Mengapa Penertiban Rumah Negara Sulit Dilakukan? Catatan dari Rumah Negara Terindikasi Idle di Wilayah Kerja KPKNL Lhokseumawe
Rahmadina Agusti
Minggu, 27 September 2026 |
96 kali
Sejatinya rumah negara disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Rumah negara menjadi salah satu fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi ketentuan penghunian. Oleh sebab itu pengelolaan rumah negara menjadi bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang harus dilaksanakan secara tertib, optimal, transparan, dan akuntabel.
Persoalan kemudian muncul ketika rumah negara tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya. Penulis mengamati bahwa terdapat cukup banyak rumah negara yang berstatus tanpa penghuni/kosong dalam waktu lama, dihuni oleh pensiunan ataupun anggota keluarganya, bahkan masyarakat. Kenyataan lainnya, terdapat tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah negara yang berada dalam kondisi kosong karena terkendala anggaran untuk pembangunan dan tidak ada rencana pemanfaatan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: mengapa penertiban rumah negara masih sulit dilakukan ketika status dan peruntukan aset rumah negara telah memiliki dasar pengaturan?
Persoalan Lama dalam Pengelolaan Rumah Negara
Rumah negara merupakan BMN yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, sekaligus menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Untuk menghuni rumah negara, pegawai atau pejabat harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP), yang berlaku selama yang bersangkutan masih aktif berdinas di kota tempat rumah dinas tersebut berada. Ketika status kedinasannya di kota tersebut berakhir karena mutasi, pensiun atau berhenti, rumah negara wajib dikembalikan kepada negara.
Skala BMN rumah negara yang perlu dikelola Kementerian/Lembaga cukup besar. Data dari Direktorat BMN (yang kini berganti nama menjadi Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara) pada tahun 2020 menunjukkan terdapat sekitar 171.281 unit rumah negara di Indonesia, dengan 11.344 unit atau sekitar 6 persen berada pada Kementerian Keuangan. Dari jumlah rumah negara Kementerian Keuangan tersebut, sebanyak 11.140 unit digunakan sesuai ketentuan, sedangkan 205 unit tidak digunakan sesuai ketentuan, yang terdiri atas 55 unit tidak digunakan dan 149 unit digunakan oleh pihak lain.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah negara tidak berhenti pada ketersediaan aset. Penggunaan, penghunian, dan administrasinya perlu terus diawasi agar kondisi aset di lapangan tetap sejalan dengan ketentuan dan tercermin dalam data pengelolaan BMN. Belum lagi adanya persoalan pembayaran sewa yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak dibayarkan.
Gambaran tersebut menjadi relevan ketika melihat data BMN terindikasi idle di wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe di tahun ini (2026). Dari 235 BMN terindikasi idle, sebanyak 125 merupakan rumah negara. Hasil klarifikasi dari Pengguna Barang kemudian memberikan gambaran yang lebih beragam: 21 rumah negara diketahui dikuasai pihak lain atau masyarakat, sementara 104 rumah negara lainnya menurut keterangan satker masih digunakan sesuai peruntukan atau tugas dan fungsi. Beberapa data klarifikasi bahkan menunjukkan rumah negara yang digunakan untuk rumah dinas pegawai, mendukung tugas dan fungsi satuan kerja, atau telah mengalami perubahan penggunaan dan kode barang.
Persoalan penertiban rumah negara sebenarnya telah diupayakan sejak 2012 melalui Tim Penyelesaian Sengketa Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan atau Tim Gabungan. Tim tersebut melibatkan unsur internal Kementerian Keuangan serta pihak eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Ombudsman. Namun ternyata upaya tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Rumah negara masih ditemukan dihuni pihak yang tidak berhak. Sebagian rumah juga dimanfaatkan pihak lain dengan membayar sewa kepada penghuni yang tidak berhak. Kondisi-kondisi tersebut mengurangi optimalisasi aset negara sekaligus berpotensi menghilangkan kesempatan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Data Tidak Selalu Sama dengan Kenyataan
Penertiban membutuhkan data yang akurat. Status penggunaan, penghuni, kondisi fisik, serta bentuk penguasaan aset menjadi informasi dasar dalam menentukan tindakan. Pengalaman penulis dalam melakukan pengelolaan rumah negara di Sumatera Utara menunjukkan adanya kesenjangan antara data administratif dan kondisi lapangan.
Salah satu rumah negara milik Satker A tercatat dalam SIMAN sebagai Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen dengan NUP 17 yang berlokasi di Kota Medan. Penelusuran melalui Google Maps menunjukkan bahwa setidaknya sejak 2015, halaman dan sempadan jalan di sekitar rumah tersebut telah digunakan untuk kegiatan usaha. Kondisi tersebut tidak terlihat pada dokumentasi rumah negara yang tersimpan dalam SIMAN. Pada kasus lain terdapat ketidaksesuaian antara status penggunaan dan kondisi penghuni. Rumah negara milik Satker A dengan NUP 6 tercatat berstatus “digunakan sendiri untuk operasional”, sedangkan informasi penghuninya menunjukkan rumah tersebut ditempati keluarga pensiunan.
Ketidaksesuaian informasi tersebut berpengaruh terhadap proses penertiban. Pengelola Barang membutuhkan informasi yang dapat dipercaya untuk menentukan apakah suatu aset masih digunakan, tidak digunakan, dikuasai pihak lain, atau memerlukan tindak lanjut tertentu. Data yang tidak mutakhir juga dapat membuat persoalan aset tidak segera terlihat.
Rumah Negara Terindikasi Idle di Wilayah Kerja KPKNL Lhokseumawe
Persoalan penghunian dan penggunaan rumah negara juga ditemukan dalam proses klarifikasi di wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe. Data hasil klarifikasi BMN terindikasi idle khususnya rumah negara memperlihatkan bahwa rumah negara terindikasi idle memiliki karakteristik yang beragam; ada aset yang dikuasai masyarakat, dihuni oleh pensiunan pegawai, tidak ditempati, dan ada juga yang sudah tidak digunakan lagi.
Penertiban rumah negara memiliki dimensi sosial dan hukum yang membuat pelaksanaannya sangat kompleks. Penghuni yang telah tinggal selama bertahun-tahun dapat merasa memiliki hubungan yang kuat dengan rumah tersebut. Resistensi dapat muncul ketika pemerintah (d.h.i. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang) meminta rumah dikosongkan.
Pengalaman pada kegiatan Inventarisasi dan Penilaian BMN tahun 2017–2018 di Sumatera Utara menggambarkan kondisi tersebut. Tim menghadapi protes keras dan ancaman dari penghuni ketika melakukan dokumentasi rumah negara. Pegawai dari instansi Pengguna Barang bahkan merasa khawatir terhadap keselamatan ketika melaksanakan tugas. Risiko tersebut membuat penertiban membutuhkan pendekatan yang terukur. Pengosongan rumah tidak dapat dipandang sebagai tindakan administratif yang berdiri sendiri. Keselamatan petugas, posisi hukum penghuni, kewenangan Pengguna Barang, serta dukungan instansi terkait perlu dipertimbangkan secara bersamaan.
Persoalan juga dapat berkembang ketika rumah negara dimanfaatkan pihak lain. Berdasarkan pengalaman penulis sebelumnya, terdapat rumah negara yang disewakan oleh penghuni yang tidak berhak kepada pihak ketiga. Kondisi tersebut memperluas persoalan dari penghunian menjadi pemanfaatan BMN tanpa mekanisme yang sesuai.
Aturan Penertiban Belum Memberikan Kepastian
Penertiban membutuhkan aturan yang memberikan kepastian kepada pelaksana. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur bahwa penghuni yang tidak mengosongkan rumah negara dapat dikenai pengosongan secara paksa oleh Kuasa Pengguna Barang dengan koordinasi pihak terkait. PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN mengatur mekanisme yang lebih bertahap untuk BMN yang dikuasai pihak lain. Pendekatan persuasif dan musyawarah harus lebih dulu ditempuh. Mediasi dengan aparat pemerintah terkait juga dapat dilakukan. Upaya hukum melalui pengadilan dapat ditempuh apabila pendekatan persuasif tidak berhasil.
Perbedaan tahapan tersebut akan menimbulkan kehati-hatian dalam pelaksanaan penertiban. Pengguna Barang membutuhkan kejelasan mengenai kapan pendekatan persuasif dianggap selesai, kapan upaya hukum dapat ditempuh, serta siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap. Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/TUN/2015 dalam perkara antara pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara yang dimenangkan oleh Gubernur Sumatera Utara juga menunjukkan bahwa persoalan penghunian rumah negara dapat masuk ke ranah hukum, dan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diputus menang oleh hakim.
Pengamanan yang Lemah Memperbesar Risiko
Pengamanan fisik menjadi bagian yang sangat penting dalam menjaga BMN berupa rumah negara. Rumah negara yang tidak dipasang plang akan lebih sulit diidentifikasi sebagai aset pemerintah. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan dan menyulitkan masyarakat maupun petugas dalam mengenali status aset. Risiko lain muncul ketika rumah negara dibiarkan kosong tanpa pengawasan memadai; aset dapat mengalami kerusakan, dikuasai pihak lain, atau digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan kegiatan yang melanggar hukum.
Pengamanan yang lemah juga dapat berdampak pada kepercayaan publik. Ketidakjelasan mengenai kepemilikan dan penggunaan aset pemerintah dapat menimbulkan persepsi bahwa aset negara tidak dikelola secara optimal. Hal ini dapat mengikis public trust kepada Pemerintah.
Saat BMN Idle Tetap Dipertahankan
Rumah negara yang sudah tidak digunakan seharusnya memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yaitu diserahkan kepada Pengelola Barang menjadi BMN eks BMN idle. Dari data di lapangan, ditemukan kecenderungan Pengguna Barang untukmempertahankan rumah negara yang telah kosong dalam waktu lama dan belum menyerahkannya kepada Pengelola Barang. Kondisi tersebut membuat aset berada dalam posisi yang tidak produktif. Pengguna Barang tidak lagi memanfaatkan aset untuk tugas dan fungsi, sementara Pengelola Barang belum dapat mengoptimalkannya.
Penertiban Membutuhkan Mekanisme yang Jelas
Pembenahan pengelolaan rumah negara perlu dimulai dari aturan yang jelas. Kebijakan sektoral Kementerian Keuangan dapat diperbarui untuk mengatur mekanisme penertiban rumah negara secara lebih terperinci. Tahapan identifikasi, klarifikasi, penelitian, pendekatan kepada penghuni, batas waktu penyelesaian, pengosongan, serta upaya hukum perlu memiliki alur yang jelas. Pembentukan satuan tugas penertiban rumah negara dapat menjadi mekanisme koordinasi. Unsur Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang, Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang, serta Pengadilan, Kejaksaan, TNI, dan Polri dapat dilibatkan sesuai kebutuhan penanganan setiap kasus.
Pengelolaan izin penghunian juga perlu diperkuat. Surat Keputusan Penunjukan Izin Penghunian Rumah Dinas, Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan Penghunian Rumah Dinas, dan Surat Izin Penghunian perlu ditata dan diperbarui sesuai kondisi. Pemasangan plang rumah negara menjadi bagian dari pengamanan fisik. Inventarisasi rumah negara sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun dapat mendukung penatausahaan BMN. Pemutakhiran data juga penting untuk dilakukan secara berkala. Kondisi fisik rumah, penghuni, status penggunaan, bentuk penguasaan, serta dokumentasi aset perlu mencerminkan kondisi terbaru.
Mekanisme kerja dapat dibangun dalam tahapan:
Identifikasi → Klarifikasi → Verifikasi Lapangan → Penelitian Status → Penentuan Tindak Lanjut → Penertiban → Optimalisasi
Tahapan tersebut dapat mencegah setiap objek mendapatkan perlakuan yang sama. Rumah yang masih digunakan sesuai tugas dan fungsi memerlukan perlakuan berbeda dari rumah yang dikuasai masyarakat, dihuni pensiunan, kosong, atau sudah tidak digunakan.
Mengelola Aset Setelah Penertiban
Penertiban perlu diikuti dengan keputusan mengenai masa depan aset. Rumah negara yang masih layak dan dibutuhkan dapat dioptimalkan penggunaannya sesuai ketentuan. Rumah yang tidak lagi diperlukan oleh Pengguna Barang dapat diproses melalui mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku.
Tanah kosong juga membutuhkan keputusan pengelolaan. Penggunaannya dapat diarahkan untuk mendukung tugas pemerintahan atau bentuk optimalisasi lain sesuai status dan ketentuan yang berlaku. Rumah negara yang mengalami kerusakan berat perlu dinilai kelayakannya untuk dipertahankan. Penghapusan dapat menjadi pilihan apabila aset sudah tidak layak digunakan dan memenuhi persyaratan penghapusan. Pengelolaan izin penghunian sejak awal dapat menjadi langkah pencegahan. Penghuni yang memperoleh izin perlu memahami batas waktu, hak, kewajiban, dan konsekuensi ketika status kepegawaiannya berubah.
Mengembalikan Fungsi Rumah Negara
Rumah negara memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan. Aset yang kosong tanpa rencana penggunaan tidak akan dapat memberikan manfaat yang optimal. Aset yang dihuni pihak yang tidak berhak juga membuat fungsi yang ditetapkan ketika aset tersebut disediakan tidak dapat dijalankan.
Penertiban dapat membuka kembali kesempatan penggunaan aset bagi pegawai yang memenuhi ketentuan. Pengelolaan aset yang lebih tertib tentunya akan bermuara pada dukungan bagi efisiensi keuangan negara.
KPKNL memiliki posisi strategis dalam proses tersebut sebagai bagian dari Pengelola Barang. Peran tersebut mencakup penelitian, klarifikasi, pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan BMN sesuai kewenangan. Namun pada akhirnya, penertiban rumah negara membutuhkan konsistensi dari seluruh aktor kebijakan. Aturan perlu diperjelas. Data harus akurat. Pengguna Barang perlu menjalankan kewajibannya. Pengelola Barang perlu memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Dukungan hukum dan koordinasi lintas instansi juga sangat diperlukan ketika suatu kasus membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Rumah negara merupakan bagian dari aset publik yang harus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan rumah negara yang tertib memastikan aset tetap memiliki fungsi, status, dan pertanggungjawaban yang jelas. Penertiban rumah negara berarti mengembalikan aset kepada fungsi yang semestinya yaitu digunakan secara tepat, tercatat secara benar, terlindungi, dan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.
Lhokseumawe, 27 September 2026
Penulis: Rahmadina Agusti – Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
Daftar Pustaka
Adhana, Hasya Ilma. 2020. “Penegakan Hukum terhadap Penertiban Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1 No. 1, hlm. 241–263.
Agusti, Rahmadina. 2024. Policy Brief: Menjawab Tantangan Penertiban Rumah Negara: Studi pada Rumah Negara Kementerian Keuangan di Provinsi Sumatera Utara. Kanwil DJKN Sumatera Utara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2012. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
Muda, Salman Paris. 2021. “Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Berupa Rumah Negara untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).” Kanwil DJKN Sumatera Utara, 30 Desember 2021.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2015. Putusan Nomor 119 PK/TUN/2015.
Pemerintah Republik Indonesia. 1994. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel