Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Artikel
Inovasi Portal lelang Untuk Lelang yang semakin melayani
Wely Putri Melati
Jum'at, 27 Oktober 2023   |   60 kali

         Perkembangan Pelayanan Lelang di Indonesia dari masa ke masa sangat menggembirakan, memanfaatkan Perkembangan Digitalisasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan  salah satu unit  Eselon satu di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dimana salah satu fungsinya sebagai penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pelayanan Lelang telah berinovasi dengan menghadirkan Pelayanan Lelang yang sangat Efektif, Efisien dan transparan melalui Portal Lelang.go.id, begitu banyak transformasi pelayanan yang berubah menuju arah yang jauh lebih baik dari sebelumnya setelah hadir nya portal lelang ini.

      Portal lelang ini memberikan ruang dipersingkatnya  alur birokrasi didalam pelayanan lelang, dahulu permohonan Lelang dilakukan secara manual serta membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit bagi Pemohon lelang sejak awal akan memohonkan lelang, dengan penambahan vitur permohonan lelang online pada portal lelang dapat mempercepat dilakukannya proses verifikasi berkas awal secara online oleh Pelelang pada suatu KPKNL, hal ini juga berdampak besar dengan perubahan budaya berkas lelang yang sebelumnya hanya ada pada fisik (hard file) menjadi berkas digital (soft file).


    Namun inovasi tidak akan pernah mengenal kata cukup, mengutip kata-kata Dr. William Edwards Deming seorang tokoh penting dalam dunia Manajemen Kualitas  "Inovasi datang dari orang-orang yang menikmati pekerjaan mereka", kemudahan yang telah ditawarkan portal lelang ini kepada semua Stakeholders telah begitu memanjakan semua pihak sehingga menghidupkan ruang-ruang imajinasi dengan tujuan untuk menambahkan pelayanan yang ditawarkan oleh portal lelang.go.id , ada beberapa hal yang mungkin dirasakan perlu ditambahkan dalam pelayanan portal lelang ini, kami mencatat hal-hal  yang mungkin perlu ditambahkan di dalam pelayanan portal ini :


1.  Memungkinkan Pembeli Lelang mencetak Kuitansi dan Kutipan Lelang secara Online

Bagi pembeli lelang mencetak kwitansi dan Kutipan secara online sangat memberi kemudahan didalam pelayanan pasca lelang, pembeli tidak harus datang ke KPKNL untuk mengambil Kwitansi dan Kutipan pelunasan lelang, bagi Pemohon lelang pemberitahuan pelunasan lelang dapat di akses dari portal lelang pada menu pemohon lelang, hal ini dapat mengeliminir birokrasi dan memberi kepastian bagi pemohon lelang terkait dengan status pelunasan yang dilakukan oleh pembeli.


2.   Mencetak Rincian Uang Hasil Lelang

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/Kn/2022 Tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang pada Lampiran XXXXVI, diwajibkan Pelelang untuk membuat Rincian Uang Hasil lelang pasca pelaksanaan lelang, dengan  Semakin lengkapnya menu penginputan data pada portal lelang sangat memungkinkan  portal lelang untuk menambahkan menu mendownload laporan tersebut pasca penetapan pemenang Lelang secara langsung.


3. Mengajukan lelang Kembali atas Lelang Tidak Ada Penawaran (TAP) pada portal lelang  bagi Pemohon Lelang tanpa harus  menginput dokumen sejak awal. 

Dengan tingginya angka lelang Tidak Ada Penawaran pada pelakasanaan lelang di banyak KPKNL mengakibatkan permohonan lelang kembali menjadi tinggi pula , untuk itu perlu memikirkan inovasi pada Portal lelang yang memungkinkan Pemohon Lelang untuk mengajukan Kembali Permohonan lelang dengan lebih mudah.


4. Memberikan Ruang Kepada Pejabat Lelang Kelas II untuk memanfaatkan Portal lelang didalam melaksanakan Lelang

Pejabat Lelang Kelas II merupakan bagian yang tidak terpisahkan didalam pelayanan lelang kepada stakeholders lelang, Pejabat Lelang Kelas II sangat penting untuk menyebarluaskan informasi maupun melakukan pemasaran kepada calon Pembeli lelang di seluruh Indonesia, dengan telah diberikannya Akses kepada Pemohon  Lelang untuk memohonkan lelang secara Online, maka tidak mustahil kepada Pejabat Lelang Kelas II untuk dapat diberikan akses menggunakan layanan Portal lelang sebagai media melaksanakan lelangnya .


Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan  sebagai bahan masukan untuk  mewujudkan pelayanan lelang yang semakin maju serta memudahkan bagi semua, semoga  lelang terus mendapatkan tempat sebagai salah satu alternatif jual beli yang sangat menjanjikan dan meguntungkan.


Penulis : Angga RZ

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini