Inovasi, Manfaat, dan Batasan AI bagi Keberlanjutan Tugas dan Fungsi DJKN
Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia
Rabu, 25 Juni 2025 |
241 kali
Semangat transformasi digital kini
menjadi arus utama di berbagai instansi pemerintah, tak terkecuali Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di tengah tuntutan efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi terus didorong sebagai
solusi sistemik. Lelang.go.id, Sistem Informasi Manajamen Aset Negara (SIMAN)
V1 dan V2, Sistem Informasi Penilaian (SIP), hingga FocusPN menjadi contoh konkret
digitalisasi di lingkungan DJKN. Namun, yang sedang ramai dibicarakan hari ini
bukan lagi sekadar digitalisasi, melainkan kecerdasan buatan atau Artificial
Intelligence (AI).
AI kini bukan hanya sebagai alat bantu,
namun menjadi peran utama yang dapat menganalisis, menyimpulan, bahkan
mengambil keputusan berbasis data dalam waktu singkat. Dalam konteks DJKN, AI
berpotensi besar menjadi pendorong transformasi layanan publik yang lebih
cepat, akurat, dan proaktif. Mulai dari verifikasi berkas lelang, pemetaan aset
negara, hingga penagihan piutang yang terstruktur secara otomatis, AI hadir
menawarkan hasil pekerjaan yang “sat-set” meski sebelumnya sulit dicapai secara
manual.
Disclaimer! Idenya Menarik, Kodenya Problematik
Perlu diakui, membicarakan konsep AI
memang terasa mudah tetapi pelaksanaannya hampir membuat mual.
Implementasi AI membutuhkan data dalam jumlah besar, proses koding yang panjang
dan teliti, pelatihan model yang memakan waktu, sumber daya yang mumpuni, serta
pengujian sistem yang ketat agar tidak salah membaca dokumen atau kesalahan
fatal lainnya. Selain itu, melakukan integrasi pada sistem yang
telah exist di DJKN juga merupakan hal yang tidak kalah penting, termasuk biaya yang harus
dikeluarkan untuk membangun sebuah sistem yang aman dan kokoh. Karena itu, jangan
hanya idenya saja yang kita kobarkan dengan semangat, namun selalu ingat untuk
menghargai kerja keras tim IT yang berada di balik layar.
Inovasi dalam Tugas dan Fungsi di DJKN
Beberapa inovasi yang menurut penulis dapat
dikembangkan untuk membantu pekerjaan tugas dan fungsi DJKN secara umum, yakni:
1.
AI
dalam Lelang: Verifikasi Otomatis Sehingga Peran Pelelang Lebih Strategis
Pelaksanaan
lelang merupakan contoh pesat digitalisasi yang hidup di tubuh DJKN. Dimulai
dengan lelang konvensional dengan kehadiran peserta yang acapkali mengundang
kericuhan warga, perkembangan pelaksanaan lelang melesat hingga kini dapat diakses online dan hampir
menyeimbangi e-commerce. Namun dalam praktiknya, masih terdapat
tantangan dalam lelang yakni proses verifikasi dokumen-dokumen dari pemohon lelang yang
sangat menyita waktu. Di sinilah menurut penulis, AI dapat mengambil peran
penting. Dengan teknologi machine learning, sistem AI dapat memindai,
membaca, dan mencocokkan dokumen secara otomatis, bahkan hanya dalam hitungan
detik.
Dengan begitu, peran pejabat lelang bisa lebih difokuskan pada fungsi legalisasi dan pengesahan tanpa harus menelusuri satu per satu dokumen secara manual. Hal ini mengurangi beban administratif, menekan potensi human error, dan mempercepat proses pelaksanaan lelang. Bahkan menurut penulis, AI dapat dimanfaatkan untuk mengatur jadwal pelaksanaan lelang antar pejabat lelang, memudahkan pelaporan lelang, hingga menyederhanakan proses pasca lelang.
2.
Pengelolaan
Kekayaan Negara: Membangun Big Data Aset Nasional
Pada pengelolaan kekayaan negara, AI bisa dimanfaatkan sebagai sumber basis data aset negara yang masif, terstruktur, dan terkoneksi antar satuan kerja. Bukan hanya mimpi, ke depannya AI dapat memudahkan perolehan informasi mengenai lokasi, status hukum, nilai pasar, kondisi fisk, hingga riwayat dan potensi pemanfaatan aset yang dapat diakses secara real-time. AI dapat memetakan aset-aset yang tidak digunakan (idle) dan secara otomatis menyarankan atau mengusulkan bentuk pemanfaatan aset negara yang tepat kepada satuan kerja atau pihak lain yang membutuhkan. Dengan sistem ini, aset negara tidak lagi tersembunyi dalam laporan manual, tetapi menjadi instrumen yang aktif, produktif, dan menghasilkan.
Selain itu, AI dapat memudahkan perhitungan dan penentuan SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) Barang Milik Negara dengan memetakan luasan kantor dengan jumlah pegawai yang ideal. Dengan hasil analisis dan perhitungan yang diberikan, DJKN dapat mempertimbangkan atas ruang kerja yang idle untuk dapat dimanfaatkan kepada satuan kerja yang lebih membutuhkan. Lebih jauh, sistem ini bisa memantau nilai pasar dan memberi notifikasi jika nilai aset menurun atau berisiko rusak. Dengan begitu, pengambilan keputusan atas pemanfaatan, penghapusan, atau pemindahtanganan aset menjadi lebih berbasis data dan objektif.
3.
Piutang
Negara: AI untuk Penagihan Proaktif dan Digital
Di
bidang piutang negara, potensi pemanfaatan AI tak kalah menjanjikan. Salah satu
inovasi yang bisa dikembangkan adalah penagihan elektronik berbasis AI; sistem
yang mampu mengirimkan notifikasi kepada debitur melalui berbagai saluran
komunikasi seperti pesan ke messenger app atau e-mail dengan chatbot. Pesan
penagihan tentu tidak dengan generik, melainkan disesuaikan dengan profil
perilaku pembayaran dan histori profil debitur.
Lebih dari itu, AI juga dapat menganalisis kemungkinan gagal bayar dengan mengenali pola-pola keterlambatan pembayaran berdasarkan data sebelumnya. Dengan begitu, DJKN dapat mengelompokkan debitur ke dalam kategori rendah, sedang, atau tinggi, menentukan strategi penagihan yang sesuai, dan meningkatkan proses pengurusan piutang secara otomatis. Selanjutnya, angsuran atau pelunasan dari debitur dapat diverifikasi secara otomatis dengan bekerja sama dengan sistem bank yang akan memudahkan pula pekerjaan bendahara penerimaan untuk melakukan penyetoran hasil pengusuan piutang dan biaya adminisitrasi piutang negara.
Bagi penyerah piutang, AI dapat membantu memberikan notifikasi otomatis terkait status pengurusan piutangnya, termasuk estimasi waktu penyelesaian, progres pembayaran, dan sisa kewajiban debitur. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong akuntabilitas proses pengurusan piutang negara.
Kepastian Hukum dan Etika
Menggunakan Artificial Intelligence
Meski menawarkan efisiensi yang luar biasa, AI juga membawa pertanyaan serius mengenai hukum dan etika dalam penggunaannya. Indonesia harus bersiap dengan regulasi yang mengatur penggunaan AI secara komprehensif; regulasi yang mencakup tindak pidana siber, tanggung jawab algortima, dan antisipasi pelanggaran yang dihasilkan dari kesalahan otomatisasi. Selain itu, hal lain yang tak kalah penting juga perlu difokuskan pada penyalahgunaan data pribadi, distribusi konten ilegal, dan hacking sehingga jelas siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kesalahan atau tindakan yang fatal.
Implementasi AI di DJKN adalah peluang emas untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan. Namun, AI tidak boleh dilihat sebagai pengganti manusia. AI hanya sebagai alat bantu yang memiliki kekuatan besar namun tak boleh sampai OP (overpower) sehingga perlu dikawal dengan kebijaksanaan, empati, dan kreativitas dari manusia. Tanpa hukum yang jelas, tanpa batasan teknis yang tegas, dan tanpa kontrol manusia, AI justru bisa jadi bumerang. Maka, DJKN perlu bersiap bukan hanya secara teknologi, tetapi juga secara regulasi, etika, dan budaya kerja. Karena pada akhirnya, bukan AI yang membuat negara maju, tetapi manusianya yang mampu menggunakannya secara bijak.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |