Nilai Wajar; Ketika Angka Tidak Lagi Wajar
Teridefira
Kamis, 21 Agustus 2025 |
593 kali
Menelisik pengertian nilai wajar, terdapat dua aturan yang menjelaskan hal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, nilai wajar didefinisikan sebagai estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian. Sedangkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)/SPI 2018 menyebutkan bahwa nilai wajar adalah harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk pengalihan liabilitas dalam transaksi yang di atur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Secara umum, kedua aturan tersebut sepakat menyebutkan
bahwa nilai wajar adalah perkiraan harga yang adil dan bebas bias, yang
mencerminkan nilai wajar dari suatu aset atau liabilitas pada titik waktu
tertentu; dengan catatan transaksi dilakukan oleh pihak-pihak yang paham,
bersedia, dan aset berada dalam kondisi pasar yang wajar. Namun dalam praktek
penilaian yang dijalankan oleh penilai pemerintah, definisi nilai wajar menjadi
bias di “mata” pemohon penilaian. Bagaimana tidak, selama ini sering sekali
nilai wajar yang dihasilkan oleh penilai pemerintah dianggap terlalu tinggi,
terlebih jika objek penilaiannya tidak laku dilelang. Walaupun objek penilaian
tersebut laku dilelang pun, masih dianggap terlalu tinggi sehingga peminatnya
kurang.
Sebagai seorang penilai pemerintah, penulis pernah
mendapati fakta anomali dimana objek penilaian berupa tanah dan/atau rumah yang
sebelumnya telah dilakukan penilaian dan ditetapkan nilai wajarnya sebesar ±
Rp500 juta ternyata tidak laku dilelang. Dalam jarak waktu penilaian yang tidak
terlalu jauh, objek tersebut kemudian dimohonkan kembali penilaiannya dan
ditetapkan nilai wajarnya sebesar ± Rp700 juta, kenyataannya malah laku saat
dilelang. Disini terdapat fakta bahwa hasil penilaian yang pertama di “mata”
pemohon dianggap terlalu tinggi, dan lebih tinggi lagi di hasil penilaian yang
kedua. Fakta tersebut membuktikan bahwa nilai wajar yang dihasilkan oleh
penilai sebetulnya tidak terlalu tinggi, dan masalahnya menurut penulis berada
pada peminat. Selain anomali tersebut, baru-baru ini juga penulis mendapati fakta
bahwa objek penilaian yang laku lelang di “mata” pemohon dianggap terlalu
rendah dan tidak sesuai dengan harga yang seharusnya.
Lalu bagaimana opini nilai wajar terlalu tinggi dan nilai wajar terlalu
rendah ini bisa terjadi? Menurut penulis, salah satu penyebab opini ini muncul
disebabkan karena sumber opini masing-masing entitas (dalam hal ini penilai
pemerintah dan pemohon) bisa dipastikan berbeda-beda. Saat melakukan penilaian,
penilai biasanya mengambil sumber data dari survei yang dilakukan, sedangkan
pemohon mengambil sumber opini berdasarkan pengalaman pribadi. Selain itu,
perbedaan alamat pencarian situs di internet dalam kaitannya dengan penilaian
bisa jadi turut menambah perbedaan pemahaman. Perbedaan inilah yang memunculkan
opini nilai yang dianggap terlalu tinggi dan terlalu rendah.
Untuk mengatasi masalah ini, menurut penulis, sudah
saatnya Pemerintah Indonesia mencontoh Pemerintah Malaysia dengan membuat situs
acuan harga properti yang menjadi satu-satunya acuan harga properti untuk menyikapi
perbedaan opini nilai wajar yang terjadi. Situs acuan harga properti di
Malaysia adalah Pusat Maklumat Harta Tanah Negara (NAPIC) yang memuat dan
menyediakan informasi dan data terkait harga properti, transaksi, dan data
pasar properti lainnya di Malaysia. Data dari situs NAPIC tersebut digunakan
sebagai acuan sumber referensi utama untuk mengetahui harga properti yang wajar
dan tren pasar properti di Malaysia.
Diharapkan dengan adanya situs acuan data properti
di Indonesia, bisa menjadi referensi yang sangat baik untuk mengetahui harga
properti yang wajar dan tren pasar properti di Indonesia sekaligus
menyelesaikan masalah opini nilai wajar yang diterbitkan oleh penilai
pemerintah yang di anggap terlalu tinggi dan/atau terlalu rendah. Jujur saja, polemik
nilai wajar yang terlalu tinggi dan/atau terlalu rendah sudah menjadi momok
yang “menakutkan” bagi seorang penilai pemerintah.
Penulis:
Agusdiansyah, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL
Lhokseumawe
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |