkan kualitas tata kelola Piutang Negara, mitigasi dampak Pandemi Covid-19, dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut PMK Nomor 15/PMK.06/2021, Penanggung Utang yang dapat mengikuti Crash Program Keringanan Utang antara lain:

a. Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00

b. Perorangan yang menerima Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00

c. Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00

Persyaratan Administrasi Permohonan Crash Program

Untuk mengikuti Crash Program, Penanggung Utang terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lama tanggal 1 Desember 2021. Penanggung Utang dapat mengirimkan surat permohonan ke alamat kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), maupun secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.

Surat permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, yaitu kartu identitas dan dokumen pendukung yang meliputi:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu dan/atau Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Pejabat Kelurahan/desa pada;

b. Surat Keterangan sebagai UMKM, atau KPR-RS/RSS dari Pejabat yang berwenang;

c. Surat Keterangan Lurah/Desa/Instansi bahwa Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya dan Surat Pernyataan bermeterai dari Penjamin Utang yang berisi kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi gugatan. Surat ini dibuat oleh Penjamin Utang jika Penanggung Utang tidak ditemukan keberadaannya;

d. Pada Penanggung Utang yang telah diurus oleh PUPN lebih dari 10 tahun, cukup dengan surat pernyataan disertai dua orang saksi;

e. Surat Keterangan Waris, Fatwa Waris, atau Akta Notaris yang menerangkan ahli waris yang sah, apabila Penanggung Utang telah meninggal dunia.

 

Sumber: PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.

Narasi: Mateus; Foto: Mateus

Floating Icon