Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Lhokseumawe
Lebih dari Sekadar Menunggu: Di Balik Layar Dinamika Penagihan Piutang Negara

Lebih dari Sekadar Menunggu: Di Balik Layar Dinamika Penagihan Piutang Negara

Rahmadina Agusti
Jum'at, 04 Juli 2025 |   344 kali

Di antara berbagai tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), penanganan piutang negara kerap menempati posisi yang terlihat paling tenang. Tak ada hiruk-pikuk transaksi harian yang banyak, tak tampak keramaian antrean stakeholder yang menunggu untuk melakukan konsultasi, dan sering kali, tak terdengar riuh tepuk tangan atas capaian-capaian pemulihan atas hak tagih negara maupun PNBP dari biaya administrasi pengurusan piutang negara (Biad PPN). Maka wajar bila beberapa pihak berasumsi bahwa pengelolaan piutang negara hanyalah kegiatan administratif yang berlangsung sambil duduk, sembari sesekali menunggu kabar baik dari debitur. Asumsi semacam itu sayangnya luput membaca satu hal penting: bahwa kerja-kerja sunyi justru sering kali menyimpan kompleksitas yang tak kalah menantang dibanding sorotan yang ada di panggung utama. Dalam artikel ini penulis mencoba membuka tirai tersebut, dengan membawa pembaca menelusuri proses, strategi, dan kerja nyata di balik pengelolaan piutang negara, yang jauh dari sekadar menunggu.

Alur kerja Seksi Piutang Negara dimulai dari tahap penyerahan pengurusan piutang negara yang diajukan secara tertulis oleh instansi penyerah piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penyerahan pengurusan tersebut juga dilengkapi dengan resume dan dokumen pendukung. Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas, serta penelitian terhadap besarnya piutang, Kepala KPKNL menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sebagai tanda dimulainya proses pengurusan secara resmi oleh KPKNL (Seksi Piutang Negara). Sejak terbit SP3N, maka tanggung jawab pengurusan berpindah ke Panitia Cabang yang dikelola oleh Seksi Piutang Negara di KPKNL.

Tahap selanjutnya melibatkan analisis substansi kasus dan pemetaan strategi penagihan. Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian yang menjunjung nilai-nilai hukum yang berkeadilan, jalur damai selalu menjadi langkah pertama yang ditempuh dalam pengurusan piutang negara. Pendekatan ini diawali dengan proses pemanggilan kepada debitur yang dilanjutkan dengan wawancara untuk menggali itikad baik serta kapasitas debitur dalam menyelesaikan kewajibannya, yang nantinya tertuang dalam Berita Acara Tanya Jawab. Proses dilanjutkan dengan penandatanganan Pernyataan Bersama yang memuat pengakuan hutang dan rencana pembayaran secara tertulis. Tidak hanya mencerminkan efisiensi dalam penagihan, tetapi upaya damai ini juga membuka ruang bagi penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

Lain halnya apabila debitur tidak memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan oleh Kantor Pelayanan, Seksi Piutang Negara akan menindaklanjuti dengan panggilan terakhir dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak panggilan pertama. Apabila panggilan kedua ini juga diabaikan tanpa alasan yang sah, maka proses pengurusan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa. Dokumen ini merupakan perintah resmi agar debitur melunasi seluruh utangnya dalam waktu 1×24 jam sejak diberitahukan. Mekanisme ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan persuasif ke tindakan tegas, sekaligus menjadi pintu masuk ke upaya hukum selanjutnya seperti penyitaan serta lelang barang jaminan. Ketidakhadiran debitur bukanlah akhir proses, tetapi justru menjadi dasar penguatan tindakan penegakan kewajiban.

Seksi Piutang Negara juga menjalankan fungsi pengamanan terhadap jaminan dan aset lain debitur. Hal ini mencakup proses blokir, penyitaan, dan pencatatan sita atas aset yang menjadi barang jaminan, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan. Dalam pelaksanaannya, pegawai Seksi Piutang Negara juga melakukan kunjungan lapangan, penelitian dokumen, dan pemantauan atas barang jaminan untuk memastikan validitas dan keberadaannya.

Seluruh proses kerja Seksi Piutang Negara bersifat siklikal dan adaptif. Bila debitur melakukan pembayaran angsuran dan melunasi kewajibannya, maka akan dilakukan pencatatan pelunasan dan siklus pengurusan piutang negara akan selesai. Bila tidak, maka dapat ditempuh jalur lanjutan seperti lelang jaminan atau bahkan pengajuan paksa badan (gijzeling) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan proses tersebut, Seksi Piutang Negara juga aktif berkoordinasi dengan Penyerah Piutang dan mitra instansi lain untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penagihan demi pemulihan keuangan negara.

Dalam satu tahun terakhir, Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe telah menunjukkan kinerja yang solid dalam pelaksanaan tugas penagihan dan pengelolaan piutang negara. Tercatat sebanyak 7 SP3N telah diterbitkan, disusul dengan 14 surat panggilan dengan total 119 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dilakukan stock opname di triwulan I 2025 lalu. Dari total jumlah piutang aktif, upaya penagihan dan penyelesaian berhasil menurunkan saldo piutang negara sebesar Rp 5,9M, yang sebagian besar dicapai melalui pendekatan persuasif dan pelibatan instansi terkait, seperti Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan juga instansi penyerah piutang. Tidak hanya berorientasi pada angka, upaya ini juga mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, serta perlindungan terhadap aset negara (d.h.i. barang jaminan piutang negara).

Selain capaian yang tercermin melalui angka, salah satu contoh konkret keberhasilan penanganan piutang negara adalah ketika tim Seksi Piutang Negara berhasil menggagalkan upaya manipulasi dokumen yang dilakukan oleh seorang debitur. Debitur tersebut diduga hendak melakukan penggandaan sertipikat jaminan ke Kantor Pertanahan setempat. Menyadari potensi risiko tersebut, Seksi Piutang Negara segera melakukan pengecekan lapangan, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan, serta segera melakukan permohonan pencatatan atas penyitaan aset dimaksud. Aksi cepat dan tepat ini tidak hanya mencegah timbulnya potensi kerugian negara, tetapi juga memperkuat posisi hukum negara dalam proses penagihan selanjutnya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja Seksi Piutang Negara bukan sekadar administratif, tetapi juga strategis dan preventif.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 10 debitur telah melakukan pelunasan utang secara penuh setelah mengikuti program keringanan utang (crash program) yang aktif disosialisasikan oleh Seksi Piutang Negara. Program ini memberikan potongan denda dan bunga bagi debitur yang memenuhi kriteria tertentu, dan telah disampaikan secara intensif melalui media sosial KPKNL, surat pemberitahuan kepada debitur, dan forum tatap muka bersama satker dan masyarakat, serta sosialisasi melalui kanal Radio Republik Indonesia di Kota Lhokseumawe. Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang humanis namun tegas, disertai komunikasi publik yang efektif, mampu membuka jalan penyelesaian yang lebih cepat dan menguntungkan semua pihak.

Lebih dari sekadar menagih, Seksi Piutang Negara juga menjalankan fungsi sosial yang kerap luput dari sorotan yaitu membantu para penanggung utang untuk menyelesaikan kewajibannya secara bermartabat, agar tidak terbawa hingga akhir hayat. Dalam banyak berkas kasus piutang negara yang diurus oleh Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe, utang negara tidak hanya membebani sisi administratif, tetapi juga secara psikologis menekan kehidupan debitur dan keluarganya. Di sinilah pendekatan humanis dan solutif dari pegawai di Seksi Piutang Negara berperan penting. Seksi Piutang Negara memberikan penjelasan yang transparan, membuka ruang komunikasi, hingga aktif melakukan sosialisasi keringanan utang dalam bentuk crash program. Tidak sedikit pula debitur lanjut usia atau ahli waris yang datang dengan ketakutan dan ketidaktahuan, justru menemukan pendampingan administratif serta arahan tim di Seksi Piutang Negara. Prinsipnya sederhana; negara memang berhak menagih, tapi kehadiran negara juga tidak boleh luput dalam memberikan jalan keluar bagi penanggung utang, agar utang tidak menjadi warisan beban antargenerasi.

Bagi sebagian orang, proses penagihan piutang negara mungkin hanya dianggap sebagai rutinitas administratif yang sudah memiliki alur tetap. Namun saat tim berada di lapangan, ceritanya jauh lebih kompleks. Wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe mencakup 10 (sepuluh) kabupaten/kota yang secara geografis tersebar luas, dengan karakteristik sosial dan kondisi infrastruktur yang beragam. Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Piutang Negara harus melakukan penelusuran keberadaan debitur hingga ke kantor-kantor geucik (kepala desa) dan dinas-dinas teknis terkait untuk memastikan keberadaan debitur ataupun menelusuri alamat domisili terakhir. Aktivitas ini cenderung menuntut alokasi waktu yang panjang dan intensitas kerja yang tinggi, dengan tantangan medan dan keterbatasan data yang tidak selalu mutakhir.

Penelusuran tidak berhenti pada debitur semata, namun juga dilakukan terhadap barang jaminan yang menjadi objek pemulihan piutang. Untuk barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan, koordinasi dilakukan dengan kantor-kantor pertanahan setempat untuk melakukan verifikasi kepemilikan, status hak, dan pemblokiran atau pencatatan sita. Sementara untuk barang jaminan berupa kendaraan bermotor, penelusuran dilakukan melalui kerja sama dengan Kepolisian Daerah. Penyampaian surat paksa maupun pelaksanaan penyitaan juga memerlukan koordinasi berlapis, baik dengan instansi penyerah piutang, Kanwil DJKN Aceh, maupun Seksi Piutang Negara di KPKNL lain yang wilayahnya meliputi domisili barang jaminan, domisili terakhir debitur, atau domisili kantor penanggung utang.

Penagihan piutang bukan sekadar soal angka yang tercetak dalam laporan, melainkan perjuangan nyata dalam menjaga marwah keuangan negara. Melalui pendekatan yang tidak hanya tegas namun juga humanis. Dibutuhkan keterampilan administratif, kejelian hukum, ketangguhan mental, dan ketekunan di lapangan yang tak selalu terlihat oleh mata.

 

(Penulis: Rahmadina Agusti, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe periode Juli 2024-Juni 2025)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon