Pentingnya Pengelolaan Barang Milik Negara Di Dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Karunia Al Haq Nasution
Rabu, 25 Maret 2026 |
178 kali
Barang Milik Negara (BMN)
merupakan aset yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah dan menjadi
salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. BMN mencakup semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN digunakan oleh
satuan kerja sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan BMN yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Oleh karena itu, setiap
kementerian dan lembaga diwajibkan untuk mengelola BMN secara tertib sesuai
dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelolaan BMN melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan
dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pada tahap
perencanaan kebutuhan, setiap satuan kerja harus melakukan analisis kebutuhan
barang berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, dimana analisis ini juga
dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 138 Tahun 2024 tentang Standar
Barang dan Standar Kebutuhan. Dalam peraturan tersebut mengatur standar yang
dibutuhkan oleh satuan kerja dengan skala tertentu. Selain itu juga satuan
kerja secara rutin setiap tahun memiliki kewajiban dalam menyusun Rencana
Kebutuhan BMN yang pada praktinya saat ini disampaikan melalui aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Aset Negara V2 yang telah disediakan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selanjutnya pada tahap penggunaan dan pemanfaatan, BMN harus digunakan secara
optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan ditetapkan status
penggunaannya setelah BMN diperoleh. Jika terdapat BMN yang belum digunakan
secara maksimal, pemerintah dapat melakukan pemanfaatan melalui mekanisme
seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk pemanfaatan lainnya sesuai
dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Dalam praktiknya, pengelolaan BMN masih menghadapi berbagai tantangan, misalnya
saat terjadi bencana hidrometereologi/banjir yang baru-baru ini melanda
Provinsi Aceh dan berdampak pada BMN yang berada pada satuan kerja. Hal ini
tentunya menjadi pengingat kita bahwa sangat penting untuk melakukan pengamanan
dan pemeliharaan BMN. Terhadap BMN yang terdampak langsung akibat dari bencana
sehingga tidak lagi dapat digunakan dalam tugas dan fungsi satuang kerja, dapat
juga dilakukan pemindahtanganan ataupun penghapusan.
Pada akhirnya setiap BMN yang dikelola dan digunakan untuk tugas dan fungsi
satuan kerja harus dilaksanakan dengan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sehingga pengelolaan BMN menjadi bagian penting dalam mendukung
efektivitas penyelenggaran pemerintah dan dapat menunjang pelayanan langsung
kepada masyarakat.
Penulis: Zainal Aulia - pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel