KPKNL Lhokseumawe Terapkan Presensi Digital bagi PPNPN
Annisa
Kamis, 08 Oktober 2026 |
25 kali
Setiap layanan yang diberikan KPKNL Lhokseumawe tidak terlepas dari peran para pegawai yang menjalankan tugasnya. Di setiap pekerjaan serta pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Lhokseumawe kepada masyarakat, terdapat berbagai urusan administrasi yang perlu dikelola agar kegiatan kantor dapat berjalan dengan tertib. Salah satu administrasi yang dikelola dan menjadi bagian dari tugas Subbagian Umum yaitu presensi pegawai.
Sejak 1 Agustus 2026, presensi Non-ASN pada KPKNL Lhokseumawe tidak lagi menggunakan tanda tangan basah ataupun mesin fingerprint, melainkan melalui aplikasi web PPNPN Berjaya yang dapat diakses di smartphone pegawai. Hal ini ditujukan agar pegawai bisa melakukan absensi secara efisien mulai dari ruang dan waktu. Penerapan sistem tersebut juga didukung dengan kegiatan sosialisasi absensi kepada pegawai KPKNL Lhokseumawe. Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan penyesuaian ketentuan jam kerja untuk tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, serta mekanisme pengajuan izin dan penyampaian bukti dukung jika terjadi kendala presensi. Penerapan aturan baru ini juga memuat ketentuan pemotongan insentif/gaji bagi keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa keterangan di luar batas toleransi yang ditetapkan.
Dalam pandangan penulis, inovasi ini dapat memudahkan pemantauan dari sisi ketepatan waktu, izin penugasan, maupun ketidakhadiran secara real-time dan terukur. Lebih jauh, sistem digitalisasi ini masih dapat dikembangkan lebih dari sekedar pemantauan absensi pegawai, tetapi juga akan dapat berpotensi menjadi bahan monitoring tugas pegawai sehari-hari dan penilaian pegawai atas kinerja yang sudah dilakukan. Hal ini diharapkan membantu transparansi penilaian untuk pegawai selama menjalani tugasnya sesuai dengan kontrak kinerja yang tertera.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |