Menilai Jejak Peradaban dari Dasar Laut: Tantangan Penilaian Benda Muatan Kapal Tenggelam
Purbo Nugroho
Kamis, 13 Agustus 2026 |
83 kali
Pendahuluan: Benda atau Jejak
Peradaban?
Bayangkan Anda
adalah seorang penyelam yang sedang menyusuri dasar laut, di sebuah titik yang
pernah menjadi jalur pelayaran Nusantara. Di antara pasir dan karang, tangan
anda menyentuh sesuatu yang setengah terkubur. Setelah diangkat ke permukaan
dan dibersihkan, benda itu tampak biasa saja: sebuah mangkuk kecil, kusam,
permukaannya tertutup kerak ratusan tahun.
Tapi mangkuk itu tidak pernah benar-benar "biasa". Ia tenggelam bersama kapalnya, di satu waktu dan di satu titik perjalanan sejarah. Di balik wujudnya yang sederhana tersimpan informasi yang tidak dimiliki keramik serupa di toko barang antik mana pun: usia, asal-usul, jalur perdagangan yang dilaluinya, bahkan peristiwa yang mengantar kejatuhannya ke dasar laut. Dua benda dengan bentuk nyaris identik pun bisa bernilai sangat berbeda — satu sekadar menarik secara visual, yang lain saksi bisu sebuah zaman.
Lalu muncul pertanyaan yang menarik bagi seorang Penilai: bagaimana jejak sejarah tersebut diterjemahkan menjadi sebuah angka? Bagaimana menentukan nilai benda yang tidak memiliki pasar seluas tanah, rumah, atau kendaraan, tetapi membawa cerita yang telah tersimpan di dasar laut selama ratusan tahun? Di sinilah tantangan Penilaian Benda Muatan Kapal Tenggelam atau BMKT dimulai.
Mengenal BMKT dan urgensi penilaiannya
Secara sederhana, BMKT adalah benda muatan dari kapal yang tenggelam dan memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi. Karena karakter tersebut, BMKT tidak semata-mata dapat dipandang sebagai komoditas. BMKT dibedakan antara Objek yang Diduga Cagar Budaya dan objek yang bukan. Penggolongan ini menentukan apakah suatu benda diperlakukan sebagai barang yang dapat diperdagangkan atau sebagai warisan budaya yang harus dilindungi.
Posisi geografis Indonesia membuat isu BMKT ini menjadi relevan. Selama berabad-abad perairan Nusantara menjadi bagian penting jalur perdagangan dunia menyebabkan potensi kekayaan BMKT yang besar. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sebaran BMKT hingga 1.167 titik. Namun, di balik potensi ekonominya, setiap titik menyimpan bukti tentang perjalanan manusia, pertukaran budaya, dan perkembangan peradaban. Seperti yang kerap disampaikan dalam materi pelatihan, BMKT bukan sekadar aset, melainkan bukti peradaban (Latif, 2026).

(Sumber:Bahan Pelatihan Penilaian BMKT, 2026)
Dengan demikian, memahami BMKT tidak cukup hanya dengan melihat bentuk atau bahannya. Kita juga perlu membaca konteks yang menyertainya: dari mana benda itu berasal, kapan dibuat, bagaimana benda itu sampai ke dasar laut, dan apa maknanya bagi sejarah maritim Indonesia. Oleh karena itu, penilai dituntut untuk melakukan pendekatan multidisiplin yang mengintegrasikan aspek arkeologis—seperti keaslian dan kelangkaan—dengan realitas pasar guna membentuk opini nilai yang komprehensif (DJKN, 2023; Yuniza et al., 2022).
Penilaian
BMKT bukan sekadar upaya untuk menjawab pertanyaan, “Berapa harganya?” Di balik
pertanyaan tersebut terdapat kebutuhan pengelolaan yang nyata.
Ketika BMKT
akan dijual melalui lelang atau ketika hasil pengangkatannya akan dibagi antara
pemerintah dan pelaku usaha, yang digunakan adalah Nilai Pasar. Sementara
ketika BMKT akan dicatat sebagai Barang Milik Negara, yang diperlukan adalah
Nilai Wajar — dan dalam praktiknya, keduanya sering dipertemukan (Yorhanita,
2026). Satu benda, dua kebutuhan, dua dasar penilaian yang berbeda.
Namun yang sering luput dari pemberitaan adalah tujuan keempat: menghitung kerugian negara atas pengangkatan ilegal. Ini terjadi pada November 2023, sebanyak 1.052 keping BMKT ilegal diamankan di perairan Kalimantan Barat, dengan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1,19 miliar (Yorhanita, 2026). Kisah yang lebih tua bahkan lebih menyakitkan: muatan kapal dagang VOC, Galdermasen, yang diangkat dari perairan Bangka pernah masuk lelang Balai Christie di Belanda — 160.000 keramik dan 225 batang emas senilai 17 juta dolar AS — tanpa sepeser pun masuk kas negara (Yorhanita, 2026). Dari sudut pandang penilai, pada titik ini opini nilai berperan lebih dari sekadar angka: ia menjadi alat menjaga kekayaan negara.
Tantangan Pasar Terbatas: Membaca
Pasar Kolektor
Menilai tanah
bisa dibilang relatif lebih mudah, data transaksi hampir selalu tersedia. Dalam
penilaian BMKT ini justru sebaliknya, pasarnya tidak aktif seperti pasar pada
umumnya, objeknya unik dan langka, tidak memiliki substitusi yang sempurna, dan
datanya terbatas (Latif, 2026).
Pasar BMKT memang nyata, tetapi memiliki karakter tersendiri. Pasar ini merupakan pasar khusus yang digerakkan oleh kolektor, tidak sepenuhnya transparan, dan melintasi batas negara (Latif, 2026). Karena itu, sumber pembanding yang digunakan juga tidak biasa. Sumber tersebut dapat berupa galeri seni, toko barang antik, situs internet, katalog balai lelang, hingga transaksi antarperseorangan (Latif, 2026). Dalam pasar yang serba terbatas ini, tugas Penilai bukan menolak bukti hanya karena jumlahnya sedikit. Tugasnya adalah memastikan bahwa pembanding tersebut benar-benar sepadan, sumbernya dapat dipercaya, dan setiap penyesuaian dapat dijelaskan secara masuk akal.
Mengapa Dua Keramik yang Mirip Bisa
Berbeda Nilai?
Coba bayangkan dua piring keramik diletakkan berdampingan. Ukurannya sama, warnanya sama, motifnya pun sepintas mirip. Piring pertama adalah produk yang dulu dibuat dalam jumlah besar, dan sampai sekarang masih cukup banyak ditemukan di pasaran. Piring kedua berasal dari periode yang lebih tua, motifnya jarang dijumpai, kualitas pengerjaannya lebih halus, dan hanya tersisa segelintir benda sejenis yang masih bertahan hingga kini.
(Ilustrasi perbedaan karakteristik benda yang tampak serupa dalam proses penilaian. Diolah dengan bantuan ChatGPT.)
Orang awam
mungkin akan menilai keduanya setara. Kolektor akan melihatnya sebagai dua
dunia yang berbeda. Dalam Buletin Teknis Penilaian BMKT, karakteristik yang perlu
diperhatikan mencakup usia, tempat asal, kualitas, keindahan, bentuk, dan
ukuran — ditambah karakteristik khusus seperti keaslian, kelangkaan, dan
sejarah, serta kondisi fisik benda setelah diangkat dari dasar laut.
Setiap
karakteristik ini punya cara kerjanya sendiri di pasar. Usia yang lebih tua
bisa menaikkan daya tarik, tapi tidak selalu — tergantung juga pada
kelangkaannya. Tempat asal bisa memengaruhi preferensi kolektor tertentu tapi
tidak relevan bagi kolektor lain. Kelangkaan hampir selalu berbanding lurus
dengan nilai, tapi sulit diukur tanpa data pembanding yang memadai.
Dan di atas semua itu ada satu unsur yang paling sulit diukur secara matematis: provenance — riwayat asal-usul benda. Di pasar benda koleksi, orang tidak sekadar membeli tanah liat, porselen, atau logam. Mereka membeli cerita yang menyertainya. Tapi cerita saja tidak laku dijual di ruang Penilaian. Ia harus bisa dibuktikan, bukan sekadar diyakini.
Survei: Membaca Informasi yang
Tersembunyi
Sebelum berbicara tentang angka, penilaian dimulai dari lapangan. Ada satu kalimat dari materi penilaian yang selalu diingat: “Survei BMKT bukan sekadar melihat objek, tetapi membaca informasi yang tersembunyi di dalamnya” (Latif, 2026).

(Ilustrasi proses survei dan pemeriksaan karakteristik BMKT sebagai dasar penilaian. Diolah dengan bantuan ChatGPT)
Di gudang
penyimpanan, penilai memeriksa kondisi fisik aktual benda hasil pengangkatan:
apakah masih utuh, tidak utuh, atau hanya berupa fragmen. Pemeriksaan tersebut
dilengkapi dengan dokumentasi foto dan video serta pengecekan bersama tim,
layaknya stock opname aset negara (Yorhanita, 2026).
Data yang
dikumpulkan langsung dari objek menjadi dasar utama penilaian. Sementara itu,
data dari galeri, katalog, dan internet berfungsi sebagai pembanding (Latif,
2026). Prinsipnya sederhana: apa yang benar-benar terlihat dan dapat
diverifikasi menjadi dasar penilaian (Latif, 2026).
Tahap survei ini penting karena informasi yang tampak kecil dapat memengaruhi nilai secara signifikan. Sebuah tanda produksi, motif tertentu, sisa pelapisan, tingkat abrasi, atau bagian yang hilang dapat membantu menjelaskan usia, asal, kualitas, dan tingkat keaslian benda.
Metodologi: Mengapa Pendekatan Pasar?
Penilaian
BMKT pada umumnya berujung pada pendekatan pasar. Alasannya sederhana: BMKT
tidak dapat diproduksi ulang dan tidak menghasilkan aliran kas (Latif, 2026).
Karena itu, tidak tepat menghitung nilainya berdasarkan biaya produksi, dan
tidak masuk akal pula menggunakan proyeksi pendapatan masa depan.
Keaslian,
kelangkaan, dan nilai historis dapat meningkatkan nilai secara signifikan.
Kondisi fisik juga memiliki pengaruh besar. Benda yang berada dalam kondisi
sangat baik dapat memperoleh tambahan nilai, sedangkan fragmen dapat mengalami
pengurangan nilai yang besar (Latif, 2026).
Tujuan akhirnya bukan menghasilkan angka yang tampak meyakinkan, melainkan opini nilai yang jujur, terdokumentasi, dan dapat diuji oleh pihak lain. Nilai tidak boleh lahir semata-mata dari perasaan atau kesan pribadi.
Penilai dan Tenaga Ahli: Membagi
Peran secara Tepat
Penilai tidak
dapat berpura-pura menjadi arkeolog. Untuk memahami karakter suatu benda,
Penilai bertumpu pada keahlian berbagai pihak: arkeolog membantu menjelaskan
usia dan konteks sejarah, kurator menilai aspek estetika, numismatis mengkaji
koin, sedangkan konservator menilai kondisi benda (Latif, 2026).
Merekalah
yang membantu menjawab pertanyaan, “Benda ini berasal dari mana dan seberapa
asli?”
Tugas penilai
adalah menjawab pertanyaan berikutnya: “Bagaimana pasar menilai seluruh
karakter tersebut?”
Pembagian
peran ini sangat penting. Tenaga ahli menjelaskan karakter benda, sedangkan
Penilai menerjemahkan karakter tersebut ke dalam konteks pasar dan nilai. Penilaian
yang baik lahir dari kolaborasi keduanya, bukan dari upaya satu profesi untuk
menggantikan profesi yang lain.
Validasi Data Digital
Di era
digital, data pembanding memang lebih mudah ditemukan. Katalog lelang
internasional kini dapat diakses hanya melalui beberapa sentuhan pada layar. Harga
yang tercantum secara daring tidak otomatis menjadi bukti pasar. Penilai tetap
harus memeriksa sumber data, waktu transaksi, kondisi benda, keaslian,
asal-usul, lokasi pasar, serta tingkat kesebandingan objek dengan benda yang
sedang dinilai (Latif, 2026).
Di tengah
banjir informasi, kecermatan dalam memvalidasi data menjadi pembeda antara
penilaian profesional dan sekadar menghafal angka yang muncul di layar.
Kesimpulan: Berapa Harga Sebuah
Sejarah?
Kita dapat kembali pada pertanyaan awal: berapa harga sebuah sejarah?. Jawabannya bukan semata-mata harga bahan pembentuknya—bukan harga tanah liat, porselen, atau logam. Nilai BMKT terbentuk dari perpaduan karakter fisik, usia, asal-usul, keaslian, kelangkaan, sejarah, dan kondisi. Seluruh faktor tersebut kemudian disaring melalui cara pandang pasar.
Penilaian
BMKT bukan pekerjaan hipotetis. Hasil pengangkatan dari sejumlah lokasi—yang
jumlahnya mencapai ratusan ribu keping—hingga kini masih dalam proses
pencatatan sebagai aset negara berdasarkan laporan penilaian pemerintah
(Yorhanita, 2026). Artinya, setiap opini nilai yang penilai hasilkan turut
menentukan bagaimana warisan tersebut dicatat, dibagi, dan
dipertanggungjawabkan.
Di balik sebuah angka nilai terdapat proses panjang yang menghubungkan dasar laut dengan meja kerja Penilai, catatan sejarah dengan bukti transaksi masa kini, serta benda fisik dengan tanggung jawab negara. Nilai ekonomi BMKT memang penting. Namun, BMKT juga membawa nilai edukasi, identitas kemaritiman, dan simbol budaya bangsa (Yorhanita, 2026). Sebuah angka, ternyata, dapat menyimpan begitu banyak cerita. Itulah sebabnya menilai BMKT tidak pernah terasa seperti menilai barang biasa.
Referensi
DJKN. (2023). Buletin
Teknis Penilaian Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) nomor BTP-7/KN.5/2023
tanggal 6 Oktober 2023.
Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 276 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan
Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan
Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Latif, L. S. B.
(2026). VALUING THE SHIPWRECK CARGO.
Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan
dan Perikanan, sebagaimana telah diubah.
Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan,
Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Benda
Muatan Kapal Tenggelam.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 169 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
Berasal dari Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Presiden
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Yorhanita, F. (2026). PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM: “POTENSI SUMBERDAYA KELAUTAN.”
Yuniza, M. E., Merdekawati, A., Putri, G. T., & Guntur, J. A. (2022). Quo Vadis Regulation on Underwater Cultural Heritage in Indonesia: Balancing Conservation and Economic Interest. Udayana Journal of Law and Culture, 6(2), 143–143. https://doi.org/10.24843/ujlc.2022.v06.i02.p02
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel