Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Lhokseumawe
Pentingnya Pengelolaan Barang Milik Negara Di Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Pentingnya Pengelolaan Barang Milik Negara Di Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Karunia Al Haq Nasution
Rabu, 25 Maret 2026 |   178 kali

Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah dan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. BMN mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN digunakan oleh satuan kerja sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pengelolaan BMN yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Oleh karena itu, setiap kementerian dan lembaga diwajibkan untuk mengelola BMN secara tertib sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Pengelolaan BMN melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pada tahap perencanaan kebutuhan, setiap satuan kerja harus melakukan analisis kebutuhan barang berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, dimana analisis ini juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Dalam peraturan tersebut mengatur standar yang dibutuhkan oleh satuan kerja dengan skala tertentu. Selain itu juga satuan kerja secara rutin setiap tahun memiliki kewajiban dalam menyusun Rencana Kebutuhan BMN yang pada praktinya saat ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara V2 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).


Selanjutnya pada tahap penggunaan dan pemanfaatan, BMN harus digunakan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan ditetapkan status penggunaannya setelah BMN diperoleh. Jika terdapat BMN yang belum digunakan secara maksimal, pemerintah dapat melakukan pemanfaatan melalui mekanisme seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk pemanfaatan lainnya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.


Dalam praktiknya, pengelolaan BMN masih menghadapi berbagai tantangan, misalnya saat terjadi bencana hidrometereologi/banjir yang baru-baru ini melanda Provinsi Aceh dan berdampak pada BMN yang berada pada satuan kerja. Hal ini tentunya menjadi pengingat kita bahwa sangat penting untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN. Terhadap BMN yang terdampak langsung akibat dari bencana sehingga tidak lagi dapat digunakan dalam tugas dan fungsi satuang kerja, dapat juga dilakukan pemindahtanganan ataupun penghapusan.


Pada akhirnya setiap BMN yang dikelola dan digunakan untuk tugas dan fungsi satuan kerja harus dilaksanakan dengan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga pengelolaan BMN menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaran pemerintah dan dapat menunjang pelayanan langsung kepada masyarakat. 



Penulis: Zainal Aulia   -   pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon