Penaksiran Barang Milik Daerah dalam Rangka Pemindahtanganan BMD Selain Tanah dan Bangunan
Ocha Aurora Artamayla Rinjani
Kamis, 18 Juni 2026 |
115 kali
Definisi Barang Milik Daerah (BMD) menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (39) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 1 ayat (2), mengacu pada semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Yang dimaksud barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/ peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah adalah:
Pengelolaan BMD selama ini lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar kegiatan administratif semata. Dalam perjalanannya, terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan BMD, seperti penggunaan, penghapusan/penjualan manfaatan yang tidak optimal. Hal tersebut tentunya memiliki potensi terjadinya kerugian pada keuangan daerah. Paradigma lama tersebut sudah sewajarnya diubah dengan paradigma baru yang lebih maju dalam mengelola BMD, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Sesuai Peraturan Pemerintrah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (1), pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan asas asas sebagai berikut:
1. Fungsional, yaitu setiap pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMD harus dilakukan sesuai fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing;
2. Kepastian hukum, yaitu pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan BMD harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh hak informasi;
4. Efisiensi, yaitu arah pengelolaan BMD agar sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tupoksi secara optimal;
5. Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan BMD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder/rakyat;
6. Kepastian nilai, yaitu pengelolaan BMD harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta neraca pemerintah.
Pelaksanaan Penilaian dan Penaksiran Barang Milik Daerah
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Pengelololaan Barang Milik Daerah, pelaksanaan Penilaian BMD dilakukan sebagai berikut:
a. Di dalam Pasal 327 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 berbunyi sebagai berikut:
1). Penilaian BMD selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau menggunakan Penilai;
2). Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari SKPD/Unit Kerja terkait;
3). Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik;
4). Penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan:
a). nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Penilaian yang dilakukan Penilai; atau
b). nilai taksiran, untuk Penilaian yang dilakukan tim yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota.
b. Penilaian BMD selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau menggunakan Penilai;
c. Penilaian Barang Milik Negara dan Penilaian Barang Milik Daerah dilaksanakan untuk mendapatkan:
1). nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau
2). nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim.
d. Yang dimaksud dengan 'tim" adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait, sedangkan yang dimaksud dengan "Penilai" adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik;
e. Pelaksanaan penilaian BMD dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah (tim penilai pemerintah) dan dapat melibatkan dengan lembaga independen bersertifikat di bidang penilaian asset (tim penilai publik);
f. Lembaga independen bersertifikat di bidang penilaian aset adalah perusahaan penilai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Penilaian BMD yang dilaksanakan oleh panitia penilai, khusus untuk tanah dan/atau bangunan, dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai peraturan perundang-undangan;
h. Penilaian BMD selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai peraturan perundang-undangan. Jika penilaian dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil penilaian BMD hanya merupakan nilai taksiran;
i. Penilaian BMD yang dilaksanakan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset, dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari data pasar, kalkulasi biaya dan kapitalisasi pendapatan serta dilakukan sesuai standar penilaian Indonesia yang diakui oleh Pemerintah.
Penaksiran BMD dalam rangka pemindahntanganan BMN selain tanah bangunan
Penaksiran BMD diatur di dalam Pasal Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, ketentuan ayat (1) pasal 340 mengalami perubuhan sebagai berikut :
1. Dalam rangka Penjualan BMD, dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (3) dan Pasal 327 ayat (4);
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penjualan BMD berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana, yang nilai jualnya ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota berdasarkan perhitungan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 dan Pasal 327;
4. Penentuan nilai dalam rangka Penjualan BMD secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian;
5. Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan limit/batasan terendah yang disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota, sebagai dasar penetapan nilai limit;
6. Nilai limit/batasan terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan harga minimal barang yang akan dilelang;
7. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota selaku penjual.
Dari ketentuan diatas, Penilaian bukanlah satu-satunya sebagai dasar penentuan limit lelang/pemindahtanganan BMD. Taksiran juga dapat dijadikan sebagai dasar penentuan nilai limit penjualan BMD selain tanah dan bangunan, jadi penggunaan taksiran BMD untuk penjualan BMD adalah alternatif yang dapat dipakai oleh pemerintah daerah apabila tidak terdapat Penilai.
Penaksiran BMN dalam rangka pemindahntanganan BMN selain tanah bangunan
Penaksiran dalam rangka pemindahntanganan BMN selain tanah bangunan sudah sering dilakukan dalam pengelolaan Barang Milik Negara, penaksiran dalam pengelolaan Barang Milik Negara Penggunaan nilai taksiran yang dihasilkan oleh tim penaksir yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dalam rangka penentuan nilai pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang telah diatur pada Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan pasal 15 ayat (1) dan 16 ayat (1) PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 165 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan di atas, penggunaan penaksiran Barang Milik Daerah untuk penjualan selain tanah dan bangunan adalah hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah guna efisensi waktu dan biaya sehingga tidak bergantung kepada Penilai Pemerintah yang jumlahnya masih terbatas. Kanwil DJKN/KPKNL sebagai intansi pembina Instansi Pembina Teknis Penilai Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kompetensi para Penilai Pemerintah Daerah dan kualitas hasil penilaiannya, serta terus mendorong pemberdayaan peran Penilai Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan BMD seperti melakukan taksiran BMD.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |